MEDAN-Bulan suci Ramadan tidak mempengaruhi pasangan suami-istri yang tengah bermasalah untuk mengajukan perceraian di Pengadilan Agama (PA) Medan. Faktanya, jumlah gugatan perceraian yang masuk di bulan Ramadan ini membeludak, mencapai ratusan perkara.
Berdasarkan data, gugatan perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Medan sejak awal bulan Ramadan, terhitung 10 Juli 2013 lalu, sudah mencapai 103 perkara. Untuk faktor penyebab perceraian itu, bermacam-macam. Mulai dari tidak ada tanggung jawab menjadi faktor penyebab perceraian dengan jumlah 29 perkara.
“Kemudian, faktor kekejaman jasmani dengan jumlah 22 perkaran disusul tidak adanya keharmonisan dengan jumlah 19 perkara. Untuk masalah ekonomi juga menyusul dengan jumlah 13 perkara dan gangguan pihak ketiga dengan 10 perkara dan sisanya faktor penyebab perceraian lainnya,” ujar Panitera Sekertaris Pengadilan Agama Medan, Hilam Lubis, Jumat (28/7).
Untuk vonis perceraian yang terjadi di Pengadilan Agama Medan sejak bulan Ramadhan, lanjutnya, sudah mencapai 64 perkara. Sementara untuk jadwal sidang di Pengadilan Agama Medan, mulai 10 Juli 2013 hingga 7 Agustus 2013 mendatang akan digelar sebanyak 309 sidang. “Sebagian dari sidang itu, ada yang akan menjalani sidang vonis, dan ada juga yang masih menjalani sidang lanjutan dengan perkara masing-masing,” tambahnya.
Menurut Hilam, banyak gugatan perceraian yang masuk karena keadaan itu menunjukkan sudah ada kesadaran hukum masyarakat untuk melakukan perceraian secara sah dan diakui oleh hukum dan negara. Hal ini bisa meminimalisir perceraian di bawah tangan atau tidak sampai pada Pengadilan.
“Memang kalau secara agama, perceraian itu tidak baik. Namun bila memang tidak bisa dihindarkan lagi, sebaiknya bercerai secara baik-baik dengan sesuai hukum yang berlaku. Kalau masalah biaya, Pengadilan Agam Medan juga menyediakan perkara prodeo atau cuma-cuma bagi yang tidak mampu, “ pungkas Hilman. (mag-10)