26 C
Medan
Friday, July 5, 2024

Hari Raya Waisak 221 Napi di Sumut Terima Remisi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 221 narapidana (napi) di Sumatera Utara (Sumut) menerima remisi Hari Raya Waisak Tahun 2021. Namun dari jumlah tersebut, tidak ada napi yang langsung bebas.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumut, Anak Agung Gde Krisna dalam pesan siaran, Selasa (25/5) merincikan, adapun napi yang mendapatkan remisi, yakni remisi 15 hari sejumlah 17 orang remisi 1 bulan sejumlah 148 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 43 orang, dan remisi 2 bulan sejumlah 13 orang.

Agung Krisna juga menjelaskan, jumlah napi yang mendapatkan remisi tadi berdasarkan regulasi yakni kriminal umum sebanyak 117 orang, PP 28 Tahun 2006 sebanyak 4 orang dan PP 99 Tahun 2012 sejumlah 100 orang sehingga dengan total 221 orang.

“Untuk napi terkait Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2006 yang memperoleh remisi khusus Hari Raya Waisak Tahun 2021 sebanyak 4 orang dengan terlibat kasus narkotika sedangkan napi terkait Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2012 yang memperoleh remisi khusus sebanyak 100 orang dirinci berdasarkan kasus narkotika 99 orang dan korupsi 1 orang,” ujarnya.

Dijelaskannya juga, jumlah penghuni lapas/rutan di Sumut terhitung 24 Mei 2021, sebanyak 33.434 orang, dengan rincian, narapidana pria 24.508 orang, narapidana wanita 1.166 orang, tahanan pria 7.510 orang, dan tahanan wanita 250 orang. “Dari jumlah tersebut, narapidana yang beragama Budha sejumlah 481 orang,” pungkasnya. (man/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 221 narapidana (napi) di Sumatera Utara (Sumut) menerima remisi Hari Raya Waisak Tahun 2021. Namun dari jumlah tersebut, tidak ada napi yang langsung bebas.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumut, Anak Agung Gde Krisna dalam pesan siaran, Selasa (25/5) merincikan, adapun napi yang mendapatkan remisi, yakni remisi 15 hari sejumlah 17 orang remisi 1 bulan sejumlah 148 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 43 orang, dan remisi 2 bulan sejumlah 13 orang.

Agung Krisna juga menjelaskan, jumlah napi yang mendapatkan remisi tadi berdasarkan regulasi yakni kriminal umum sebanyak 117 orang, PP 28 Tahun 2006 sebanyak 4 orang dan PP 99 Tahun 2012 sejumlah 100 orang sehingga dengan total 221 orang.

“Untuk napi terkait Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2006 yang memperoleh remisi khusus Hari Raya Waisak Tahun 2021 sebanyak 4 orang dengan terlibat kasus narkotika sedangkan napi terkait Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2012 yang memperoleh remisi khusus sebanyak 100 orang dirinci berdasarkan kasus narkotika 99 orang dan korupsi 1 orang,” ujarnya.

Dijelaskannya juga, jumlah penghuni lapas/rutan di Sumut terhitung 24 Mei 2021, sebanyak 33.434 orang, dengan rincian, narapidana pria 24.508 orang, narapidana wanita 1.166 orang, tahanan pria 7.510 orang, dan tahanan wanita 250 orang. “Dari jumlah tersebut, narapidana yang beragama Budha sejumlah 481 orang,” pungkasnya. (man/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/