26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Jabatan Sekretaris DPRD Medan Sudah Kosong 10 Bulan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kekosongan salah satu jabatan eselon II di Pemko Medan, yakni Sekretaris DPRD Medan masih sudah berlangsung sekitar 10 bulan. Setelah ditinggal pensiun oleh Abdul Azis hampir satu tahun yang lalu, tepatnya pada 30 Juli 2020, hingga saat ini posisi tersebut masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Muslim Harahap.

Awalnya Plt Sekretaris DPRD Medan dijabat Kabag Persidangan DPRD Medan, Hj Alida Selang 6 bulan kemudian, jabatan tersebut kini di isi oleh Kabag Keuangan DPRD Medan, Erisda Hutasoit.

Kepada Sumut Pos, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Muslim Harahap, menyebutkan jika hasil lelang jabatan Sekretaris DPRD Medan dan 4 jabatan eselon II lainnya di tahun lalu tidak dapat teruskan untuk menjadi sebuah keputusan dari proses penjaringan calon pejabat eselon II.

Pasalnya, Menteri Dalam Negri tak kunjung mengeluarkan izin tertulis untuk pelantikan pejabat atas hasil yang telah dicapai tersebut. “Undang Undang 10/2016 tentang Pilkada menyebutkan, boleh Plt Wali Kota melantik, tapi harus ada izin tertulis dari Mendagri. Izin tertulis itu lah tak dikeluarkan Mendagri. Jadi bukan cuma sekwan (Sekretaris Dewan) yang ditolak, yang lainnya juga. Karena saat itu masih dalam proses Pilkada,” ucap Muslim, Rabu (26/5).

Dijelaskan Muslim, untuk mengisi jabatan Sekretaris DPRD Medan tersebut, pihaknya masih menunggu keputusan Wali Kota Medan. Nantinya, setelah Wali Kota Medan Bobby Nasution telah 6 bulan menjabat, maka Wali Kota Medan sudah berhak melakukan rotasi. “Jika ada yang harus dirotasi, akan segera dilakukan. Lalu nanti di lihat, mana yang kosong setelah dilakukan rotasi. Kalau nanti jabatan Sekwan ini tetap kosong setelah dilakukan rotasi, maka jabatan Sekwan ini akan dilelang lagi,” ujarnya.

Dijelaskan Muslim, lelang yang nantinya dilakukan jajaran Pemerintahan Kota Medan, akan terbuka untuk siapa saja. “Bahkan dari Papua sekalipun, kalau mau ikut ya silakan saja. Untuk panitia seleksinya sendiri, tergantung siapa yang diberi amanah oleh Wali Kota Medan. Itu kewenangan Pak Wali,” ujarnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kekosongan salah satu jabatan eselon II di Pemko Medan, yakni Sekretaris DPRD Medan masih sudah berlangsung sekitar 10 bulan. Setelah ditinggal pensiun oleh Abdul Azis hampir satu tahun yang lalu, tepatnya pada 30 Juli 2020, hingga saat ini posisi tersebut masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Muslim Harahap.

Awalnya Plt Sekretaris DPRD Medan dijabat Kabag Persidangan DPRD Medan, Hj Alida Selang 6 bulan kemudian, jabatan tersebut kini di isi oleh Kabag Keuangan DPRD Medan, Erisda Hutasoit.

Kepada Sumut Pos, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Muslim Harahap, menyebutkan jika hasil lelang jabatan Sekretaris DPRD Medan dan 4 jabatan eselon II lainnya di tahun lalu tidak dapat teruskan untuk menjadi sebuah keputusan dari proses penjaringan calon pejabat eselon II.

Pasalnya, Menteri Dalam Negri tak kunjung mengeluarkan izin tertulis untuk pelantikan pejabat atas hasil yang telah dicapai tersebut. “Undang Undang 10/2016 tentang Pilkada menyebutkan, boleh Plt Wali Kota melantik, tapi harus ada izin tertulis dari Mendagri. Izin tertulis itu lah tak dikeluarkan Mendagri. Jadi bukan cuma sekwan (Sekretaris Dewan) yang ditolak, yang lainnya juga. Karena saat itu masih dalam proses Pilkada,” ucap Muslim, Rabu (26/5).

Dijelaskan Muslim, untuk mengisi jabatan Sekretaris DPRD Medan tersebut, pihaknya masih menunggu keputusan Wali Kota Medan. Nantinya, setelah Wali Kota Medan Bobby Nasution telah 6 bulan menjabat, maka Wali Kota Medan sudah berhak melakukan rotasi. “Jika ada yang harus dirotasi, akan segera dilakukan. Lalu nanti di lihat, mana yang kosong setelah dilakukan rotasi. Kalau nanti jabatan Sekwan ini tetap kosong setelah dilakukan rotasi, maka jabatan Sekwan ini akan dilelang lagi,” ujarnya.

Dijelaskan Muslim, lelang yang nantinya dilakukan jajaran Pemerintahan Kota Medan, akan terbuka untuk siapa saja. “Bahkan dari Papua sekalipun, kalau mau ikut ya silakan saja. Untuk panitia seleksinya sendiri, tergantung siapa yang diberi amanah oleh Wali Kota Medan. Itu kewenangan Pak Wali,” ujarnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/