24 C
Medan
Tuesday, September 24, 2024

Tak Laporkan Harley-Rubicon Padahal Sering Muncul di Medsos, LHKPN Achiruddin Dinilai Janggal

SUMUTPOS.CO – AKBP Achiruddin Hasibuan telah resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut, bahkan sudah ditahan. Pencopotan dan penahanan itu diduga dilakukan usai dirinya membiarkan sang anak, Aditya Hasibuan (AH) menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

DIREKTUR LBH Medan Irvan Saputra menilai, kasus ini mirip dengan kasus Mario Dandy, anak Rafael Alun Trisambido pejabat Ditjen Pajak. Berdasarkan pemantauan LBH Medan, kata Irvan, diduga AKBP Achiruddin sering memamerkan kekayaannya atau bergaya hidup mewah (flexing) dengan salah satunya diduga menunjukan menggunakan moge (Harley Davidson).

“Padahal hal tersebut jelas telah dilarang dalam profesi polri yaitu dalam Etika Kepribadian. Sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Huruf G angka 2 dilarang memamerkan kekayanya/gaya hidup mewah (flexing),” kata Irvan Saputra melalui siaran persnya, Rabu (26/4).

LBH Medan juga menilai, apa yang dilakukan oknum perwira tersebut bukan hanya dugaan pelanggaran kode etik semata. Tetapi diduga telah melakukan tindak pidana yaitu ancaman pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 368 jo 338 KUHP terhadap korban dan teman-teman. “LBH Medan sangat menyayangkan kejadian ini terjadi. Seharusnya sebagai aparat penegak hukum sudah barang tentu mengetahui aturan hukum, bukan malah melanggar hukum. Mirisnya hal ini dilakukan seorang perwira menengah yang sudah sepatutnya menjadi contoh masyarakat dan anggotanya,” ujar Irvan.

Oleh karena itu, kata Irvan, apa yang diduga dilakukan AKBP Achiruddin sudah sepatutnya mendapatkan sanksi tegas yaitu pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). “Dan tidak cukup hanya itu, perbuatan tersebut dinilai telah melanggar ketentuan pidana. Maka sudah seharusnya diproses secara hukum pidana dan diadili demi tegaknya hukum. Dalam hal ini LBH Medan juga menyampaikan siap untuk mendamping korban untuk tegaknya hukum dan keadilan,” tegas Irvan.

LBH Medan menduga, lanjut Irvan, apa yang dilakukan AKBP Achiruddin dan anaknya diduga telah melanggar UUD 1945 pasal 1 angka 3, 28, UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, DUHAM, ICCPR, Pasal 338 jo 340 KUHPidana. Diketahui, dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Aditya terhadap korban Ken Admiral (Korban) terjadi pada tanggal 22 Desember 2022, hal tersebut diketahui berdasarkan Laporan Polisi Nomor:3895/12/2022.

Kejadian itu bermula ketika tersangka bersama teman-temannya diduga menghentikan mobil yang tengah dikemudian oleh korban. Saat korban membuka kaca mobilnya, keduanya sempat berbincang, namun tak lama kemudian diduga tersangka langsung melayangkan pukulan kepada korban.

Korban yang saat itu sedang bersama keponakan dan pacarnya, langsung menutup kaca mobil dan memacu kendaraannya, namun diduga teman-teman tersangka berusaha menghadang, dan pada saat itulah tersangka menendang spion mobil korban hingga patah. Khawatir dimarahi orangtuanya karena kerusakan pada mobilnya, korban pun mengajak kelima temannya mendatangi rumah tersangka untuk meminta ganti rugi.

Bukannya mendapatkan ganti kerugian, ketika korban dan teman-temannya menyampaikan tujuan kedatangan mereka, diduga AKBP Achiruddin justru memerintahkan seorang pria berkaus putih untuk mengambil senjata api laras panjang di dalam rumah. Saat pria itu keluar rumah sambil menenteng senjata yang diminta oleh Achiruddin, dari belakangnya tersangka berjalan mengikuti, dan langsung menerjang korban. Diduga Achiruddin sambil menodongkan senjata laras panjangnya justru meminta teman-teman korban tak ikut campur saat anaknya itu melakukan tindak penganiayaan terhadap korban.

Diketahui, Achiruddin Hasibuan tercatat pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Deliserdang. Ia juga pernah bertugas di Panit I Unit Sub II Ditnarkoba Polda Sumut. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), AKBP Achiruddin tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp467.548.644.

Harta kekayaan itu terakhir dilaporkan pada 24 Maret 2021 untuk tahun periodik 2020. Dalam laman elhkpn.kpk.go.id, AKBP Achiruddin tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan seluas 566 m2 di Kota Medan senilai Rp 46.330.000.

Ia juga tercatat memiliki harta berupa alar transportasi yakni Toyota Fortuner tahun 2006 senilai Rp370 juta. Selain itu, AKBP Achiruddin juga tercatat memiliki harta berupa kas dan setara kas yang jumlahnya sebesar Rp 51.218.644. Sejumlah warganet tidak percaya dengan harta kekayaan AKBP Achiruddin. Sebab, diduga memiliki kendaraan mewah yang kerap dipamerkan Achiruddin, seperti motor Harley-Davidson dan mobil Jeep Rubicon.

Seorang netizen dengan akun Twitter @p4c3n0g3 mengunggah foto rumah AKBP Achiruddin Hasibuan yang menjadi lokasi penganiayaan oleh anaknya, Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral. Dalam foto itu terlihat sebuah mobil Rubicon yang terparkir di garasi rumah mewah tersebut.

Selain Rubicon, melalui akun Instagram pribadinya @achiruddinhasibuan, Achiruddin juga kerap nampak sedang mengendarai motor Harley-Davidson. Namun, dua kendaraan mewah itu tak dilaporkan Achiruddin ke dalam LHKPN KPK. Achiruddin mengeklaim hanya memiliki harta sebanyak Rp467 juta. (jpc/man/adz)

SUMUTPOS.CO – AKBP Achiruddin Hasibuan telah resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut, bahkan sudah ditahan. Pencopotan dan penahanan itu diduga dilakukan usai dirinya membiarkan sang anak, Aditya Hasibuan (AH) menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

DIREKTUR LBH Medan Irvan Saputra menilai, kasus ini mirip dengan kasus Mario Dandy, anak Rafael Alun Trisambido pejabat Ditjen Pajak. Berdasarkan pemantauan LBH Medan, kata Irvan, diduga AKBP Achiruddin sering memamerkan kekayaannya atau bergaya hidup mewah (flexing) dengan salah satunya diduga menunjukan menggunakan moge (Harley Davidson).

“Padahal hal tersebut jelas telah dilarang dalam profesi polri yaitu dalam Etika Kepribadian. Sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Huruf G angka 2 dilarang memamerkan kekayanya/gaya hidup mewah (flexing),” kata Irvan Saputra melalui siaran persnya, Rabu (26/4).

LBH Medan juga menilai, apa yang dilakukan oknum perwira tersebut bukan hanya dugaan pelanggaran kode etik semata. Tetapi diduga telah melakukan tindak pidana yaitu ancaman pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 368 jo 338 KUHP terhadap korban dan teman-teman. “LBH Medan sangat menyayangkan kejadian ini terjadi. Seharusnya sebagai aparat penegak hukum sudah barang tentu mengetahui aturan hukum, bukan malah melanggar hukum. Mirisnya hal ini dilakukan seorang perwira menengah yang sudah sepatutnya menjadi contoh masyarakat dan anggotanya,” ujar Irvan.

Oleh karena itu, kata Irvan, apa yang diduga dilakukan AKBP Achiruddin sudah sepatutnya mendapatkan sanksi tegas yaitu pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). “Dan tidak cukup hanya itu, perbuatan tersebut dinilai telah melanggar ketentuan pidana. Maka sudah seharusnya diproses secara hukum pidana dan diadili demi tegaknya hukum. Dalam hal ini LBH Medan juga menyampaikan siap untuk mendamping korban untuk tegaknya hukum dan keadilan,” tegas Irvan.

LBH Medan menduga, lanjut Irvan, apa yang dilakukan AKBP Achiruddin dan anaknya diduga telah melanggar UUD 1945 pasal 1 angka 3, 28, UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, DUHAM, ICCPR, Pasal 338 jo 340 KUHPidana. Diketahui, dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Aditya terhadap korban Ken Admiral (Korban) terjadi pada tanggal 22 Desember 2022, hal tersebut diketahui berdasarkan Laporan Polisi Nomor:3895/12/2022.

Kejadian itu bermula ketika tersangka bersama teman-temannya diduga menghentikan mobil yang tengah dikemudian oleh korban. Saat korban membuka kaca mobilnya, keduanya sempat berbincang, namun tak lama kemudian diduga tersangka langsung melayangkan pukulan kepada korban.

Korban yang saat itu sedang bersama keponakan dan pacarnya, langsung menutup kaca mobil dan memacu kendaraannya, namun diduga teman-teman tersangka berusaha menghadang, dan pada saat itulah tersangka menendang spion mobil korban hingga patah. Khawatir dimarahi orangtuanya karena kerusakan pada mobilnya, korban pun mengajak kelima temannya mendatangi rumah tersangka untuk meminta ganti rugi.

Bukannya mendapatkan ganti kerugian, ketika korban dan teman-temannya menyampaikan tujuan kedatangan mereka, diduga AKBP Achiruddin justru memerintahkan seorang pria berkaus putih untuk mengambil senjata api laras panjang di dalam rumah. Saat pria itu keluar rumah sambil menenteng senjata yang diminta oleh Achiruddin, dari belakangnya tersangka berjalan mengikuti, dan langsung menerjang korban. Diduga Achiruddin sambil menodongkan senjata laras panjangnya justru meminta teman-teman korban tak ikut campur saat anaknya itu melakukan tindak penganiayaan terhadap korban.

Diketahui, Achiruddin Hasibuan tercatat pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Deliserdang. Ia juga pernah bertugas di Panit I Unit Sub II Ditnarkoba Polda Sumut. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), AKBP Achiruddin tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp467.548.644.

Harta kekayaan itu terakhir dilaporkan pada 24 Maret 2021 untuk tahun periodik 2020. Dalam laman elhkpn.kpk.go.id, AKBP Achiruddin tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan seluas 566 m2 di Kota Medan senilai Rp 46.330.000.

Ia juga tercatat memiliki harta berupa alar transportasi yakni Toyota Fortuner tahun 2006 senilai Rp370 juta. Selain itu, AKBP Achiruddin juga tercatat memiliki harta berupa kas dan setara kas yang jumlahnya sebesar Rp 51.218.644. Sejumlah warganet tidak percaya dengan harta kekayaan AKBP Achiruddin. Sebab, diduga memiliki kendaraan mewah yang kerap dipamerkan Achiruddin, seperti motor Harley-Davidson dan mobil Jeep Rubicon.

Seorang netizen dengan akun Twitter @p4c3n0g3 mengunggah foto rumah AKBP Achiruddin Hasibuan yang menjadi lokasi penganiayaan oleh anaknya, Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral. Dalam foto itu terlihat sebuah mobil Rubicon yang terparkir di garasi rumah mewah tersebut.

Selain Rubicon, melalui akun Instagram pribadinya @achiruddinhasibuan, Achiruddin juga kerap nampak sedang mengendarai motor Harley-Davidson. Namun, dua kendaraan mewah itu tak dilaporkan Achiruddin ke dalam LHKPN KPK. Achiruddin mengeklaim hanya memiliki harta sebanyak Rp467 juta. (jpc/man/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/