25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Lampu Jalan Perumahan Banyak Tanpa Izin

MEDAN- Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang didirikan oleh pihak pengembang perumahan banyak yang tidak memiliki izin. Karena itu, Pemko Medan melalui Dinas Pertamanan akan membentuk tim guna melakukan razia terhadap LPJU perumahan tanpa izin tersebut.

LAMPU JALAN: Petugas melakukan pemasangan lampu penerangan jalan  Jalan Sutomo Ujung. //ANDRI GINTING/SUMUT POS
LAMPU JALAN: Petugas melakukan pemasangan lampu penerangan jalan di Jalan Sutomo Ujung. //ANDRI GINTING/SUMUT POS

“Banyak komplek perumahan di Kota Medan yang mendirikan sendiri lampu jalan tanpa ada izin. Ini telah melanggar aturan dan akan kita razia,” ujar Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan, Ir H Zulkifli Sitepu kepada Sumut Pos, kemarin.

Dijelaskan, LPJU tidak bisa dipasang tanpa seizin dari Dinas Pertamanan Kota Medan. Karena itu, dia menduga adanya permainan di lapangan, sehingga beberapa perumahan di Kota Medan bisa mendirikan lampu jalan, tanpa meminta izin dari Dinas Pertamanan. “Kita menduga ada permainan, sehingga perumahan bisa bebas mendirikan LPJU,” katanya tanpa menyebut secara rinci permainan yang dimaksud.

Bukan hanya itu, lanjutnya, pihak perumahan juga terindikasi bermain dalam pendirian LPJU. Mereka kadang mendirikan LPJU lebih dari izin yang diberikan. “Ada juga yang memainkan izin. Kita memberikan izin untuk mendirikan LPJU sebanyak 10 tiang, tapi mereka mendirikan 15 tiang. Akibatnya, pasokan listrik menjadi lebih besar, tapi pajaknya tidak bertambah,” paparnya.

Akibat banyaknya pendirian LPJU ilegal di perumahan, Pemko Medan pun kebobolan dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Saat ini, Pemko Medan hanya menerima PAD dari sektor lampu jalan sekitar Rp26 miliar per tahun. “PAD dari LPJU tersebut sebenarnya masih bisa ditingkatkan, asal pendirian LPJU di perumahan itu tidak ilegal,” jelasnya.

Diterangkan, selama ini Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) yang diperoleh Pemko Medan sebesar Rp145 miliar, sedangkan yang dibayarkan ke PLN hanya Rp119 miliar. Artinya, masih ada surplus sekitar Rp26 miliar untuk menambah PAD Kota Medan. Jumlah tersebut masih bisa bertambah bila tidak adanya Biaya Penyambungan dan Uang Jaminan Langganan (BPUJL) yang ilegal di komplek perumahan.

Nah, untuk meminimalisir LPJU ilegal di perumahan tersebut, Pemko Medan akan segera membentuk tim. Tim tersebut terdiri dari Dinas Pertamanan, PLN dan pihak kepolisian. Razia akan mulai digelar pada minggu depan. “Minggu depan kita akan mulai razia dengan mengecak langsung ke lokasi perumahan,” tegasnya.

Bila ditemukan adanya LPJU yang illegal dan menyalahi izin, maka tim tersebut akan segera memutus jaringan listriknya. “Kita akan putus aliran listriknya. PLN ikut dalam tim,” tegasnya.

DPRD Medan Salahkan Pemko

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi D DPRD Kota Medan Muslim Maksum justru tidak sependapat. Menurutnya, ban-yaknya perumahan di Kota Medan yang mendirikan LPJU tanpa izin akibat dari lambatnya Dinas Pertamanan dalam melakukan pengawasan. “Itu kesalahan Pemko Medan sendiri, yakni Dinas Pertamanan. Mengapa mereka tidak melakukan pengawasan dan mendirikan LPJU di perumahan Kota Medan,” katanya

Ditambahkan, LPJU tersebut merupakan kebutuhanmasyarakat, terutama di Medan sebagai Kota Metropolitan. Karena itu, bila ada pengembang yang membangun lampu jalan harus didukung. Sebab, akan membantu menerangi jalan. “Kalau soal kebobolan dalam pajak, itu kesalahan Pemko Medan sendiri yang lamban dalam melakukan pengawasan,” tegasnya.

Karena itu, politisi dari Pertai Keadilan Sejahtera (PKS) ini tidak setuju kalau Pemko Medan melakukan razia terhadap LPJU di perumahan. Razia ini terkesan amburadul. “Kita tidak setuju. Pemko jangan menyalahkan pengembang, karena mereka membangun lampu jalan akibat Pemko tidak mampu mendirikan lampu jalan di komplek perumahan. Jangankan mendirikan LPJU, merawat lampu jalan yang ada saja belum bisa,” pungkasnya. (mag-7)

MEDAN- Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang didirikan oleh pihak pengembang perumahan banyak yang tidak memiliki izin. Karena itu, Pemko Medan melalui Dinas Pertamanan akan membentuk tim guna melakukan razia terhadap LPJU perumahan tanpa izin tersebut.

LAMPU JALAN: Petugas melakukan pemasangan lampu penerangan jalan  Jalan Sutomo Ujung. //ANDRI GINTING/SUMUT POS
LAMPU JALAN: Petugas melakukan pemasangan lampu penerangan jalan di Jalan Sutomo Ujung. //ANDRI GINTING/SUMUT POS

“Banyak komplek perumahan di Kota Medan yang mendirikan sendiri lampu jalan tanpa ada izin. Ini telah melanggar aturan dan akan kita razia,” ujar Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan, Ir H Zulkifli Sitepu kepada Sumut Pos, kemarin.

Dijelaskan, LPJU tidak bisa dipasang tanpa seizin dari Dinas Pertamanan Kota Medan. Karena itu, dia menduga adanya permainan di lapangan, sehingga beberapa perumahan di Kota Medan bisa mendirikan lampu jalan, tanpa meminta izin dari Dinas Pertamanan. “Kita menduga ada permainan, sehingga perumahan bisa bebas mendirikan LPJU,” katanya tanpa menyebut secara rinci permainan yang dimaksud.

Bukan hanya itu, lanjutnya, pihak perumahan juga terindikasi bermain dalam pendirian LPJU. Mereka kadang mendirikan LPJU lebih dari izin yang diberikan. “Ada juga yang memainkan izin. Kita memberikan izin untuk mendirikan LPJU sebanyak 10 tiang, tapi mereka mendirikan 15 tiang. Akibatnya, pasokan listrik menjadi lebih besar, tapi pajaknya tidak bertambah,” paparnya.

Akibat banyaknya pendirian LPJU ilegal di perumahan, Pemko Medan pun kebobolan dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Saat ini, Pemko Medan hanya menerima PAD dari sektor lampu jalan sekitar Rp26 miliar per tahun. “PAD dari LPJU tersebut sebenarnya masih bisa ditingkatkan, asal pendirian LPJU di perumahan itu tidak ilegal,” jelasnya.

Diterangkan, selama ini Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) yang diperoleh Pemko Medan sebesar Rp145 miliar, sedangkan yang dibayarkan ke PLN hanya Rp119 miliar. Artinya, masih ada surplus sekitar Rp26 miliar untuk menambah PAD Kota Medan. Jumlah tersebut masih bisa bertambah bila tidak adanya Biaya Penyambungan dan Uang Jaminan Langganan (BPUJL) yang ilegal di komplek perumahan.

Nah, untuk meminimalisir LPJU ilegal di perumahan tersebut, Pemko Medan akan segera membentuk tim. Tim tersebut terdiri dari Dinas Pertamanan, PLN dan pihak kepolisian. Razia akan mulai digelar pada minggu depan. “Minggu depan kita akan mulai razia dengan mengecak langsung ke lokasi perumahan,” tegasnya.

Bila ditemukan adanya LPJU yang illegal dan menyalahi izin, maka tim tersebut akan segera memutus jaringan listriknya. “Kita akan putus aliran listriknya. PLN ikut dalam tim,” tegasnya.

DPRD Medan Salahkan Pemko

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi D DPRD Kota Medan Muslim Maksum justru tidak sependapat. Menurutnya, ban-yaknya perumahan di Kota Medan yang mendirikan LPJU tanpa izin akibat dari lambatnya Dinas Pertamanan dalam melakukan pengawasan. “Itu kesalahan Pemko Medan sendiri, yakni Dinas Pertamanan. Mengapa mereka tidak melakukan pengawasan dan mendirikan LPJU di perumahan Kota Medan,” katanya

Ditambahkan, LPJU tersebut merupakan kebutuhanmasyarakat, terutama di Medan sebagai Kota Metropolitan. Karena itu, bila ada pengembang yang membangun lampu jalan harus didukung. Sebab, akan membantu menerangi jalan. “Kalau soal kebobolan dalam pajak, itu kesalahan Pemko Medan sendiri yang lamban dalam melakukan pengawasan,” tegasnya.

Karena itu, politisi dari Pertai Keadilan Sejahtera (PKS) ini tidak setuju kalau Pemko Medan melakukan razia terhadap LPJU di perumahan. Razia ini terkesan amburadul. “Kita tidak setuju. Pemko jangan menyalahkan pengembang, karena mereka membangun lampu jalan akibat Pemko tidak mampu mendirikan lampu jalan di komplek perumahan. Jangankan mendirikan LPJU, merawat lampu jalan yang ada saja belum bisa,” pungkasnya. (mag-7)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/