31.7 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

BLH Medan Tak Terima Disebut Lemah

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS PANAS: Gedung Lippo Mall di Jalan Diponegoro membuang udara panas ke jalan.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
PANAS: Gedung Lippo Mall di Jalan Diponegoro membuang udara panas ke jalan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Medan, Arief Tri Nugroho meminta diberikan waktu untuk melakukan pemeriksaan mendalam mengenai keluhan masyarakat terkait n
udara panas yang dihasilkan Gedung Lippo Mall Jalan Diponegoro Nomor 6. Arif mengaku sudah menginstruksikan anggotanya untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat tersebut.

“Hari ini (kemarin, Red) atau besok (hari ini, Red) anggota sudah turun, untuk hasilnya nanti akan saya beritahukan nanti,” ujar Arief ketika dikonfirmasi, Senin (20/10).

Ia juga menyebutkan, jumlah personel untuk melakukan pengawasan tidak sebanding dengan banyaknya objek yang dibina dan diawasi. Arif juga tidak terima jika ada yang menyebutkan BLH Kota Medan lemah dalam melakukan pengawasan.

“Setiap hari anggota turun ke lapangan mengawasi perusahaan agar tidak menyalahi aturan tentang lingkungan hidup,” jelasnya.

Terpisah, Pengamat Tata Kota di Medan, Hendy Bhakti Alamsyah menyebutkan apa dilakukan Lippo Mall sudah menyalahi aturan lingkungan hidup.

“Enak saja gedung Lippo Mall itu membuang limbahnya ke badan jalan dan menggangu kenyamanan masyarakat yang melintasi kawasan tersebut,” sebutnya.

Akademisi dari Universitas Panca Budi itu menambahkan, kantor BLH Kota Medan berada tidak jauh dari lokasi. Seharusnya hal ini dapat diantisipasi lebih awal. “Itu bukti lemahnya pengawasan dari BLH Medan,” jelasnya.

Saluran pembuangan udara Lippo Mall, kata dia, tidak boleh dibiarkan begitu saja. Banyak cara yang dapat dilakukan pihak managemen untuk mengatasi masalah tersebut. “Harusnya hawa panas itu dibuang ke udara, atau ke bawah tanah. Bisa juga diakali dengan cara menyaring udara yang dibuang menjadi tidak panas sehingga kenyamanan warga menjadi tidak terganggu,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga meminta kepada Pemko Medan juga bertindak tegas terhadap bangunan-bangunan yang telah menyalahi aturan. “Saya yakin masih banyak gedung-gedung di luar yang menyalahi aturan dampak lingkungan hidup, jadi harus ada sanksi tegas yang dijatuhkan kepada perusahaan yang membandal agar menimbulkan efek jera,” tukasnya.

Sebelumnya, salah seorang warga Taufik (27) merasa terganggu dengan udara panas yang diarahkan kebadan jalan oleh Lippo Mall. “Kok bisa dibiarkan begitu saja, ada gedung yang membuang kotorannnya (udara panas) kebadan jalan,”katanya ketika melintasi kawasan tersebut.(dik/adz)

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS PANAS: Gedung Lippo Mall di Jalan Diponegoro membuang udara panas ke jalan.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
PANAS: Gedung Lippo Mall di Jalan Diponegoro membuang udara panas ke jalan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Medan, Arief Tri Nugroho meminta diberikan waktu untuk melakukan pemeriksaan mendalam mengenai keluhan masyarakat terkait n
udara panas yang dihasilkan Gedung Lippo Mall Jalan Diponegoro Nomor 6. Arif mengaku sudah menginstruksikan anggotanya untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat tersebut.

“Hari ini (kemarin, Red) atau besok (hari ini, Red) anggota sudah turun, untuk hasilnya nanti akan saya beritahukan nanti,” ujar Arief ketika dikonfirmasi, Senin (20/10).

Ia juga menyebutkan, jumlah personel untuk melakukan pengawasan tidak sebanding dengan banyaknya objek yang dibina dan diawasi. Arif juga tidak terima jika ada yang menyebutkan BLH Kota Medan lemah dalam melakukan pengawasan.

“Setiap hari anggota turun ke lapangan mengawasi perusahaan agar tidak menyalahi aturan tentang lingkungan hidup,” jelasnya.

Terpisah, Pengamat Tata Kota di Medan, Hendy Bhakti Alamsyah menyebutkan apa dilakukan Lippo Mall sudah menyalahi aturan lingkungan hidup.

“Enak saja gedung Lippo Mall itu membuang limbahnya ke badan jalan dan menggangu kenyamanan masyarakat yang melintasi kawasan tersebut,” sebutnya.

Akademisi dari Universitas Panca Budi itu menambahkan, kantor BLH Kota Medan berada tidak jauh dari lokasi. Seharusnya hal ini dapat diantisipasi lebih awal. “Itu bukti lemahnya pengawasan dari BLH Medan,” jelasnya.

Saluran pembuangan udara Lippo Mall, kata dia, tidak boleh dibiarkan begitu saja. Banyak cara yang dapat dilakukan pihak managemen untuk mengatasi masalah tersebut. “Harusnya hawa panas itu dibuang ke udara, atau ke bawah tanah. Bisa juga diakali dengan cara menyaring udara yang dibuang menjadi tidak panas sehingga kenyamanan warga menjadi tidak terganggu,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga meminta kepada Pemko Medan juga bertindak tegas terhadap bangunan-bangunan yang telah menyalahi aturan. “Saya yakin masih banyak gedung-gedung di luar yang menyalahi aturan dampak lingkungan hidup, jadi harus ada sanksi tegas yang dijatuhkan kepada perusahaan yang membandal agar menimbulkan efek jera,” tukasnya.

Sebelumnya, salah seorang warga Taufik (27) merasa terganggu dengan udara panas yang diarahkan kebadan jalan oleh Lippo Mall. “Kok bisa dibiarkan begitu saja, ada gedung yang membuang kotorannnya (udara panas) kebadan jalan,”katanya ketika melintasi kawasan tersebut.(dik/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/