25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Oknum Brimob Divonis Bebas

Didakwa jadi Beking Bandar Sabu-sabu

MEDAN-Sidang lanjutan perkara narkotika dengan terdakwa Dicky Yudha Prana, oknum Resmob Brimobdasu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/7).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut, majelis hakim memvonis bebas terdakwa karena tidak terbukti melawan hukum seperti yang dituduhkan jaksa dalam dakwaannya.

“Menimbang, selama proses persidangan, terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Pasal 114 ayat 2. Selain itu ada perbedaan keterangan antara masing-masing saksi,” ujar majelis hakim yang diketuai ET Pasaribu dalam putusannya.

Majelis hakim berpendapat, selama proses persidangan, keterangan saksi satu sama lainnya berbeda. Dimana, saksi Hidran Ismi, petugas polisi yang menangkap terdakwa dalam persidangan mengatakan, bahwa saat under cover buy, sabu seberat 20 gram itu dibelinya seharga Rp20 juta. Namun, dari keterangan saksi Ucok, yang tak lain merupakan informan petugas mengatakan, bahwa sabu seberat 20 gram itu mereka beli seharga Rp18 juta.

Tentunya, putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Randy Tambunan SH. Dimana dalam tuntutannya terdakwa dihukum selama 9 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar serta subsider enam bulan penjara. Usai mendengarkan pembacaan putusan tersebut, terdakwa Dicky terlihat tersenyum. Namun, JPU Ran dy mengaku akan melakukan kasasi.
“Kita akan kasasi,” kata Randy sambil menggeleng-gelengkan kepalanya menanggapi putusan majelis hakim. (far)

Didakwa jadi Beking Bandar Sabu-sabu

MEDAN-Sidang lanjutan perkara narkotika dengan terdakwa Dicky Yudha Prana, oknum Resmob Brimobdasu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/7).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut, majelis hakim memvonis bebas terdakwa karena tidak terbukti melawan hukum seperti yang dituduhkan jaksa dalam dakwaannya.

“Menimbang, selama proses persidangan, terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Pasal 114 ayat 2. Selain itu ada perbedaan keterangan antara masing-masing saksi,” ujar majelis hakim yang diketuai ET Pasaribu dalam putusannya.

Majelis hakim berpendapat, selama proses persidangan, keterangan saksi satu sama lainnya berbeda. Dimana, saksi Hidran Ismi, petugas polisi yang menangkap terdakwa dalam persidangan mengatakan, bahwa saat under cover buy, sabu seberat 20 gram itu dibelinya seharga Rp20 juta. Namun, dari keterangan saksi Ucok, yang tak lain merupakan informan petugas mengatakan, bahwa sabu seberat 20 gram itu mereka beli seharga Rp18 juta.

Tentunya, putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Randy Tambunan SH. Dimana dalam tuntutannya terdakwa dihukum selama 9 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar serta subsider enam bulan penjara. Usai mendengarkan pembacaan putusan tersebut, terdakwa Dicky terlihat tersenyum. Namun, JPU Ran dy mengaku akan melakukan kasasi.
“Kita akan kasasi,” kata Randy sambil menggeleng-gelengkan kepalanya menanggapi putusan majelis hakim. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/