25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Rumah-rumah Pinggir Rel Sei Agul, DPRD Minta PT KAI Tunda Penggusuran

ROBOHKAN: Alat berat saat merobohkan bangunan yang berdiri di kawasan pinggiran rel Jalan Stasiun Kereta Api lama, Belawan, beberapa waktu lalu.
ROBOHKAN: Alat berat saat merobohkan bangunan yang berdiri di kawasan pinggiran rel Jalan Stasiun Kereta Api lama, Belawan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Medan meminta pihak PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Drive I Sumut, agar mau menunda penggusuran rumah warga di pinggir rel Jalan Pengayoman, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.

DPRD Medan meminta agar pihak PT KAI dapat memberikan kelonggaran kepada warga yang hendak digusur, untuk tidak pindah dalam waktu dekatn

karena situasi pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) yang masih berkembang secara masif hingga saat ini di Kota Medan.

“Kami berharap agar manajemen PT KAI punya hati nurani, untuk memberi tenggang waktu penggusuran kepada warga hingga Desember 2020, atau menunggu pandemi covid-19 mereda di Medan,” ungkap anggota DPRD Medan, Antonius Devolis Tumanggor, Minggu (26/7).

Politisi Nasdem itu juga mengatakan, selain mengharapkan manajemen PT KAI memberikan tenggang waktu, pihaknya juga berharap adanya biaya ganti rugi yang layak kepada warga, sebagai pengganti biaya atau uang pindah. Sebab, sebagian warga sudah sempat mendirikan bangunan yang permanen dengan biaya besar di pinggir rel.

“Tapi tiba-tiba digusur, kan warga yang digusur itu membutuhkan biaya besar lagi untuk pindah dan mencari rumah baru sebagai tempat tinggal. Wajar kalau diberi kelonggaran dan difasilitasi dengan baik,” jelas Antonius, yang merupakan Anggota Komisi IV DPRD Medan.

Untuk itu, Antonius mengaku, akan berkoordinasi dengan pimpinan Komisi IV dan pimpinan DPRD Medan, agar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Manajemen PT KAI, dalam mencari solusi dan memfasilitasi keluhan warga.

“Kami sangat mendukung adanya pembangunan dengan pelebaran rel kereta api, tapi juga harus memperhatikan nasib warga akibat dampak pembangunan,” imbaunya.

Menurut hasil pantauan Antonius, Sabtu (25/7), sebagian besar masyarakat hanya merenovasi bangunannya agar tidak mendekati rel sepanjang 6 meter ke kiri dan ke kanan.

“Sampai sekarang dan saya keliling di seputaran Jalan Sei Agul, masyarakat hanya merenovasi atau mengeser bangunan sesuai permintaan PJKA l, yakni 6 meter kiri-kanan. Khusus Jalan Pengayoman, ada rumah sama sekali habis, dan ada yang hanya bersisa 2 meter. Untuk RDP saya usulkan supaya secepatnya dibuat lintas komisi,” katanya.

Sebelumnya, puluhan perwakilan warga yang berdomisili di Jalan Pengayoman, pinggir rel Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, sempat mendatangi rumah Antonius Tumanggor, Selasa (22/7) lalu, warga mengadu kepada Antonius dan berharap dapat memfasilitasi keluhan mereka.

Diceritakannya, seorang warga bernama Demson Situmorang menyampaikan, warga resah dengan adanya surat yang mereka terima dari pihak PT KAI, yang isinya meminta seluruh warga yang tinggal di sisi jalur kereta api dari KM 1+700 sampai dengan KM 4+800 lintas Medan-Binjai, supaya segera pindah dari rumahnya masing-masing. Hal itu harus dilakukan karena akan adanya penertiban bangunan warga yang berdiri di atas tanah negara, yang merupakan lahan/lokasi untuk pekerjaan penindakan jalur kereta api.

Di dalam surat tersebut, pihak PT KAI meminta masyarakat untuk membongkar sendiri bangunannya sesuai jarak batas yang ditentukan, paling lambat 27 Juli 2020. Apabila sampai waktu yang telah ditentukan tidak dibongkar, maka akan dilakukan penertiban dan segala risiko yang ditimbulkan akibat penertiban tersebut, sepenuhnya menjadi tanggung jawab masyarakat.

Atas hal itu, warga pun meminta waktu paling lama sampai Desember 2020 untuk mencari tempat tinggal baru. Kondisi pandemi di Kota Medan dan batas waktu yang sangat terbatas, membuat warga merasa kesulitan untuk pindah dalam waktu dekat. (map/saz)

ROBOHKAN: Alat berat saat merobohkan bangunan yang berdiri di kawasan pinggiran rel Jalan Stasiun Kereta Api lama, Belawan, beberapa waktu lalu.
ROBOHKAN: Alat berat saat merobohkan bangunan yang berdiri di kawasan pinggiran rel Jalan Stasiun Kereta Api lama, Belawan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Medan meminta pihak PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Drive I Sumut, agar mau menunda penggusuran rumah warga di pinggir rel Jalan Pengayoman, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.

DPRD Medan meminta agar pihak PT KAI dapat memberikan kelonggaran kepada warga yang hendak digusur, untuk tidak pindah dalam waktu dekatn

karena situasi pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) yang masih berkembang secara masif hingga saat ini di Kota Medan.

“Kami berharap agar manajemen PT KAI punya hati nurani, untuk memberi tenggang waktu penggusuran kepada warga hingga Desember 2020, atau menunggu pandemi covid-19 mereda di Medan,” ungkap anggota DPRD Medan, Antonius Devolis Tumanggor, Minggu (26/7).

Politisi Nasdem itu juga mengatakan, selain mengharapkan manajemen PT KAI memberikan tenggang waktu, pihaknya juga berharap adanya biaya ganti rugi yang layak kepada warga, sebagai pengganti biaya atau uang pindah. Sebab, sebagian warga sudah sempat mendirikan bangunan yang permanen dengan biaya besar di pinggir rel.

“Tapi tiba-tiba digusur, kan warga yang digusur itu membutuhkan biaya besar lagi untuk pindah dan mencari rumah baru sebagai tempat tinggal. Wajar kalau diberi kelonggaran dan difasilitasi dengan baik,” jelas Antonius, yang merupakan Anggota Komisi IV DPRD Medan.

Untuk itu, Antonius mengaku, akan berkoordinasi dengan pimpinan Komisi IV dan pimpinan DPRD Medan, agar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Manajemen PT KAI, dalam mencari solusi dan memfasilitasi keluhan warga.

“Kami sangat mendukung adanya pembangunan dengan pelebaran rel kereta api, tapi juga harus memperhatikan nasib warga akibat dampak pembangunan,” imbaunya.

Menurut hasil pantauan Antonius, Sabtu (25/7), sebagian besar masyarakat hanya merenovasi bangunannya agar tidak mendekati rel sepanjang 6 meter ke kiri dan ke kanan.

“Sampai sekarang dan saya keliling di seputaran Jalan Sei Agul, masyarakat hanya merenovasi atau mengeser bangunan sesuai permintaan PJKA l, yakni 6 meter kiri-kanan. Khusus Jalan Pengayoman, ada rumah sama sekali habis, dan ada yang hanya bersisa 2 meter. Untuk RDP saya usulkan supaya secepatnya dibuat lintas komisi,” katanya.

Sebelumnya, puluhan perwakilan warga yang berdomisili di Jalan Pengayoman, pinggir rel Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, sempat mendatangi rumah Antonius Tumanggor, Selasa (22/7) lalu, warga mengadu kepada Antonius dan berharap dapat memfasilitasi keluhan mereka.

Diceritakannya, seorang warga bernama Demson Situmorang menyampaikan, warga resah dengan adanya surat yang mereka terima dari pihak PT KAI, yang isinya meminta seluruh warga yang tinggal di sisi jalur kereta api dari KM 1+700 sampai dengan KM 4+800 lintas Medan-Binjai, supaya segera pindah dari rumahnya masing-masing. Hal itu harus dilakukan karena akan adanya penertiban bangunan warga yang berdiri di atas tanah negara, yang merupakan lahan/lokasi untuk pekerjaan penindakan jalur kereta api.

Di dalam surat tersebut, pihak PT KAI meminta masyarakat untuk membongkar sendiri bangunannya sesuai jarak batas yang ditentukan, paling lambat 27 Juli 2020. Apabila sampai waktu yang telah ditentukan tidak dibongkar, maka akan dilakukan penertiban dan segala risiko yang ditimbulkan akibat penertiban tersebut, sepenuhnya menjadi tanggung jawab masyarakat.

Atas hal itu, warga pun meminta waktu paling lama sampai Desember 2020 untuk mencari tempat tinggal baru. Kondisi pandemi di Kota Medan dan batas waktu yang sangat terbatas, membuat warga merasa kesulitan untuk pindah dalam waktu dekat. (map/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/