27.8 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Biarkan Anaknya Aniaya Mahasiswa, AKBP Achiruddin Nonjob dan Ditahan

SUMUTPOS.CO – KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) merespons dugaan mandegnya kasus penganiayaan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, yang sudah dilaporkan sejak Desember 2022. Setelah kasus penganiayaan itu viral, Polda Sumut menetapkan anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan sebagai tersangka.

Tak sampai di situ, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak juga mencopot AKBP Achiruddin Hasibuan dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut. Pencopotan ini dilakukan usai AKBP Achiruddin diperiksa Bidang Propesi dan Pengamanan (Propam) Poldasu. Selain itu, ia juga diberikan sanksi penempatan khusus (Patsus). “Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Nonjob. Selain itu, dia ditempatkan dalam tahanan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (26/4).

Hadi menjelaskan, AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dalam aturan itu disebutkan, setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut. Atas dasar itu, AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal. “Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolerir setiap prilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri,” tegasnya.

Sementara, Tim Polda Sumut menggeledah rumah AKBP Achiruddin Hasibuan, di Jalan Karya, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (26/4). Tim Polda Sumut itu tiba di sana sekitar pukul 16.23 WIB. Dari depan gerbang rumah, polisi bersama kepala lingkungan setempat memanggil penghuni rumah agar dapat masuk dan melakukan penggeledahan.

Di depan rumahnya ini lah peristiwa penganiayaan kepada Ken Admiral terjadi pada Desember 2022 silam. “Iya, di sini TKP-nya,” kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono di lokasi, Rabu (26/4).

Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara pihaknya telah menetapkan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap mahasiswa. “Kita menerima dua laporan. Pertama laporan penganiayaan pada Desember 2022, dengan pelapornya atas nama Ken Admiral dan menetapkan inisial AH, sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Sumaryono didampingi Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Armia Fahmi dan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung dalam temu pers di Mapoldasu, Selasa (25/4) malam.

Sedangkan laporan berikutnya, sebut Sumaryono, atas nama pelapornya AH. “Itu juga sudah gelar perkara dan bukan merupakan tindak pidana,” imbuhnya.

Sumaryono menuturkan, penyidik telah melakukan upaya penjemputan paksa dan resmi menahan tersangka AH. “Kita akan lakukan penahanan terhadap AH terkait laporan penganiayaan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara,” terangnya.

Dijelaskannya, awalnya pada Rabu, 21 Desember 2022 pelaku bertemu dengan korban di SPBU Jalan Karya, Helvetia Medan. Setelah bertemu pelaku melakukan pemukulan dan merusak mobil korban. Kemudian, pada Kamis, 22 Desember 2022, korban mendatangi rumah pelaku di Kompleks Tasbih untuk meminta pertanggungjawaban. Namun sesuai video viral yang beredar pelaku menganiaya korban disaksikan orangtuanya pejabat KBO Ditresnarkoba Polda Sumut. “Atas peristiwa itu, korban pun membuat laporan ke Mapolrestabes Medan. Namun, kasus penganiayaan itu ditarik ke Ditreskrimum Polda Sumut karena adanya pengaduan masyarakat (Dumas) mengenai perkara itu, yakni saling lapor.

“Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan AH sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan laporan AH yang melaporkan korban bukan tindak pidana,” bebernya sembari menyebutkan, kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap korban karena masalah chatting seorang teman wanita. “Jadi, antara korban dan pelaku ini saling kenal. Karena masalah chatting seorang wanita, terjadilah peristiwa penganiayaan itu,” ungkapnya.

Disinggung mengenai lambatnya penanganan kasus penganiayaan tersebut, Sumaryono mengungkapkan korban berada di luar negeri mengikuti perkuliahan. “Beberapa hari ini korban baru kembali ke Medan. Sehingga setelah dilakukan gelar perkara terhadap pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” sebutnya.

 

Keluarga Korban Apresiasi Polda Sumut

Keluarga korban penganiayaan mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Sumut karena telah menarik perkara anaknya dan telah menahan AKBP Achiruddin Hasibuan beserta anaknya. “Saya ibu Ken Admiral menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dan jajaran yang telah menarik kasus ini. Saya berharap dapat menuntaskan kasus penganiayaan terhadap anak kami,” kata Elvi, ibu korban.

Ia mengaku terharu setelah diundang Polda Sumut untuk mendengarkan konferensi pers (Konpres), yang digelar di Mapolda Sumut, Selasa (25/4) malam. Pihaknya juga berharap terhadap pelaku diberikan hukuman sesuai perbuatannya. “Dari pihak keluarga tidak ada kata damai,” tegasnya sembari mengungkapkan, anaknya sempat dilarikan ke rumah sakit.

Elvi juga berharap, agar kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral dapat dituntaskan setelah perkaranya ditarik Polda Sumut dari Polrestabes Medan. Dimana, kasus penganiayaan itu saling lapor. “Seperti binatang anakku itu dibuatnya. Dipijak-pijak. Semoga Polda Sumut bisa memberikan hukuman setimpal kepada pelaku,” tegas Elvi. (dwi/adz)

 

SUMUTPOS.CO – KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) merespons dugaan mandegnya kasus penganiayaan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, yang sudah dilaporkan sejak Desember 2022. Setelah kasus penganiayaan itu viral, Polda Sumut menetapkan anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan sebagai tersangka.

Tak sampai di situ, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak juga mencopot AKBP Achiruddin Hasibuan dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut. Pencopotan ini dilakukan usai AKBP Achiruddin diperiksa Bidang Propesi dan Pengamanan (Propam) Poldasu. Selain itu, ia juga diberikan sanksi penempatan khusus (Patsus). “Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Nonjob. Selain itu, dia ditempatkan dalam tahanan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (26/4).

Hadi menjelaskan, AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dalam aturan itu disebutkan, setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut. Atas dasar itu, AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal. “Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolerir setiap prilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri,” tegasnya.

Sementara, Tim Polda Sumut menggeledah rumah AKBP Achiruddin Hasibuan, di Jalan Karya, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (26/4). Tim Polda Sumut itu tiba di sana sekitar pukul 16.23 WIB. Dari depan gerbang rumah, polisi bersama kepala lingkungan setempat memanggil penghuni rumah agar dapat masuk dan melakukan penggeledahan.

Di depan rumahnya ini lah peristiwa penganiayaan kepada Ken Admiral terjadi pada Desember 2022 silam. “Iya, di sini TKP-nya,” kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono di lokasi, Rabu (26/4).

Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara pihaknya telah menetapkan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap mahasiswa. “Kita menerima dua laporan. Pertama laporan penganiayaan pada Desember 2022, dengan pelapornya atas nama Ken Admiral dan menetapkan inisial AH, sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Sumaryono didampingi Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Armia Fahmi dan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung dalam temu pers di Mapoldasu, Selasa (25/4) malam.

Sedangkan laporan berikutnya, sebut Sumaryono, atas nama pelapornya AH. “Itu juga sudah gelar perkara dan bukan merupakan tindak pidana,” imbuhnya.

Sumaryono menuturkan, penyidik telah melakukan upaya penjemputan paksa dan resmi menahan tersangka AH. “Kita akan lakukan penahanan terhadap AH terkait laporan penganiayaan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara,” terangnya.

Dijelaskannya, awalnya pada Rabu, 21 Desember 2022 pelaku bertemu dengan korban di SPBU Jalan Karya, Helvetia Medan. Setelah bertemu pelaku melakukan pemukulan dan merusak mobil korban. Kemudian, pada Kamis, 22 Desember 2022, korban mendatangi rumah pelaku di Kompleks Tasbih untuk meminta pertanggungjawaban. Namun sesuai video viral yang beredar pelaku menganiaya korban disaksikan orangtuanya pejabat KBO Ditresnarkoba Polda Sumut. “Atas peristiwa itu, korban pun membuat laporan ke Mapolrestabes Medan. Namun, kasus penganiayaan itu ditarik ke Ditreskrimum Polda Sumut karena adanya pengaduan masyarakat (Dumas) mengenai perkara itu, yakni saling lapor.

“Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan AH sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan laporan AH yang melaporkan korban bukan tindak pidana,” bebernya sembari menyebutkan, kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap korban karena masalah chatting seorang teman wanita. “Jadi, antara korban dan pelaku ini saling kenal. Karena masalah chatting seorang wanita, terjadilah peristiwa penganiayaan itu,” ungkapnya.

Disinggung mengenai lambatnya penanganan kasus penganiayaan tersebut, Sumaryono mengungkapkan korban berada di luar negeri mengikuti perkuliahan. “Beberapa hari ini korban baru kembali ke Medan. Sehingga setelah dilakukan gelar perkara terhadap pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” sebutnya.

 

Keluarga Korban Apresiasi Polda Sumut

Keluarga korban penganiayaan mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Sumut karena telah menarik perkara anaknya dan telah menahan AKBP Achiruddin Hasibuan beserta anaknya. “Saya ibu Ken Admiral menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dan jajaran yang telah menarik kasus ini. Saya berharap dapat menuntaskan kasus penganiayaan terhadap anak kami,” kata Elvi, ibu korban.

Ia mengaku terharu setelah diundang Polda Sumut untuk mendengarkan konferensi pers (Konpres), yang digelar di Mapolda Sumut, Selasa (25/4) malam. Pihaknya juga berharap terhadap pelaku diberikan hukuman sesuai perbuatannya. “Dari pihak keluarga tidak ada kata damai,” tegasnya sembari mengungkapkan, anaknya sempat dilarikan ke rumah sakit.

Elvi juga berharap, agar kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral dapat dituntaskan setelah perkaranya ditarik Polda Sumut dari Polrestabes Medan. Dimana, kasus penganiayaan itu saling lapor. “Seperti binatang anakku itu dibuatnya. Dipijak-pijak. Semoga Polda Sumut bisa memberikan hukuman setimpal kepada pelaku,” tegas Elvi. (dwi/adz)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/