MEDAN- Tiga orang anak warga Rohingya masing-masing MY (15), MH (16) dan IKH (16) (berkas terpisah), yang sebelumnya didakwa melakukan pembunuhan delapan nelayan warga Myanmar, masing-masing dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi dari Kejari Belawan pada persidangan yang digelar secara tertutup di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (26/6).
“Terdakwa diyakini melanggar Pasal 170 ayat (2) KUHPidana,” ucap jaksa di hadapan ketua majelis hakim Asban Panjaitan. Sebelum membacakan tuntutannya, adapun hal-hal yang memberatkan masing-masing terdakwa yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa berlaku sopan selama proses persidangan.
Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan banding pada persidangan pekan depan. Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan (Pledoi) dari penasehat hukum terdakwa.
Berdasarkan dakwaan jaksa sebelumnya, disebutkan kejadian pembunuhan itu bermula pada Jum’at 5 April 2013 lalu. Kala itu, suku Rohingya yang tengah tertidur pulas di lantai 2, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Belawan Jalan Selebes, Lorong Pekong, Kelurahan Belawan II, Medan didatangi oleh 8 orang kelompok nelayan asal Myanmar.
Karena sebelumnya terlibat cekcok lantaran kubu nelayan Myanmar tak terima anggotanya bernama Budha dituding sebagai dalang pelecehan seksual terhadap salah seorang wanita suku Rohingya. Salah seorang nelayan Myanmar bernama Nawe, datang membawa sebilah pisau menantang dan mengancam suku Rohingya untuk berkelahi. Mendengar suara gaduh, sejumlah suku Rohingya yang kebetulan tengah tertidur lantas terbangun dan mendatangi asal suara gaduh tersebut. Warga Rohingya yang kala emosi karena alami pelecehan seksual terhadap salah satu wanita sukunya, kemudian melawan dan menghabisi komplotan yang dipimpin oleh Nawe. (far)