26.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

770,812 Km Diusul Jadi Jalan Provinsi

Foto: Triadi Wibowo/Sumut
Kenderaan melintas di depan rumah makan jalan Sisingamangaraja Parapat, beberapa waktu lalu.  Tahun ini sepanjang 770.812 Km ruas jalan di 21 kabupaten/kota disulkan jadi jalan provinsi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sepanjang 770,812 km dari 56 ruas jalan di 21 kabupaten/kota diusulkan peningkatan status menjadi jalan provinsi. Meski begitu, usulan tersebut masih bisa bertambah. Karena hingga akhir pekan ini, pengusulan dibuka melalui kepala daerah maupun legislatif.

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi D DPRD Sumut bersama Bappeda serta Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut, Selasa di Gedung Dewan, Selasa (8/5).

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumut Irman Oemar menyampaikan, pada SK Gubernur 2012 lalu, panjang jalan provinsi sekitar 3.048 Km. Dengan merujuk Undang-Undang Nomor 38/2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2012, akan dilakukan revisi terhadap SK Gubernur Sumut bernomor 188.44/30/KPTS/2012.

“Saat ini usulan yang masuk segitu jumlahnya, dan masih kita bahas bersama. Bisa jadi bertambah dan berkurang. Kita tunggu sampai Jumat pekan ini jika ada usulan tambahan,” ujarnya.

Dari usulan yang masuk ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut hingga kemarin, ruas jalan terpanjang yang diusulkan untuk berubah statusnya dari jalan kebupaten menjadi jalan provinsi yakni berada di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yakni sepanjang 95,98 Km.

Selanjutnya di Kabupaten Samosir dengan panjang 86,03 Km, sebagaimana diketahui, jalan provinsi sebelumnya kini telah berubah menjadi jalan nasional. Sehingga jalan akses di daerah itu bersinggungan langsung, dan biasanya ditingkatkan statusnya. Sebab ruas jalan yang terus dibangun itu, menjadi jalur lingkar dalam Samosir untuk mendukung proyek strategis pariwisata nasional.

Untuk revisi SK Gubernur tentang fungsi dan status jalan sebagai jalan provinsi, telah dibentuk tim kerja yang diinisiasi oleh Bappeda Sumut yaitu tim pengelola kegiatan pembinaan dan koordinasi perencanan pembangunan sistem jaringan jalan dan jembatan di Sumut 2016. Terdiri dari unsur pemerintah pusat yakni BBPJN II Wilayah Sumut, dan Pemprov Sumut melalui Bappeda, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi serta Dinas Perhubungan.

Foto: Triadi Wibowo/Sumut
Kenderaan melintas di depan rumah makan jalan Sisingamangaraja Parapat, beberapa waktu lalu.  Tahun ini sepanjang 770.812 Km ruas jalan di 21 kabupaten/kota disulkan jadi jalan provinsi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sepanjang 770,812 km dari 56 ruas jalan di 21 kabupaten/kota diusulkan peningkatan status menjadi jalan provinsi. Meski begitu, usulan tersebut masih bisa bertambah. Karena hingga akhir pekan ini, pengusulan dibuka melalui kepala daerah maupun legislatif.

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi D DPRD Sumut bersama Bappeda serta Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut, Selasa di Gedung Dewan, Selasa (8/5).

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumut Irman Oemar menyampaikan, pada SK Gubernur 2012 lalu, panjang jalan provinsi sekitar 3.048 Km. Dengan merujuk Undang-Undang Nomor 38/2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2012, akan dilakukan revisi terhadap SK Gubernur Sumut bernomor 188.44/30/KPTS/2012.

“Saat ini usulan yang masuk segitu jumlahnya, dan masih kita bahas bersama. Bisa jadi bertambah dan berkurang. Kita tunggu sampai Jumat pekan ini jika ada usulan tambahan,” ujarnya.

Dari usulan yang masuk ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut hingga kemarin, ruas jalan terpanjang yang diusulkan untuk berubah statusnya dari jalan kebupaten menjadi jalan provinsi yakni berada di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yakni sepanjang 95,98 Km.

Selanjutnya di Kabupaten Samosir dengan panjang 86,03 Km, sebagaimana diketahui, jalan provinsi sebelumnya kini telah berubah menjadi jalan nasional. Sehingga jalan akses di daerah itu bersinggungan langsung, dan biasanya ditingkatkan statusnya. Sebab ruas jalan yang terus dibangun itu, menjadi jalur lingkar dalam Samosir untuk mendukung proyek strategis pariwisata nasional.

Untuk revisi SK Gubernur tentang fungsi dan status jalan sebagai jalan provinsi, telah dibentuk tim kerja yang diinisiasi oleh Bappeda Sumut yaitu tim pengelola kegiatan pembinaan dan koordinasi perencanan pembangunan sistem jaringan jalan dan jembatan di Sumut 2016. Terdiri dari unsur pemerintah pusat yakni BBPJN II Wilayah Sumut, dan Pemprov Sumut melalui Bappeda, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi serta Dinas Perhubungan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/