25.6 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

Ombudsman RI, Abyadi: Jual Buku dan Seragam, Itu Pungli!

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ombudsman RI Perwakilan Sumut menyoroti soal pungutan liar (Pungli) di sekolah-sekolah melalui bahan ajaran dan seragam sekolah di Sumut. Baik tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut mengatakan, berdasarkan kesimpulan diskusi dan Jejaring Kedan Ombudsman yang digelar Sabtu (7/9) kemarin, d Medan, pihak sekolah sangat rentan melakukan pungli. Meski bahan ajaran itu gratis. Tapi, tetap dipungut biaya kepada orangtua siswa. Kemudian, hal serupa juga dapat temukan di sekolah dengan berbagai cara yang dibuat.

“Para penyelenggara pendidikan diminta untuk mematuhi regulasi yang melarang praktik pungli, penjualan buku dan seragam sekolah,” tegas Abyadi.

Kata Abyadi, satuan pendidikan atau sekolah harus menyusun dan memampangkan standar penyelenggaraan pendidikan, terutama terkait soal biaya pendidikan. “Bila pendidikannya bayar, dijelaskan dasar hukumnya. Bila gratis, jelaskan dan pampangkan pendidikan gratis,” tutur Abyadi.

Ia meminta kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota melalui Dinas Pendidikan (Disdik) untuk mengawasi dan menindak kepala sekolah yang melakukan pungutan liar dan penjualan buku dan seragam sekolah.

“Pungutan yang dilakukan satuan pendidikan harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan. Begitu juga, Komite sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan. Namun menggalang dana dari luar sekolah bentuknya sumbangan dan bantuan,” pungkasnya.(gus/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ombudsman RI Perwakilan Sumut menyoroti soal pungutan liar (Pungli) di sekolah-sekolah melalui bahan ajaran dan seragam sekolah di Sumut. Baik tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut mengatakan, berdasarkan kesimpulan diskusi dan Jejaring Kedan Ombudsman yang digelar Sabtu (7/9) kemarin, d Medan, pihak sekolah sangat rentan melakukan pungli. Meski bahan ajaran itu gratis. Tapi, tetap dipungut biaya kepada orangtua siswa. Kemudian, hal serupa juga dapat temukan di sekolah dengan berbagai cara yang dibuat.

“Para penyelenggara pendidikan diminta untuk mematuhi regulasi yang melarang praktik pungli, penjualan buku dan seragam sekolah,” tegas Abyadi.

Kata Abyadi, satuan pendidikan atau sekolah harus menyusun dan memampangkan standar penyelenggaraan pendidikan, terutama terkait soal biaya pendidikan. “Bila pendidikannya bayar, dijelaskan dasar hukumnya. Bila gratis, jelaskan dan pampangkan pendidikan gratis,” tutur Abyadi.

Ia meminta kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota melalui Dinas Pendidikan (Disdik) untuk mengawasi dan menindak kepala sekolah yang melakukan pungutan liar dan penjualan buku dan seragam sekolah.

“Pungutan yang dilakukan satuan pendidikan harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan. Begitu juga, Komite sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan. Namun menggalang dana dari luar sekolah bentuknya sumbangan dan bantuan,” pungkasnya.(gus/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/