31 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Kopertis Imbau Calon Mahasiswa Waspadai PTS Tak Berizin

MEDAN- Koordinator Kopertis Wilayah I Prof Dian Armanto menghimbau kepada masyarakat agar mewaspadai PTS yang tidak memiliki ijin operasional dalam proses  penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2013/2014  di lingkungan perguruan tinggi swasta (PTS) di Aceh – Sumut.
“Ijin operasional yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemdikbud sangat penting untuk menunjukkan program studi PTS yang berhak menyelenggarakan perkuliahan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26/6).
Dijelaskannya, jika ada PTS yang menyatakan memiliki ijin harap dipastikan apakah ijinnya asli atau palsu (bodong). Hal itu bisa diketahui dengan mengakses www.kopertis1.org atau www.evaluasi.dikti.go.id.
Selain itu dia juga mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan akreditasi prodi PTS, sarana dan prasarana yang tersedia serta SDM dosen, pegawai dan mahasiswanya. Sehingga PTS berhak mengeluarkan ijazah jika memiliki status akreditasi, baik itu A, B maupun C. Untuk melihat akreditasi prodi PTS dapat dilihat di www.ban pt.kemdiknas.go.id.
Hal penting lainnya adalah adanya Evaluasi Program Studi Berdasarkan Evaluasi Diri (EPSBED) atau Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT).
“PTS yang sah harus memiliki data mahasiswa dan dosen yang terdaftar di EPSBED/PDPT Dikti dan Kopertis,” ungkap Dian.
Dijelaskannya, Kopertis adalah lembaga layanan pengawasan pengendalian dan pembinaan (Wasdalbin) PTS yang merupakan perpanjangan tangan Dikti Kemdikbud.
Disebutkannya,  PTS di Wilayah I terdapat 362 PTS terdiri 257 di Sumut dan 105 di Aceh. Jika  ada PTS tersebut tidak tercantum dalam website Kopertis dan Dikti, maka PTS tersebut dinyatakan tidak berijin. Dia mengatakan, Kopertis tidak melayani wasdalbin bagi PTS dengan Prodi yang tidak memiliki ijin operasional karena bukan wewenang Kopertis.
Menurut Dian, saat ini Kopertis telah mendaftar seluruh PTS yang prodinya memiliki ijin operasional. Daftar tersebut disusun berdasarkan data dari www.evaluasi.dikti.go.id dan Laporan EPSBED di Kopertis Wil I Aceh – Sumut.
Berdasarkan daftar tersebut dapat diketahui bahwa untuk Sumatera Utara misalnya, UISU yang terdaftar dan berijin prodinya adalah UISU di Jalan Karya Bakti No. 34 Medan.
Dengan mempertimbangkan daftar ini dan  Surat Koordinator Kopertis I No. 057/L1.2.1/PS/2010 dan surat Direktur kelembagaan dan kerjasama Dirjen Dikti No 3226/E2:/2012 perihal akreditasi UISU dan surat BAN PT No 929/BAN PT/LL 2012 tentang legalitas UISU di Medan. (uma)

MEDAN- Koordinator Kopertis Wilayah I Prof Dian Armanto menghimbau kepada masyarakat agar mewaspadai PTS yang tidak memiliki ijin operasional dalam proses  penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2013/2014  di lingkungan perguruan tinggi swasta (PTS) di Aceh – Sumut.
“Ijin operasional yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemdikbud sangat penting untuk menunjukkan program studi PTS yang berhak menyelenggarakan perkuliahan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26/6).
Dijelaskannya, jika ada PTS yang menyatakan memiliki ijin harap dipastikan apakah ijinnya asli atau palsu (bodong). Hal itu bisa diketahui dengan mengakses www.kopertis1.org atau www.evaluasi.dikti.go.id.
Selain itu dia juga mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan akreditasi prodi PTS, sarana dan prasarana yang tersedia serta SDM dosen, pegawai dan mahasiswanya. Sehingga PTS berhak mengeluarkan ijazah jika memiliki status akreditasi, baik itu A, B maupun C. Untuk melihat akreditasi prodi PTS dapat dilihat di www.ban pt.kemdiknas.go.id.
Hal penting lainnya adalah adanya Evaluasi Program Studi Berdasarkan Evaluasi Diri (EPSBED) atau Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT).
“PTS yang sah harus memiliki data mahasiswa dan dosen yang terdaftar di EPSBED/PDPT Dikti dan Kopertis,” ungkap Dian.
Dijelaskannya, Kopertis adalah lembaga layanan pengawasan pengendalian dan pembinaan (Wasdalbin) PTS yang merupakan perpanjangan tangan Dikti Kemdikbud.
Disebutkannya,  PTS di Wilayah I terdapat 362 PTS terdiri 257 di Sumut dan 105 di Aceh. Jika  ada PTS tersebut tidak tercantum dalam website Kopertis dan Dikti, maka PTS tersebut dinyatakan tidak berijin. Dia mengatakan, Kopertis tidak melayani wasdalbin bagi PTS dengan Prodi yang tidak memiliki ijin operasional karena bukan wewenang Kopertis.
Menurut Dian, saat ini Kopertis telah mendaftar seluruh PTS yang prodinya memiliki ijin operasional. Daftar tersebut disusun berdasarkan data dari www.evaluasi.dikti.go.id dan Laporan EPSBED di Kopertis Wil I Aceh – Sumut.
Berdasarkan daftar tersebut dapat diketahui bahwa untuk Sumatera Utara misalnya, UISU yang terdaftar dan berijin prodinya adalah UISU di Jalan Karya Bakti No. 34 Medan.
Dengan mempertimbangkan daftar ini dan  Surat Koordinator Kopertis I No. 057/L1.2.1/PS/2010 dan surat Direktur kelembagaan dan kerjasama Dirjen Dikti No 3226/E2:/2012 perihal akreditasi UISU dan surat BAN PT No 929/BAN PT/LL 2012 tentang legalitas UISU di Medan. (uma)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/