Jika volume gas mulai tenang atau stabil dengan sesuai tekanan atmosfir, maka langkah selanjutnya akan memasang pipa tubing standar di bagian atas. Sehingga bisa menyuntikkan lumpur berat untuk memastikan kondisi steril pada bagian dalam lubang. “Jika telah demikian, jika ingin dicor semen lebih bagus,” jelasnya.
Sementara, Public Relation PT Pertamina EP Roberth Marchelino Verieza mengatakan, pihaknya telah mengerahkan tim khusus ke lokasi kejadian untuk fokus pada pemadaman kebakaran dan proses evakuasi dan pertolongan pada korban. “PT Pertamina EP juga telah membentuk Puskodal (Pusat Komando dan Pengendalian) di kantor pusat serta menurunkan Tim Penanggulangan Keadaan Darurat (TPKD) untuk dapat membantu proses penanganan dan memonitor perkembangan insiden kebakaran tersebut,” katanya.
Tim khusus Pertamina EP telah membangun tanggul serta kolam di lokasi untuk menampung cairan. Selain itu, memonitor perkembangan siaga dengan jarak radius zona aman 110 meter dari titik sumur.
Tak hanya itu, tim juga ditugaskan survei kandungan fluida (gas, minyak, dan air) pada sumur di sekitar lokasi untuk memeriksa komponen yang terkandung di dalamnya. Beberapa peralatan standard operasi untuk mematikan semburan pun telah disiapkan.
Roberth menambahkan, kegiatan illegal drilling merupakan kegiatan pemboran minyak dan gas yang dilakukan tanpa memperhatikan prosedur pemboran migas. Sepanjang tahun 2017, Pertamina EP telah berulang kali melakukan sosialisasi bahaya kegiatan illegal drilling dan penutupan-penutupan sumur-sumur minyak illegal di wilayah kerjanya. “Terjadinya kegiatan illegal drilling tidak hanya di Aceh, namun juga terdapat di beberapa lokasi antara lain di Sumatera Selatan, Jambi, Jawa Tengah dan JawaTimur,” ungkapnya.
Jika volume gas mulai tenang atau stabil dengan sesuai tekanan atmosfir, maka langkah selanjutnya akan memasang pipa tubing standar di bagian atas. Sehingga bisa menyuntikkan lumpur berat untuk memastikan kondisi steril pada bagian dalam lubang. “Jika telah demikian, jika ingin dicor semen lebih bagus,” jelasnya.
Sementara, Public Relation PT Pertamina EP Roberth Marchelino Verieza mengatakan, pihaknya telah mengerahkan tim khusus ke lokasi kejadian untuk fokus pada pemadaman kebakaran dan proses evakuasi dan pertolongan pada korban. “PT Pertamina EP juga telah membentuk Puskodal (Pusat Komando dan Pengendalian) di kantor pusat serta menurunkan Tim Penanggulangan Keadaan Darurat (TPKD) untuk dapat membantu proses penanganan dan memonitor perkembangan insiden kebakaran tersebut,” katanya.
Tim khusus Pertamina EP telah membangun tanggul serta kolam di lokasi untuk menampung cairan. Selain itu, memonitor perkembangan siaga dengan jarak radius zona aman 110 meter dari titik sumur.
Tak hanya itu, tim juga ditugaskan survei kandungan fluida (gas, minyak, dan air) pada sumur di sekitar lokasi untuk memeriksa komponen yang terkandung di dalamnya. Beberapa peralatan standard operasi untuk mematikan semburan pun telah disiapkan.
Roberth menambahkan, kegiatan illegal drilling merupakan kegiatan pemboran minyak dan gas yang dilakukan tanpa memperhatikan prosedur pemboran migas. Sepanjang tahun 2017, Pertamina EP telah berulang kali melakukan sosialisasi bahaya kegiatan illegal drilling dan penutupan-penutupan sumur-sumur minyak illegal di wilayah kerjanya. “Terjadinya kegiatan illegal drilling tidak hanya di Aceh, namun juga terdapat di beberapa lokasi antara lain di Sumatera Selatan, Jambi, Jawa Tengah dan JawaTimur,” ungkapnya.