MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lambatnya penanganan pada setiap kasus kebakaran di Kota Medan terjawab sudah. Dinas Pencegah Pemadam Kebakaran (P2K) Kota Medan ternyata tak punya wewenang tugas yang luas. Selain itu, keterbatasan armada, infrastruktur dan anggaran menjadi kendala tersendiri.
Kepala Dinas P2K Kota Medan, Marihot Tampubolon, mengatakan Kota Medan hanya memiliki kewenangan untuk melakukan penyiraman tatkala terjadi kebakaran gedung. Penggunaan hidran merupakan wewenang pemerintah provinsi, karena Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) merupakan BUMD provinsi.
“Kita nyiram saja, memadamkan api saja. Soal airnya dari mana, memang PDAM yang menyiapkan,” katanya kepada Sumut Pos, di Kantor Wali Kota Medan, Selasa (26/7).
Ironisnya, sebut Marihot, dari PDAM yang ada di seluruh Indonesia hanya di Kota Medan milik pemerintah provinsi. Menurutnya, PDAM harusnya dikelola Pemko Medan. “Harusnya itu (PDAM) milik pemerintah kota,” katanya.
Lantaran BUMD dimaksud dikelola dan di bawah kendali Pemprov Sumut, keraguan untuk menggunakan sumber air dari PDAM pun muncul. Terutama takut untuk diperiksa auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kalau milik kota madya bisa kita rawat, kalau sekarang kita rawat diperiksa BPK-lah nanti,” ungkap Marihot.
Antisipasi kebakaran yang bisa dilakukan Dinas P2K Kota Medan saat ini, lanjut dia, hanya bisa dengan membangun infrastruktur sumur bor. Dinas Perumahan dan Pemukiman lah yang menjadi leading sector pembangunan tersebut. “Ya, kita hanya bisa bangun sumur bor,” katanya.
Disebutkan Marihot, saat ini Kota Medan hanya memiliki lima atau enam sumut bor, salah satunya di kawasan Medan Marelan. “Kalau di dekat situlah baru bisa diambil. Gak mungkin kalau terjadi kebakarannya di Amplas, kemudian kita ambil airnya dari Marelan, sama saja bohong,” ujarnya tanpa mengetahui berapa anggaran pembangunan sumur bor pada tahun ini. (prn/ije)