BELAWAN-Koordinator BKM Mapela Sejahtera (MS) berinisial, AIH warga asal Jalan KL Yos Sudarso Km 18,5 Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, atas sangkaan penyelewengan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) terkait pengerjaan pengecoran jalan setapak (rabat beton) di Pekan Labuhan, Kamis (25/4) kemarin.
Informasi diperoleh Sumut Pos, laporan dugaan korupsi tersebut disampaikan oleh Lembaga Bersatu Anak Negeri dan sejumlah masyarakat ke gedung lembaga adhiyaksa di Jalan Kapten Raden Sulian, Belawan. Dalam pengaduanya, oknum koordinator BKM Mapela Sejahtera, AIH dituduh menyelewengkan dana mencapai puluhan juta rupiah dalam melakukan pembangunan rabat beton di Lingkungan 23, 22, 24 dan 27 Kelurahan Pekan Labuhan.
Sekretaris Lembaga Bersatu Anak Negeri (BERANI) Kota Medan K Sijabat mengatakan, AIH diduga saat melakukan korupsi. AIH selaku Koordinator BKM Mapela Sejahtera, dipercaya mengelola dana PNPM untuk pembangunan jalan setapak di kelurahan tersebut. Dalam setiap pekerjaan, AIH diduga melakukan pemotongan dana anggaran mencapai Rp6,7 juta.
“Temuan penyelewengan dana itu adalah hasil audit dan adanya bukti kwitansi pemotongan atas serah terima dana anggaran pembangunan jalan rabat beton tahun anggaran 2012. Dana anggaran untuk setiap pekerjaan sekitar Rp16 juta, dipotong mencapai Rp6,7 juta,” ungkap Sijabat.
Dia menduga, penyelewengan dana PNPM yang dikucurkan langsung dari pemerintah pusat itu, tidak hanya dilakukan oleh, AIH. Namun juga melibatkan oknum-oknum SKPD tertentu di Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan.
Sementara itu, Kepala Seksi intelijen (Kasi intel) Kejari Belawan, Nopan Hidayat SH mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan indikasi penyelewangan dana PNPM di Kelurahan Pekan Labuhan. Namun, Kejari masih sebatas melakukan pengumpulan informasi. “Laporannya sudah kita terima dan masih dalam proses mengumpulkan data pendukung dari mereka,” tegasnya. (rul)