26.2 C
Medan
Friday, September 27, 2024

Sekda Medan PLH Wali Kota

Sekretaris Daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri meninjau penyelenggaraan  UN tingkat  SMP, Senin (5/5/2014).
Sekretaris Daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri meninjau penyelenggaraan UN tingkat SMP, Senin (5/5/2014).

SUMUTPOS.CO- Pemprov Sumut memastikan Sekretaris Daerah Kota Medan Syaiful Bahri mengisi posisi Pelaksana Harian (Plh) wali kota Medan, menggantikan Dzulmi Eldin yang berakhir masa periode Minggu, (26/7).

Apalagi Gubsu Gatot Pujo Nugroho belum mengusulkan nama penjabat (Pj) wali kota Medan.

“Sekda Medan (Syaiful Bahri, Red) lah yang akan menjadi pe-laksana tugas harian wali kota Medan untuk sementara waktu,” ucap Kepala Bagian Penyelenggara Otonomi Daerah Biro Otda Setdaprovsu Basarin Yunus Tanjung  kepada Sumut Pos, Minggu, (26/7).

Menurut Yunus, hal ini lumrah dilakukan guna mengisi kekosongan jabatan wali kota agar roda pemerintahan bisa tetap berjalan. “Sesuai aturan hal itu diperbolehkan. Sifatnya hanya sementara agar tidak terjadi kekosongan di posisi tersebut,” ucapnya.

Yunus menambahkan, meski sudah ada pelaksana tugas harian, Pemprovsu tetap akan menunjuk dan mengangkat penjabat wali kota Medan.  Namun ia belum mau buka mulut soal nama Pj yang sudah disiapkan, termasuk soal nama-nama Pj kepala daerah yang bakal menghelat Pilkada serentak karena akhir masa jabatannya telah berakhir. “Itu wewenang beliau (Gubsu), dan sejauh ini belum ada pembahasan di kita,” bebernya.

Yunus juga enggan mengungkap saat disinggung beberapa nama yang merebak sebagai Pj wali kota dan bupati. Seperti Kota Medan yang disebut-sebut akan diisi oleh Kepala Dinas Bina Marga Sumut Effendi Pohan, HM Fitriyus sebagai Pj wali kota Binjai, serta beberapa nama pejabat Pemprovsu lain yang kabarnya sudah dilapor Gubsu ke Kemendagri, Jumat (24/7) kemarin.”Belum ada tembusan ke kita. Informasi itu juga belum ada kita terima,” ungkapnya.

Pun demikian, pihaknya tetap memastikan kalau dalam waktu dekat akan menempatkan satu pejabat sebagai Pj wali kota Medan, menggantikan Dzulmi Eldin yang kembali bertarung di Pilwako Medan periode 2015-2020.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Hasban Ritonga sebelumnya menyatakan, sejumlah nama Pj kepala daerah saat ini tengah diproses  Gubsu, terutama bagi daerah yang dalam waktu dekat habis periodenisasi jabatan seperti Medan dan Kota Binjai. Sembari menunggu penunjukan dimaksud, opsi lain menurut Hasban, akan dihunjuk pelaksana tugas harian wali kota/bupati.

“Tidak lama lagi, masih dalam proses. Untuk Medan paling tidak sementara ini ada pelaksana tugas harian dulu. Hal itu dibolehkan menurut aturan dan akan ditunjuk oleh menteri agar tidak terjadi kekosongan wali kota/bupati. Sifatnya sementara saja sembari menunggu penetapan Pj,” ujarnya.

Kemdagri Belum Terima Usulan Nama

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dodi Riadmadji mengatakan, hingga Jumat (24/7) kemarin, pihaknya belum menerima usulan nama Penjabat Wali Kota Medan dari Gubernur Sumatera Utara. Karena itu Kemendagri belum dapat menerbitkan surat penetapan, meski masa jabatan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin sudah harus berakhir Juli ini.

“Untuk Medan, itu sampai Jumat kemarin Kemendagri belum menerima usulan nama penjabat wali kota Medan,” ujar Dodi menjawab koran ini saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (26/7).

Menurut Dodi, sesuai ketentuan yang berlaku, penetapan penjabat wali kota memang menjadi kewenangan Mendagri. Namun terkait usulan, berasal dari Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah. Karena itu ia berharap Gubernur Sumatera Utara dapat segera mengirimkan surat usulan, sehingga Kemendagri dapat menetapkannya.

Saat ditanya berapa lama proses penetapan seorang penjabat wali kota, menurut Dodi tidak begitu lama. Asalkan seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam aturan perundang-undangan dipenuhi. Antara lain, harus merupakan penjabat daerah dengan pangkat golongan IV-D

“Kemdagri pada dasarnya sudah menyiapkan draft SK Mendagri, tinggal menunggu usulan Gubsu,” ujarnya.

Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Oda) Kemendagri Sumarsono, menyatakan pandangan senada. Menurutnya, usulan dari gubernur sangat diperlukan untuk kemudian dikaji dan Mendagri mengeluarkan SK pengangkatan.

Namun begitu saat ditanya berapa nama penjabat kepala daerah yang sudah ditetapkan mengingat ada cukup banyak kepala daerah yang masa jabatannya akan segera berakhir, Sumarsono mengaku tidak hafal secara persis. Mengingat jumlahnya cukup banyak. Paling tidak dari total 269 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada 9 Desember mendatang, terdapat sekitar 201 daerah yang akhir masa jabatan kepala daerahny di 2015. Sementara 68 daerah lain, akhir masa jabatan kepala daerahnya baru di tahun 2016.”Data (nama-nama penjabat kepala daerah yang sudah ditetapkan,red) ada di kantor mas, bagaimana kalau Senin sore saja,” ujar Sumarsono.

Daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir di 2015, antara lain juga terdapat di Sumatera Utara. Selain Kota Medan yang berakhir 26 Juli ini, juga terdapat 13 daerah lain. Masing-masing Kota Binjai (13 Agustus 2015), Kota Sibolga (16 Agustus 2015), Kota Siantar (22 September 2015) dan Kabupaten Serdang Bedagai (5 Agustus 2015).

Kemudian Kabupaten Tapanuli Selatan (12 Agustus 2015), Toba Samosir (12 Agustus 2015), Labuhan Batu (19 Agustus 2015), Asahan (19 Agustus 2015), Pakpak Barat (25 Agustus 2015), Humbahas (26 Agustus 2015), Samosir (15 September 2015), Simalungun (25 Oktober 2015) dan Labuhan Batu Utara (15 November 2015).

Penunjukan Kurang Tepat
Pengamat Pemerintah, Warjio menilai penunjukan Sekda Medan sebagai Plh Wali Kota Medan kurang tepat. Pasalnya, Plh tidak akan mampu berbuat apa-apa untuk pembangunan kota Medan.

Apalagi, banyak pekerjaan rumah yang belum mampu terselesaikan sampai berakhirnya masa jabatan Dzulmi Eldin sebagai Wali Kota Medan priode 2010-2015. Selain itu, menumpuknya tugas atau jabatan yang diemban Plh di waktu yang bersamaan, setidaknya akan mengganggu jalannya roda pemerintahan.

Kata dia, Plh hanya untuk mengisi posisi yang kosong. Sementara itu tidak memiliki kekuatan untuk mengambil sebuah kebijakan yang strategsi. Padahal, banyak persoalan yang masih butuh penanganan serius.”Kalau dibiarkan Plh berlama-lama, maka pembangunan Kota Medan tidak akan berjalan dengan baik, kebijakan tidak dapat diambil. Apalagi diwaktu yang bersamaan, Plh Wali Kota harus menjalankan fungsinya sebagai Sekda, dan menjalankan dua jabatan sekaligus bukan pekerjaan yang mudah,”katanya, Minggu (26/7).

Dia mencontohkan, perlu penanganan khusus dari Wali Kota Medan untuk menyelesaikan pertikaian yang terjadi di Pasar Sutomo.

Warjio menyebutkan bahwa Plh Wali Kota tidak akan dapat mengambil kebijakan apapun untuk menyelesaikan persoalan tersebut. “Pasar Sutomo itu butuh kebijakan strategis, sementara itu Plh Wali Kota tidak dapat mengambil kebijakan apapun. Itu artinya masalah ini akan dibiarkan berlarut-larut,” bilangnya.

Akademisi Universitas Sumatera Utara (USU) itu mengatakan, secara tidak langsung dugaan kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret nama Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho mempengaruhi lambatnya proses penunjukan Pj Wali Kota Medan.

“Sedikit banyak pasti berkaitan, dan mempengaruhi konsentrasi Gubernur. Tapi, hal itu seharusnya tidak menjadi alasan, ini demi kepentingan orang banyak, apalagi Gubernur masih berstatus saksi di KPK,”sebutnya.

Bukan hanya itu, lanjut dia, penunjukan Pj Wali Kota juga berbau politis, sehingga ada kesan tarik menarik kepentingan. Apalagi, Gubernur merupakan kader PKS, sedangkan dalam Pilkada nanti, parkatai besutan Anis Mata itu sudah menjatuhkan pilihan kepada calon incumbent.”Gubernur pasti ingin memenangkan calon yang didukung partainya. Sehingga, Pj Wali Kota yang ditunjuk harus bisa mengamankan kepentingan partainya. Tarik-menarik kepentingan pasti mempengaruhi sosok yang akan dipilih,” imbuhnya.

Anggota Komisi A DPRD Medan, Andi Lumban Gaol mengatakan tidak ada pilihan selain menerima keputusan Kemendagri perihal penunjukan Sekda menjadi Plh Wali Kota Medan.

Menurutnya, tidak boleh ada kekosongan setelah masa bakti Wali Kota Medan priode 2010-2015 berakhir, apalagi sejauh ini Gubernur Sumut belum mengusulkan nama-nama yang akan ditunjuk menjadi Pj Wali Kota Medan ke Kemendagri.

“Kalau kosong lebih parah lagi, makanya untuk sementara waktu sembari menunggu ada penunjukan Pj Wali Kota, Sekda diangkat menjadi Plh Wali Kota Medan,” jelasnya.

Andi mendesak agar Gubernur Sumut segera mengusulkan nama pejabat yang akan ditunjuk menjadi Pj Wali Kota Medan. “Tidak boleh lama-lama, kalau bisa dalam pekan ini sudah ada Pj Wali Kota. Karena Plh tidak bisa berbuat khususnya mengambil kebijakan strategis, padahal banyak persoalan yang belum selesai dan butuh kebijakan strategis,”sebutnya.

Pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang, diakui Andi sebagai ujian bagi negara Indonesia. Sebab, sejak negara ini berdiri, baru pertama kali dilaksanakan agenda pilkada serentak.

Dimana 23 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumut akan tergabung dalam pelaksanaan Pilkada serentak tersebut. “Pemerintah daerah tentu punya peranan dalam mensukseskan agenda Pilkada serentak,” paparnya.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Medan, Herri Zulkarnain juga menolak penunjukan Sekda menjadi Plh Wali Kota Medan. Akan tetapi, agar segala kegiatan administrasi, operasional serta pembangunan dapat berjalan maka mau tidak mau Sekda ditunjuk menjadi Plh Wali Kota Medan. “Cuma Sekda yang bisa menjalankan itu, tapi Fraksi Demokrat mendesak agar Gubernur secepatnya menunjuk Pj Wali Kota Medan,”sebutnya.

Herri juga menyalahkan Gubernur Sumut yang terlalu lama mengusulkan nama pejabat eselon II yang akan ditunjuk menjadi Pj Wali Kota Medan kepada Mendagri. “Waktu yang ada sudah cukup lama, tapi kenapa tidak bisa direalisasikan sampai batas waktu yang telah ditetapkan,” sesalnya.

Fraksi Demokrat, kata dia, akan tetap melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dibawah kendali Syaiful Bahri yang dipercaya menjadi Plh Wali Kota Medan.

Dia pun berharap Plh tidak berpihak kepada salah satu calon atau kandidat yang akan bertarung didalam pilkada Kota Medan. “Sekda atau Plh Medan itu adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan harus bersikap netral dan tidak berpihak kemanapun,” tuturnya.

Penunjukan Sekda Medan, Syaiful Bahri menjadi Plh Wali Kota Medan berdasarkan surat yang dikirimkan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Syaiful mengaku tidak terkejut melihat keputusan tersebut. Meski begitu, dengan amanah atau kepercayaan yang diberikan, ia akan bertugas dengan sebaik mungkin.

“Surat dari Kemendagri itu isinya memberitahu bahwa saya ditunjuk menjalankan tugas Wali Kota karena habis masa jabatannya, saya
akan  melaksanakan amanah tersebut dengan baik dalam membangun Kota Medan yang kita cintai ini,” katanya.( prn/gir/dik/ila)

Sekretaris Daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri meninjau penyelenggaraan  UN tingkat  SMP, Senin (5/5/2014).
Sekretaris Daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri meninjau penyelenggaraan UN tingkat SMP, Senin (5/5/2014).

SUMUTPOS.CO- Pemprov Sumut memastikan Sekretaris Daerah Kota Medan Syaiful Bahri mengisi posisi Pelaksana Harian (Plh) wali kota Medan, menggantikan Dzulmi Eldin yang berakhir masa periode Minggu, (26/7).

Apalagi Gubsu Gatot Pujo Nugroho belum mengusulkan nama penjabat (Pj) wali kota Medan.

“Sekda Medan (Syaiful Bahri, Red) lah yang akan menjadi pe-laksana tugas harian wali kota Medan untuk sementara waktu,” ucap Kepala Bagian Penyelenggara Otonomi Daerah Biro Otda Setdaprovsu Basarin Yunus Tanjung  kepada Sumut Pos, Minggu, (26/7).

Menurut Yunus, hal ini lumrah dilakukan guna mengisi kekosongan jabatan wali kota agar roda pemerintahan bisa tetap berjalan. “Sesuai aturan hal itu diperbolehkan. Sifatnya hanya sementara agar tidak terjadi kekosongan di posisi tersebut,” ucapnya.

Yunus menambahkan, meski sudah ada pelaksana tugas harian, Pemprovsu tetap akan menunjuk dan mengangkat penjabat wali kota Medan.  Namun ia belum mau buka mulut soal nama Pj yang sudah disiapkan, termasuk soal nama-nama Pj kepala daerah yang bakal menghelat Pilkada serentak karena akhir masa jabatannya telah berakhir. “Itu wewenang beliau (Gubsu), dan sejauh ini belum ada pembahasan di kita,” bebernya.

Yunus juga enggan mengungkap saat disinggung beberapa nama yang merebak sebagai Pj wali kota dan bupati. Seperti Kota Medan yang disebut-sebut akan diisi oleh Kepala Dinas Bina Marga Sumut Effendi Pohan, HM Fitriyus sebagai Pj wali kota Binjai, serta beberapa nama pejabat Pemprovsu lain yang kabarnya sudah dilapor Gubsu ke Kemendagri, Jumat (24/7) kemarin.”Belum ada tembusan ke kita. Informasi itu juga belum ada kita terima,” ungkapnya.

Pun demikian, pihaknya tetap memastikan kalau dalam waktu dekat akan menempatkan satu pejabat sebagai Pj wali kota Medan, menggantikan Dzulmi Eldin yang kembali bertarung di Pilwako Medan periode 2015-2020.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Hasban Ritonga sebelumnya menyatakan, sejumlah nama Pj kepala daerah saat ini tengah diproses  Gubsu, terutama bagi daerah yang dalam waktu dekat habis periodenisasi jabatan seperti Medan dan Kota Binjai. Sembari menunggu penunjukan dimaksud, opsi lain menurut Hasban, akan dihunjuk pelaksana tugas harian wali kota/bupati.

“Tidak lama lagi, masih dalam proses. Untuk Medan paling tidak sementara ini ada pelaksana tugas harian dulu. Hal itu dibolehkan menurut aturan dan akan ditunjuk oleh menteri agar tidak terjadi kekosongan wali kota/bupati. Sifatnya sementara saja sembari menunggu penetapan Pj,” ujarnya.

Kemdagri Belum Terima Usulan Nama

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dodi Riadmadji mengatakan, hingga Jumat (24/7) kemarin, pihaknya belum menerima usulan nama Penjabat Wali Kota Medan dari Gubernur Sumatera Utara. Karena itu Kemendagri belum dapat menerbitkan surat penetapan, meski masa jabatan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin sudah harus berakhir Juli ini.

“Untuk Medan, itu sampai Jumat kemarin Kemendagri belum menerima usulan nama penjabat wali kota Medan,” ujar Dodi menjawab koran ini saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (26/7).

Menurut Dodi, sesuai ketentuan yang berlaku, penetapan penjabat wali kota memang menjadi kewenangan Mendagri. Namun terkait usulan, berasal dari Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah. Karena itu ia berharap Gubernur Sumatera Utara dapat segera mengirimkan surat usulan, sehingga Kemendagri dapat menetapkannya.

Saat ditanya berapa lama proses penetapan seorang penjabat wali kota, menurut Dodi tidak begitu lama. Asalkan seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam aturan perundang-undangan dipenuhi. Antara lain, harus merupakan penjabat daerah dengan pangkat golongan IV-D

“Kemdagri pada dasarnya sudah menyiapkan draft SK Mendagri, tinggal menunggu usulan Gubsu,” ujarnya.

Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Oda) Kemendagri Sumarsono, menyatakan pandangan senada. Menurutnya, usulan dari gubernur sangat diperlukan untuk kemudian dikaji dan Mendagri mengeluarkan SK pengangkatan.

Namun begitu saat ditanya berapa nama penjabat kepala daerah yang sudah ditetapkan mengingat ada cukup banyak kepala daerah yang masa jabatannya akan segera berakhir, Sumarsono mengaku tidak hafal secara persis. Mengingat jumlahnya cukup banyak. Paling tidak dari total 269 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada 9 Desember mendatang, terdapat sekitar 201 daerah yang akhir masa jabatan kepala daerahny di 2015. Sementara 68 daerah lain, akhir masa jabatan kepala daerahnya baru di tahun 2016.”Data (nama-nama penjabat kepala daerah yang sudah ditetapkan,red) ada di kantor mas, bagaimana kalau Senin sore saja,” ujar Sumarsono.

Daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir di 2015, antara lain juga terdapat di Sumatera Utara. Selain Kota Medan yang berakhir 26 Juli ini, juga terdapat 13 daerah lain. Masing-masing Kota Binjai (13 Agustus 2015), Kota Sibolga (16 Agustus 2015), Kota Siantar (22 September 2015) dan Kabupaten Serdang Bedagai (5 Agustus 2015).

Kemudian Kabupaten Tapanuli Selatan (12 Agustus 2015), Toba Samosir (12 Agustus 2015), Labuhan Batu (19 Agustus 2015), Asahan (19 Agustus 2015), Pakpak Barat (25 Agustus 2015), Humbahas (26 Agustus 2015), Samosir (15 September 2015), Simalungun (25 Oktober 2015) dan Labuhan Batu Utara (15 November 2015).

Penunjukan Kurang Tepat
Pengamat Pemerintah, Warjio menilai penunjukan Sekda Medan sebagai Plh Wali Kota Medan kurang tepat. Pasalnya, Plh tidak akan mampu berbuat apa-apa untuk pembangunan kota Medan.

Apalagi, banyak pekerjaan rumah yang belum mampu terselesaikan sampai berakhirnya masa jabatan Dzulmi Eldin sebagai Wali Kota Medan priode 2010-2015. Selain itu, menumpuknya tugas atau jabatan yang diemban Plh di waktu yang bersamaan, setidaknya akan mengganggu jalannya roda pemerintahan.

Kata dia, Plh hanya untuk mengisi posisi yang kosong. Sementara itu tidak memiliki kekuatan untuk mengambil sebuah kebijakan yang strategsi. Padahal, banyak persoalan yang masih butuh penanganan serius.”Kalau dibiarkan Plh berlama-lama, maka pembangunan Kota Medan tidak akan berjalan dengan baik, kebijakan tidak dapat diambil. Apalagi diwaktu yang bersamaan, Plh Wali Kota harus menjalankan fungsinya sebagai Sekda, dan menjalankan dua jabatan sekaligus bukan pekerjaan yang mudah,”katanya, Minggu (26/7).

Dia mencontohkan, perlu penanganan khusus dari Wali Kota Medan untuk menyelesaikan pertikaian yang terjadi di Pasar Sutomo.

Warjio menyebutkan bahwa Plh Wali Kota tidak akan dapat mengambil kebijakan apapun untuk menyelesaikan persoalan tersebut. “Pasar Sutomo itu butuh kebijakan strategis, sementara itu Plh Wali Kota tidak dapat mengambil kebijakan apapun. Itu artinya masalah ini akan dibiarkan berlarut-larut,” bilangnya.

Akademisi Universitas Sumatera Utara (USU) itu mengatakan, secara tidak langsung dugaan kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret nama Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho mempengaruhi lambatnya proses penunjukan Pj Wali Kota Medan.

“Sedikit banyak pasti berkaitan, dan mempengaruhi konsentrasi Gubernur. Tapi, hal itu seharusnya tidak menjadi alasan, ini demi kepentingan orang banyak, apalagi Gubernur masih berstatus saksi di KPK,”sebutnya.

Bukan hanya itu, lanjut dia, penunjukan Pj Wali Kota juga berbau politis, sehingga ada kesan tarik menarik kepentingan. Apalagi, Gubernur merupakan kader PKS, sedangkan dalam Pilkada nanti, parkatai besutan Anis Mata itu sudah menjatuhkan pilihan kepada calon incumbent.”Gubernur pasti ingin memenangkan calon yang didukung partainya. Sehingga, Pj Wali Kota yang ditunjuk harus bisa mengamankan kepentingan partainya. Tarik-menarik kepentingan pasti mempengaruhi sosok yang akan dipilih,” imbuhnya.

Anggota Komisi A DPRD Medan, Andi Lumban Gaol mengatakan tidak ada pilihan selain menerima keputusan Kemendagri perihal penunjukan Sekda menjadi Plh Wali Kota Medan.

Menurutnya, tidak boleh ada kekosongan setelah masa bakti Wali Kota Medan priode 2010-2015 berakhir, apalagi sejauh ini Gubernur Sumut belum mengusulkan nama-nama yang akan ditunjuk menjadi Pj Wali Kota Medan ke Kemendagri.

“Kalau kosong lebih parah lagi, makanya untuk sementara waktu sembari menunggu ada penunjukan Pj Wali Kota, Sekda diangkat menjadi Plh Wali Kota Medan,” jelasnya.

Andi mendesak agar Gubernur Sumut segera mengusulkan nama pejabat yang akan ditunjuk menjadi Pj Wali Kota Medan. “Tidak boleh lama-lama, kalau bisa dalam pekan ini sudah ada Pj Wali Kota. Karena Plh tidak bisa berbuat khususnya mengambil kebijakan strategis, padahal banyak persoalan yang belum selesai dan butuh kebijakan strategis,”sebutnya.

Pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang, diakui Andi sebagai ujian bagi negara Indonesia. Sebab, sejak negara ini berdiri, baru pertama kali dilaksanakan agenda pilkada serentak.

Dimana 23 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumut akan tergabung dalam pelaksanaan Pilkada serentak tersebut. “Pemerintah daerah tentu punya peranan dalam mensukseskan agenda Pilkada serentak,” paparnya.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Medan, Herri Zulkarnain juga menolak penunjukan Sekda menjadi Plh Wali Kota Medan. Akan tetapi, agar segala kegiatan administrasi, operasional serta pembangunan dapat berjalan maka mau tidak mau Sekda ditunjuk menjadi Plh Wali Kota Medan. “Cuma Sekda yang bisa menjalankan itu, tapi Fraksi Demokrat mendesak agar Gubernur secepatnya menunjuk Pj Wali Kota Medan,”sebutnya.

Herri juga menyalahkan Gubernur Sumut yang terlalu lama mengusulkan nama pejabat eselon II yang akan ditunjuk menjadi Pj Wali Kota Medan kepada Mendagri. “Waktu yang ada sudah cukup lama, tapi kenapa tidak bisa direalisasikan sampai batas waktu yang telah ditetapkan,” sesalnya.

Fraksi Demokrat, kata dia, akan tetap melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dibawah kendali Syaiful Bahri yang dipercaya menjadi Plh Wali Kota Medan.

Dia pun berharap Plh tidak berpihak kepada salah satu calon atau kandidat yang akan bertarung didalam pilkada Kota Medan. “Sekda atau Plh Medan itu adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan harus bersikap netral dan tidak berpihak kemanapun,” tuturnya.

Penunjukan Sekda Medan, Syaiful Bahri menjadi Plh Wali Kota Medan berdasarkan surat yang dikirimkan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Syaiful mengaku tidak terkejut melihat keputusan tersebut. Meski begitu, dengan amanah atau kepercayaan yang diberikan, ia akan bertugas dengan sebaik mungkin.

“Surat dari Kemendagri itu isinya memberitahu bahwa saya ditunjuk menjalankan tugas Wali Kota karena habis masa jabatannya, saya
akan  melaksanakan amanah tersebut dengan baik dalam membangun Kota Medan yang kita cintai ini,” katanya.( prn/gir/dik/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/