30.6 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Sidang Mantan Wadir Narkoba Terkait Kasus Narkoba

Usap Air Mata di Pipi

MEDAN-Sidang perdana kepemilikan 8 butir pil happy five dengan terdakwa mantan Wadir Narkoba Poldasu, AKBP Apriyanto Basuki Rahmat digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/4).

Saat sidang, AKBP Apriyanto tak kuasa menahan tangis saat duduk di kursi pengunjung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Medan, sebelum dibuka oleh Majelis Hakim, Hasban Panjaitan SH.

Didampingi kuasa hukumnya Marudut Simanjuntak, AKBP Apriyanto tidak mau memberikan pembelaan dirinya dihadapan puluhan wartawan. Bahkan, dia harus mengusap air matanya yang sudah jatuh di pipi dengan tangannya.

“Bentarlah, saya belum bisa,” ujar Apriyanto sembari menyeka air matanya.

Dengan mengenakan kemeja batik merah, celana hitam sambil menenteng berkas Apriyanto duduk di kursi pesakitan. Sidang dipimpin Majelis Hakim, Hasban Panjaitan SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gloria Sinuhaji SH, Nilma Lubis SH dengan  agenda pembacaan dakwaan oleh JPU.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejatisu Gloria Sinuhaji SH, peristiwa itu berawal Sabtu 11 Feb 2012 dalam kamar Selo III lantai dua  Karoke Paramount. Terdakwa Apriyanto, curhat pada terdakwa Jonson Jingga (berkas terpisah)perihal hubungan asmaranya dengan terdakwa Sri Agustina Harahap (berkas terpisah) yang menyatakan Sri Agustina Harahap selingkuh sama mantan suaminya.

Terdakwa meminta pendapat pada terdakwa Jonson Jingga, bagaimana membuat Sri Agustina Harahap, agar jujur pada dirinya. Maka terdakwa Jonson Jingga menganjurkan agar terdakwa AKBP Apriyanto, untuk menyuruh teman selingkuhannya agar memakan pil happy five.

Mendengarkan usulan tersebut, maka keesokam harinyan terdakwa Apriyanto menelepon Jonson Jingga untuk memesan barang terlarang tersebut sebanyak satu papan.

Malamnya terdakwa AKBP Apriyanto dan Sri Agustina Harahap bertemu di dalam salah satu kamar karoke. Di dalam kamar itu terdakwa Apriyanto menanyakan langsung pada terdakwa Sri Agustina  tentang perselingkuhannya dengan mantan suaminya.

Agustina pun mengakui mengakui kalau dirinya telah melakukan hubungan intim pada mantan suaminya sebanyak dua kali.

Mendengarkan pengakuan tersebut lantas Apriyanto memasan minuman air meneral, air suplemen dan menyiapkan pil yang telah dipesan.Terdakwa lantas memasukkan 5 butir pil tersebut pada mulut Agustina sembari menyorongkan air mineral. Bahkan terdakwa juga sempat memakan satu butir.
Tak berapa lama terdakwa menyatakan putus hubungan dengan Sri Agustina, bahkan terdakwa keluar dari kamar karoke guna memesan pil lagi pada Jonson Jingga. Namun tak berapa lama petugas Poldasu datang dan langsung melakukan penggerebekan.

“Saudara sudah mendengar tuntutan tadi. Anda menerima dakwaan ini, kalau Anda keberatan anda harus kordinasi dengan kuasa hukum terdakwa. Apakah dalam sidang lanjutan nanti, dalam tanggapan dakwaan jaksa penuntut umum,” ujar ketua majelis.

Terdakwa mantan Wadir Narkoba Poldasu AKBP Apriyanto dikenakan pasal berlapis yakni pasal 60, ayat 2,pasal 60 ayat 2, pasal 60 ayat 3, junto 71,60 ayat 5 junto, 65 ayat 2, tentang undang-undang tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman 5 tahun.

“Yang mulia, sebelum ditutup persidangan ini, kami ingin mengajukan dan memohon penangguhan penahanan terhadap klein kami, terima kasih yang mulia. Mengingat masalah keamanan di rutan,  karena  terdakwa masih perwira aktif,”  ujar kuasa hukum terdakwa.

Setelah mengajukan permohonan tersebut, majelis hakim langsung mengetok palu untuk menutup persidangan yang dilanjutkan minggu depan.(rud)

Usap Air Mata di Pipi

MEDAN-Sidang perdana kepemilikan 8 butir pil happy five dengan terdakwa mantan Wadir Narkoba Poldasu, AKBP Apriyanto Basuki Rahmat digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/4).

Saat sidang, AKBP Apriyanto tak kuasa menahan tangis saat duduk di kursi pengunjung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Medan, sebelum dibuka oleh Majelis Hakim, Hasban Panjaitan SH.

Didampingi kuasa hukumnya Marudut Simanjuntak, AKBP Apriyanto tidak mau memberikan pembelaan dirinya dihadapan puluhan wartawan. Bahkan, dia harus mengusap air matanya yang sudah jatuh di pipi dengan tangannya.

“Bentarlah, saya belum bisa,” ujar Apriyanto sembari menyeka air matanya.

Dengan mengenakan kemeja batik merah, celana hitam sambil menenteng berkas Apriyanto duduk di kursi pesakitan. Sidang dipimpin Majelis Hakim, Hasban Panjaitan SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gloria Sinuhaji SH, Nilma Lubis SH dengan  agenda pembacaan dakwaan oleh JPU.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejatisu Gloria Sinuhaji SH, peristiwa itu berawal Sabtu 11 Feb 2012 dalam kamar Selo III lantai dua  Karoke Paramount. Terdakwa Apriyanto, curhat pada terdakwa Jonson Jingga (berkas terpisah)perihal hubungan asmaranya dengan terdakwa Sri Agustina Harahap (berkas terpisah) yang menyatakan Sri Agustina Harahap selingkuh sama mantan suaminya.

Terdakwa meminta pendapat pada terdakwa Jonson Jingga, bagaimana membuat Sri Agustina Harahap, agar jujur pada dirinya. Maka terdakwa Jonson Jingga menganjurkan agar terdakwa AKBP Apriyanto, untuk menyuruh teman selingkuhannya agar memakan pil happy five.

Mendengarkan usulan tersebut, maka keesokam harinyan terdakwa Apriyanto menelepon Jonson Jingga untuk memesan barang terlarang tersebut sebanyak satu papan.

Malamnya terdakwa AKBP Apriyanto dan Sri Agustina Harahap bertemu di dalam salah satu kamar karoke. Di dalam kamar itu terdakwa Apriyanto menanyakan langsung pada terdakwa Sri Agustina  tentang perselingkuhannya dengan mantan suaminya.

Agustina pun mengakui mengakui kalau dirinya telah melakukan hubungan intim pada mantan suaminya sebanyak dua kali.

Mendengarkan pengakuan tersebut lantas Apriyanto memasan minuman air meneral, air suplemen dan menyiapkan pil yang telah dipesan.Terdakwa lantas memasukkan 5 butir pil tersebut pada mulut Agustina sembari menyorongkan air mineral. Bahkan terdakwa juga sempat memakan satu butir.
Tak berapa lama terdakwa menyatakan putus hubungan dengan Sri Agustina, bahkan terdakwa keluar dari kamar karoke guna memesan pil lagi pada Jonson Jingga. Namun tak berapa lama petugas Poldasu datang dan langsung melakukan penggerebekan.

“Saudara sudah mendengar tuntutan tadi. Anda menerima dakwaan ini, kalau Anda keberatan anda harus kordinasi dengan kuasa hukum terdakwa. Apakah dalam sidang lanjutan nanti, dalam tanggapan dakwaan jaksa penuntut umum,” ujar ketua majelis.

Terdakwa mantan Wadir Narkoba Poldasu AKBP Apriyanto dikenakan pasal berlapis yakni pasal 60, ayat 2,pasal 60 ayat 2, pasal 60 ayat 3, junto 71,60 ayat 5 junto, 65 ayat 2, tentang undang-undang tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman 5 tahun.

“Yang mulia, sebelum ditutup persidangan ini, kami ingin mengajukan dan memohon penangguhan penahanan terhadap klein kami, terima kasih yang mulia. Mengingat masalah keamanan di rutan,  karena  terdakwa masih perwira aktif,”  ujar kuasa hukum terdakwa.

Setelah mengajukan permohonan tersebut, majelis hakim langsung mengetok palu untuk menutup persidangan yang dilanjutkan minggu depan.(rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/