25 C
Medan
Monday, June 3, 2024

6 Kepala OPD Masih Kosong, Lelang Jabatan Harus Segera Buka

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta segera membuka lelang jabatan eselon II, untuk mengisi kekosongan enam posisi kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Kosongnya jabatan yang cukup strategis tersebut, kini diisi sementara oleh pelaksana tugas (plt).

Anggota DPRD Medan, Zulkarnaen Yusuf Nasution mengatakan, kekosongan sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemko Medan jangan dibiarkan terlalu lama diisi oleh pltn

Sebab, hal itu berpengaruh terhadap kinerja dinas atau instansi tersebut. “Yang namanya plt, tidak bisa mengambilkan kebijakan terlalu luas. Plt hanya bersifat administrasi, dan itupun tertentu saja,” ungkap Zulkarnaen, Senin (7/1).

Sebagai contoh, lanjutnya, penandatanganan dokumen bisa saja dilakukan oleh plt yang menjabat. Akan tetapi, tidak bisa mencairkan surat pertanggungjawaban (SPJ) karena ketiadaan penanggungjawab anggaran (PA). Sebab, seorang kuasa pengguna anggaran di sebuah OPD adalah kepala dinas. “Plt atau pejabat yang merangkap jabatan yang kosong hanya melanjutkan proses administrasi saja. Plt tidak dibolehkan membuat kebijakan strategis,” ucap Zulkarnaen.

Oleh karena itu, sambung anggota dewan Komisi A DPRD Medan ini, Pemko Medan harus segera mengisi kekosongan kepala OPD yang sebagian besar karena ditinggal pensiun dengan membuka lelang jabatan. “Lelang jabatan untuk kepala OPD harus segera dibuka, hal ini juga supaya anggaran tahun 2019 efektif berjalan,” tukasnya.

Senada disampaikan Sekretaris Komisi A DPRD Medan, Muhammad Nasir. Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.1 Tahun 2014, plh atau plt memiliki kewenangan yang sama dengan pejabat struktural yang berhalangan sementara atau jabatan struktural yang lowong. Namun, ada pengecualian untuk lima hal.

“Ada lima pengecualian bagi plt, yaitu mengambil kebijakan yang berdampak pada anggaran, menetapkan keputusan yang bersifat substansial, menjatuhkan hukuman disiplin, memberikan penilaian kinerja terhadap pegawai, dan mengambil kebijakan yang mengikat lainnya,” jelasnya.

Sementara, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD & PSDM) Pemko Medan, Baginda Siregar mengatakan, untuk mengisi kekosongan beberapa jabatan eselon II nantinya dilakukan seleksi terbuka atau lelang jabatan. Namun, seleksi ini secara bertahap dan tidak sekaligus semua.

“Nanti ada seleksi terbuka, kemungkinan dua atau tiga dulu dan sisanya menyusul. Seleksi dilakukan dari tim pansel (panitia seleksi) yang dibentuk. Tetapi, sejauh ini pansel belum ada dibentuk,” ujarnya.

Disinggung kapan seleksi terbuka dilakukan, Baginda belum bisa memastikan. Sebab, hal itu hak preogratif Wali Kota Medan. “Kita belum tahu kapan, atau kemungkinan ada mutasi sementara. Semua itu hak prerogatif Pak Wali Kota,” tandas dia.

Untuk diketahui, enam jabatan eselon II atau setingkat kepala dinas maupun kepala badan yang kosong, antara lain Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkim-PR), Kepala Dinas Pencegah dan Pemadam Kebakaran (P2K), dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD & PSDM). Ketiga orang yang menduduki jabatan tersebut sebelumnya, telah pensiun terhitung 2 Januari 2019.

Sedangkan tiga jabatan lagi yaitu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kepala Badan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik). Khusus Kepala Disdik sudah kosong sejak Oktober lalu, namun hingga kini belum ada penggantinya. (ris/ila)

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta segera membuka lelang jabatan eselon II, untuk mengisi kekosongan enam posisi kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Kosongnya jabatan yang cukup strategis tersebut, kini diisi sementara oleh pelaksana tugas (plt).

Anggota DPRD Medan, Zulkarnaen Yusuf Nasution mengatakan, kekosongan sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemko Medan jangan dibiarkan terlalu lama diisi oleh pltn

Sebab, hal itu berpengaruh terhadap kinerja dinas atau instansi tersebut. “Yang namanya plt, tidak bisa mengambilkan kebijakan terlalu luas. Plt hanya bersifat administrasi, dan itupun tertentu saja,” ungkap Zulkarnaen, Senin (7/1).

Sebagai contoh, lanjutnya, penandatanganan dokumen bisa saja dilakukan oleh plt yang menjabat. Akan tetapi, tidak bisa mencairkan surat pertanggungjawaban (SPJ) karena ketiadaan penanggungjawab anggaran (PA). Sebab, seorang kuasa pengguna anggaran di sebuah OPD adalah kepala dinas. “Plt atau pejabat yang merangkap jabatan yang kosong hanya melanjutkan proses administrasi saja. Plt tidak dibolehkan membuat kebijakan strategis,” ucap Zulkarnaen.

Oleh karena itu, sambung anggota dewan Komisi A DPRD Medan ini, Pemko Medan harus segera mengisi kekosongan kepala OPD yang sebagian besar karena ditinggal pensiun dengan membuka lelang jabatan. “Lelang jabatan untuk kepala OPD harus segera dibuka, hal ini juga supaya anggaran tahun 2019 efektif berjalan,” tukasnya.

Senada disampaikan Sekretaris Komisi A DPRD Medan, Muhammad Nasir. Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.1 Tahun 2014, plh atau plt memiliki kewenangan yang sama dengan pejabat struktural yang berhalangan sementara atau jabatan struktural yang lowong. Namun, ada pengecualian untuk lima hal.

“Ada lima pengecualian bagi plt, yaitu mengambil kebijakan yang berdampak pada anggaran, menetapkan keputusan yang bersifat substansial, menjatuhkan hukuman disiplin, memberikan penilaian kinerja terhadap pegawai, dan mengambil kebijakan yang mengikat lainnya,” jelasnya.

Sementara, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD & PSDM) Pemko Medan, Baginda Siregar mengatakan, untuk mengisi kekosongan beberapa jabatan eselon II nantinya dilakukan seleksi terbuka atau lelang jabatan. Namun, seleksi ini secara bertahap dan tidak sekaligus semua.

“Nanti ada seleksi terbuka, kemungkinan dua atau tiga dulu dan sisanya menyusul. Seleksi dilakukan dari tim pansel (panitia seleksi) yang dibentuk. Tetapi, sejauh ini pansel belum ada dibentuk,” ujarnya.

Disinggung kapan seleksi terbuka dilakukan, Baginda belum bisa memastikan. Sebab, hal itu hak preogratif Wali Kota Medan. “Kita belum tahu kapan, atau kemungkinan ada mutasi sementara. Semua itu hak prerogatif Pak Wali Kota,” tandas dia.

Untuk diketahui, enam jabatan eselon II atau setingkat kepala dinas maupun kepala badan yang kosong, antara lain Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkim-PR), Kepala Dinas Pencegah dan Pemadam Kebakaran (P2K), dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD & PSDM). Ketiga orang yang menduduki jabatan tersebut sebelumnya, telah pensiun terhitung 2 Januari 2019.

Sedangkan tiga jabatan lagi yaitu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kepala Badan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik). Khusus Kepala Disdik sudah kosong sejak Oktober lalu, namun hingga kini belum ada penggantinya. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/