25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

BAP Mantan Kabag Keuangan Langkat Dilimpahkan Ke Tipikor

Terkait Dugaan Korupsi Bukit Lawang Rp1,7 Miliar

MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, melimpahkan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dugaan korupsi tersangka Taufik, mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Pemkab Langkat ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Medan, Kamis (26/5).

Mantan Kabag Keuangan Pemkab Langkat ini, disangkakan atas dugaan korupsi proyek pematangan lahan Bukit Lawang senilai Rp1,7 miliar. Tersangka Taufik dipastikan bersamaan dengan mantan Bupati Nias Binahati duduk di kursi panas Pengadilan Tipikor, menyusul berkas dakwaan keduanya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan.

“Benar, berkasnya sudah diserahkan jaksa penuntut umum  Kejari Stabat ke Pengadilan Tipikor, kemarin,” Kata Kasi Penerangan Hukum Kejatisu, Edi Irsan Kurniawan Tarigan, pada wartawan Kamis (26/5) di Jalan AH Nasution Medan.

Tim jaksa penuntut umum, sambung Tarigan, tengah menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Medan.

“Kami siap menyidangkan perkara Taufik, sekarang hanya menunggu kapan hari H nya,” Ucapnya.
Dikatakan Tarigan lagi, penyelidikan dan penyidikan kasus Taufik dituntaskan tim penyidik Pidana Khusus Kejatisu. Namun, karena locus deliktinya di wilayah hukum Kejari Stabat, maka berita acara pemeriksaan (BAP) kasus itu dilimpahkan ke  Kejari Stabat.

“Jaksa penuntut umum Kejari Stabat yang menyusun berkas dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor,” beber Tarigan.

Ditambahkan Edi Tarigan, bentuk perbuatan dugaan korupsi yang dilakukan tersangka, berupa, membuat proyek fiktif, hingga menimbulkan kerugian negera senilai Rp1,7 miliar.

“Penyimpangan dalam kegiatan pematangan lahan berupa adanya laporan palsu, terkait pengerjaan proyek tersebut. Dimana kegiatan tahun 2002 dengan anggaran APBN senilai Rp1,2 miliar, kembali dianggarkan lewat APBD Langkat tahun 2007 senilai Rp1,7 miliar,” tegas Tarigan.

Masih Edi Irsan Tarigan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai kegiatan yang dibuat tersangka, karena berita acara konsultan yang dibuat, tidak bisa dipertanggung jawabkan.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa belasan saksi, termasuk mantan Bendahara Langkat Buyung Ritonga yang juga menjadi tersangka dalam kasus APBD Langkat.Saat ini tersangka Taufik masih ditahanan di Rutan Tanjunggusta Medan.

sementara itu, Kejari Stabat belum juga menahan Sekdakab Langkat Surya Djahisa terkait dugaan korupsi penggelapan pajak penghasilan (PPh) Rp1,1 miliar meski Sekda Langkat sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak Agustus 2010 lalu.

“Tidak ada gamang ataupun takut dan tidak pula diendapkan. Kasusnya terus berjalan, kini masih dalam proses pemberkasan, mungkin tidak lama lagi segera dilimpahkan ke Pengadilan,” kata Kasi Pidsus Kejari Stabat Firmansyah.(rud/ndi)

Terkait Dugaan Korupsi Bukit Lawang Rp1,7 Miliar

MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, melimpahkan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dugaan korupsi tersangka Taufik, mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Pemkab Langkat ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Medan, Kamis (26/5).

Mantan Kabag Keuangan Pemkab Langkat ini, disangkakan atas dugaan korupsi proyek pematangan lahan Bukit Lawang senilai Rp1,7 miliar. Tersangka Taufik dipastikan bersamaan dengan mantan Bupati Nias Binahati duduk di kursi panas Pengadilan Tipikor, menyusul berkas dakwaan keduanya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan.

“Benar, berkasnya sudah diserahkan jaksa penuntut umum  Kejari Stabat ke Pengadilan Tipikor, kemarin,” Kata Kasi Penerangan Hukum Kejatisu, Edi Irsan Kurniawan Tarigan, pada wartawan Kamis (26/5) di Jalan AH Nasution Medan.

Tim jaksa penuntut umum, sambung Tarigan, tengah menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Medan.

“Kami siap menyidangkan perkara Taufik, sekarang hanya menunggu kapan hari H nya,” Ucapnya.
Dikatakan Tarigan lagi, penyelidikan dan penyidikan kasus Taufik dituntaskan tim penyidik Pidana Khusus Kejatisu. Namun, karena locus deliktinya di wilayah hukum Kejari Stabat, maka berita acara pemeriksaan (BAP) kasus itu dilimpahkan ke  Kejari Stabat.

“Jaksa penuntut umum Kejari Stabat yang menyusun berkas dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor,” beber Tarigan.

Ditambahkan Edi Tarigan, bentuk perbuatan dugaan korupsi yang dilakukan tersangka, berupa, membuat proyek fiktif, hingga menimbulkan kerugian negera senilai Rp1,7 miliar.

“Penyimpangan dalam kegiatan pematangan lahan berupa adanya laporan palsu, terkait pengerjaan proyek tersebut. Dimana kegiatan tahun 2002 dengan anggaran APBN senilai Rp1,2 miliar, kembali dianggarkan lewat APBD Langkat tahun 2007 senilai Rp1,7 miliar,” tegas Tarigan.

Masih Edi Irsan Tarigan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai kegiatan yang dibuat tersangka, karena berita acara konsultan yang dibuat, tidak bisa dipertanggung jawabkan.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa belasan saksi, termasuk mantan Bendahara Langkat Buyung Ritonga yang juga menjadi tersangka dalam kasus APBD Langkat.Saat ini tersangka Taufik masih ditahanan di Rutan Tanjunggusta Medan.

sementara itu, Kejari Stabat belum juga menahan Sekdakab Langkat Surya Djahisa terkait dugaan korupsi penggelapan pajak penghasilan (PPh) Rp1,1 miliar meski Sekda Langkat sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak Agustus 2010 lalu.

“Tidak ada gamang ataupun takut dan tidak pula diendapkan. Kasusnya terus berjalan, kini masih dalam proses pemberkasan, mungkin tidak lama lagi segera dilimpahkan ke Pengadilan,” kata Kasi Pidsus Kejari Stabat Firmansyah.(rud/ndi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/