26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tersangka Kasus Pencurian Nikah di Mapolsek Medan Timur, Orangtua Mempelai Tak Kuasa Menahan Tangis

M IDRIS/sumut pos
SAKSIKAN:
Kapolsek Medan Timur, Kompol Arifin menyaksikan tersangka kasus pencurian dan penggelapan, Jefri, menikah di Aula Mapolsek Medan Timur, Selasa (26/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Suasana haru sekaligus bahagia mewarnai Markas Polsek (Mapolsek) Medan Timur di Jalan Jawa, Selasa (26/6) pagi. Bagaimana tidak, salah seorang tersangka kasus pencurian dan penggelapan kabel, Jefri (25) melangsungkan pernikahan dengan gadis pujaannya, Ayu Winda Puspita Sari (25), di aula kantor polisi tersebut.

Prosesi pernikahan berlangsung sederhana dan singkat yang dihadiri pihak keluarga kedua mempelai. Turut menyaksikan Kapolsek Medan Timur, Kompol Arifin dan jajaran.

Acara pernikahan tersebut terpaksa dilakukan lantaran telah direncanakan sebelumnya oleh pihak keluarga. Sejak jauh-jauh hari undangan pernikahan telah disebar. Pernikahan kedua insan yang jatuh cinta ini sedianya dilangsungkan di Kabupaten Serdang Bedagai, yang merupakan rumah mempelai wanita.

Namun naas, bagi sang mempelai pria karena harus berurusan dengan hukum dan ditahan di Mapolsek Medan Timur gara-gara mencuri serta menggelapkan kabel yang ada di gudang Centre Point beberapa waktu lalu.

Abdul Rasyid, ayah mempelai wanita atau mertua dari mempelai pria, tak kuasa menahan tangis saat menjalani proses ijab kabul anak perempuannya tersebut. “Saya hanya berpesan, kalian jaga kepercayaan dan janji nikah ini,” ucapnya.

Begitu juga Hamidah, ibu kandung tersangka yang tak kuasa menahan air mata kebahagiaan sekaligus kesedihan. Sebab, dia menyaksikan anak laki-lakinya melangsungkan pernikahan di kantor polisi.

Sesaat setelah ijab kabul, keluarga kedua mempelai yang hadir larut dalam kesedihan. Sebab, biasanya setiap kali ijab kabul selesai maka keluarga ataupun tamu disuguhkan makanan dan minuman untuk disantap sembari bercengkrama. Namun, mereka hanya disuguhkan kue bolu dan minuman ringan.

Usai ijab kabul dilangsungkan, pihak Polsek Medan Timur memberikan keleluasan waktu kepada kedua mempelai dan keluarga untuk saling mengobrol kurang lebih sekitar 1 jam.

Sayangnya, di saat waktu senggang tersebut, pihak keluarga yang coba diwawancarai awak media enggan memberikan komentar. Tak satu pun pihak keluarga yang mau memberi keterangan. “Jangan dulu lah, jangan dulu,” ujar salah seorang anggota keluarga.

Pun begitu, keluarga kedua mempelai menyampaikan terima kasih kepada Polsek Medan Timur yang menyediakan tempat dan waktu untuk melangsungkan ijab kabul. “Terima kasih kepada Pak Kapolsek Medan Timur, dan ini menjadi pelajaran berharga buat keluarga kami,” katanya.

Sementara, Kapolsek Medan Timur, Kompol Arifin mengatakan, dalam acara pernikahan ini, pihaknya hanya memfasilitasi tempat untuk melangsungkan ijab kabul yang telah disepakati kedua keluarga untuk dilangsungkan hari ini (kemarin, Red).

“Ini hal yang manusiawi, setelah ijab kabul kita persilahkan dulu mereka saling bersilaturahim. Setelah mempelai perempuan dan keluarga pulang, mempelai laki-laki harus tinggal untuk menjalani proses hukum dan kembali dimasukkan ke dalam ruang tahanan sementara,” ujar Arifin.

Dijelaskan Arifin, Jefri ditangkap karena mencuri dan menggelapkan kabel listrik jenis NYY 4×95 mm. Tak tanggung-tanggung, kerugian pemilik kabel akibat ulah Jefri ini mencapai Rp20 juta.

“Jefri ditangkap 5 hari lalu atas laporan pengaduan korbannya yang mengalami kerugian hingga Rp20 juta. Jefri sendiri diketahui bekerja sebagai penjaga gudang. Dalam kasus ini Jefri disangkakan Pasal 362 dan 372 KUHPidana dengan ancaman lebih dari 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (ris/ila)

M IDRIS/sumut pos
SAKSIKAN:
Kapolsek Medan Timur, Kompol Arifin menyaksikan tersangka kasus pencurian dan penggelapan, Jefri, menikah di Aula Mapolsek Medan Timur, Selasa (26/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Suasana haru sekaligus bahagia mewarnai Markas Polsek (Mapolsek) Medan Timur di Jalan Jawa, Selasa (26/6) pagi. Bagaimana tidak, salah seorang tersangka kasus pencurian dan penggelapan kabel, Jefri (25) melangsungkan pernikahan dengan gadis pujaannya, Ayu Winda Puspita Sari (25), di aula kantor polisi tersebut.

Prosesi pernikahan berlangsung sederhana dan singkat yang dihadiri pihak keluarga kedua mempelai. Turut menyaksikan Kapolsek Medan Timur, Kompol Arifin dan jajaran.

Acara pernikahan tersebut terpaksa dilakukan lantaran telah direncanakan sebelumnya oleh pihak keluarga. Sejak jauh-jauh hari undangan pernikahan telah disebar. Pernikahan kedua insan yang jatuh cinta ini sedianya dilangsungkan di Kabupaten Serdang Bedagai, yang merupakan rumah mempelai wanita.

Namun naas, bagi sang mempelai pria karena harus berurusan dengan hukum dan ditahan di Mapolsek Medan Timur gara-gara mencuri serta menggelapkan kabel yang ada di gudang Centre Point beberapa waktu lalu.

Abdul Rasyid, ayah mempelai wanita atau mertua dari mempelai pria, tak kuasa menahan tangis saat menjalani proses ijab kabul anak perempuannya tersebut. “Saya hanya berpesan, kalian jaga kepercayaan dan janji nikah ini,” ucapnya.

Begitu juga Hamidah, ibu kandung tersangka yang tak kuasa menahan air mata kebahagiaan sekaligus kesedihan. Sebab, dia menyaksikan anak laki-lakinya melangsungkan pernikahan di kantor polisi.

Sesaat setelah ijab kabul, keluarga kedua mempelai yang hadir larut dalam kesedihan. Sebab, biasanya setiap kali ijab kabul selesai maka keluarga ataupun tamu disuguhkan makanan dan minuman untuk disantap sembari bercengkrama. Namun, mereka hanya disuguhkan kue bolu dan minuman ringan.

Usai ijab kabul dilangsungkan, pihak Polsek Medan Timur memberikan keleluasan waktu kepada kedua mempelai dan keluarga untuk saling mengobrol kurang lebih sekitar 1 jam.

Sayangnya, di saat waktu senggang tersebut, pihak keluarga yang coba diwawancarai awak media enggan memberikan komentar. Tak satu pun pihak keluarga yang mau memberi keterangan. “Jangan dulu lah, jangan dulu,” ujar salah seorang anggota keluarga.

Pun begitu, keluarga kedua mempelai menyampaikan terima kasih kepada Polsek Medan Timur yang menyediakan tempat dan waktu untuk melangsungkan ijab kabul. “Terima kasih kepada Pak Kapolsek Medan Timur, dan ini menjadi pelajaran berharga buat keluarga kami,” katanya.

Sementara, Kapolsek Medan Timur, Kompol Arifin mengatakan, dalam acara pernikahan ini, pihaknya hanya memfasilitasi tempat untuk melangsungkan ijab kabul yang telah disepakati kedua keluarga untuk dilangsungkan hari ini (kemarin, Red).

“Ini hal yang manusiawi, setelah ijab kabul kita persilahkan dulu mereka saling bersilaturahim. Setelah mempelai perempuan dan keluarga pulang, mempelai laki-laki harus tinggal untuk menjalani proses hukum dan kembali dimasukkan ke dalam ruang tahanan sementara,” ujar Arifin.

Dijelaskan Arifin, Jefri ditangkap karena mencuri dan menggelapkan kabel listrik jenis NYY 4×95 mm. Tak tanggung-tanggung, kerugian pemilik kabel akibat ulah Jefri ini mencapai Rp20 juta.

“Jefri ditangkap 5 hari lalu atas laporan pengaduan korbannya yang mengalami kerugian hingga Rp20 juta. Jefri sendiri diketahui bekerja sebagai penjaga gudang. Dalam kasus ini Jefri disangkakan Pasal 362 dan 372 KUHPidana dengan ancaman lebih dari 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/