25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Warga Siap Melawan

Eksekusi Lahan dan Rumah di Jalan Jati Pulo Brayan Bengkel

MEDAN- Eksekusi lahan dan rumah yang rencananya akan dilakukakan Pengadilan Negeri (PN) Medan di Jalan Jati Lingkungan X Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur, hari ini (27/6), diperkirakan bakal berakhir ricuh. Pasalnya, sebanyak 500 warga yang menetap di lokasi seluas 7 hektar tersebut telah mempersiapkan perlawanan terhadap tim eksekusi dari PN Medan.

Menurut Demak Tobing, seorang warga, upaya perlawanan tersebut dikarekanan warga tidak pernah dilibatkan dalam proses hukum. Padahal, warga yang ada di lokasi tersebut memiliki sertifikat hak milik yang telah berkekuatan hukum.

Penyebabnya, mereka dikalahkan semua.

“Dan itu tidak pernah dikupas dalam persidangan. Putusan pengadilan, sebenarnya yang disengketakan tidak sebesar itu. Ya kami akan mengadakan perlawanan. Karena perlawanan secara hukum, kami tidak diikutsertakan,” tegas Demak Tobing.

Suri, warga lainnya mengutarakan, proses pengadilan terhadap sengketa tanah tersebut tidak melibatkan warga. Artinya, dalam hal ini warga sama sekali tidak dianggap oleh pengadilan. Anehnya, pihak pengadilan kemudian menerbitkan surat eksekusi No 20/Eks/2010/113/Pdt.G/2006/PN-Mdn tanggal 21 Juni 2011 dan dilaksanakan hari ini (27/6) pukul 10.00 WIB.

“Dasar mereka (PN Medan, Red), eksekusi perkara perdata No 113 yang diputus 1 Maret 2007. Kami pemilik tanah tidak diikutsertakan sebagai pihak tergugat. Kami juga memiliki kepentingan hukum terhadap objek tanah perkara,” terangnya.

Ditambahkannya, warga tetap akan menolak surat eksekusi dari PN Medan tersebut, karena saat ini masyarakat tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial maupun kepada Kepala Pengadilan Negeri Medan.
“Kami juga akan mengadukan majelis hakim perkara ini ke pengadilan tertinggi, sampai menunggu adanya keputusan hokum yang tetap,” tegasnya.

Beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimilik warga antara lain, SHM No.988/Kelurahan Pulo Brayan Bengkel dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan Tanggal 7 Agustus 2003 terdaftar atas nama Nejo Wijaya ditandatangani oleh Elfahri Budiman. Kemudian, SHM No.439/Kelurahan Pulo Brayan dari BPN Medan terdaftar atas nama Darmayanti Hasibuan Tanggal 31 Maret 1997 serta banyak lagi sertifikat hak milik warga lainnya.

Sedangkan itu, Humas PN Medan Ahmad Guntur SH yang dkonfirmasi wartawan menyatakan, putusan eksekusi merupakan kewenangan dari Kepala PN Medan. “Eksekusi adalah kewenangan Kepala PN Medan. Putusan yang sudah incraht bisa dilakukan eksekusi, walaupun ada upaya-upaya hukum dalam kasus ini,” kataya.(ari)

Eksekusi Lahan dan Rumah di Jalan Jati Pulo Brayan Bengkel

MEDAN- Eksekusi lahan dan rumah yang rencananya akan dilakukakan Pengadilan Negeri (PN) Medan di Jalan Jati Lingkungan X Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur, hari ini (27/6), diperkirakan bakal berakhir ricuh. Pasalnya, sebanyak 500 warga yang menetap di lokasi seluas 7 hektar tersebut telah mempersiapkan perlawanan terhadap tim eksekusi dari PN Medan.

Menurut Demak Tobing, seorang warga, upaya perlawanan tersebut dikarekanan warga tidak pernah dilibatkan dalam proses hukum. Padahal, warga yang ada di lokasi tersebut memiliki sertifikat hak milik yang telah berkekuatan hukum.

Penyebabnya, mereka dikalahkan semua.

“Dan itu tidak pernah dikupas dalam persidangan. Putusan pengadilan, sebenarnya yang disengketakan tidak sebesar itu. Ya kami akan mengadakan perlawanan. Karena perlawanan secara hukum, kami tidak diikutsertakan,” tegas Demak Tobing.

Suri, warga lainnya mengutarakan, proses pengadilan terhadap sengketa tanah tersebut tidak melibatkan warga. Artinya, dalam hal ini warga sama sekali tidak dianggap oleh pengadilan. Anehnya, pihak pengadilan kemudian menerbitkan surat eksekusi No 20/Eks/2010/113/Pdt.G/2006/PN-Mdn tanggal 21 Juni 2011 dan dilaksanakan hari ini (27/6) pukul 10.00 WIB.

“Dasar mereka (PN Medan, Red), eksekusi perkara perdata No 113 yang diputus 1 Maret 2007. Kami pemilik tanah tidak diikutsertakan sebagai pihak tergugat. Kami juga memiliki kepentingan hukum terhadap objek tanah perkara,” terangnya.

Ditambahkannya, warga tetap akan menolak surat eksekusi dari PN Medan tersebut, karena saat ini masyarakat tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial maupun kepada Kepala Pengadilan Negeri Medan.
“Kami juga akan mengadukan majelis hakim perkara ini ke pengadilan tertinggi, sampai menunggu adanya keputusan hokum yang tetap,” tegasnya.

Beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimilik warga antara lain, SHM No.988/Kelurahan Pulo Brayan Bengkel dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan Tanggal 7 Agustus 2003 terdaftar atas nama Nejo Wijaya ditandatangani oleh Elfahri Budiman. Kemudian, SHM No.439/Kelurahan Pulo Brayan dari BPN Medan terdaftar atas nama Darmayanti Hasibuan Tanggal 31 Maret 1997 serta banyak lagi sertifikat hak milik warga lainnya.

Sedangkan itu, Humas PN Medan Ahmad Guntur SH yang dkonfirmasi wartawan menyatakan, putusan eksekusi merupakan kewenangan dari Kepala PN Medan. “Eksekusi adalah kewenangan Kepala PN Medan. Putusan yang sudah incraht bisa dilakukan eksekusi, walaupun ada upaya-upaya hukum dalam kasus ini,” kataya.(ari)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/