28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Terdakwa Sunat Anggaran Rp58 Juta

Sidang Korupsi Pembangunan MCK Sekolah Dasar

MEDAN- Diduga menggelapkan dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp58 juta, mantan kepala sekolah Dasar Negeri 101730 Muara Upu, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan, Ali Imron Siregar (44), harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Jumat (26/8).

Sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Padang Sidimpuan Yudha Utama Putra SH dan Ketua Majelis Hakim Achmad Guntur SH, mendakwa Ali Imron Siregar dengan telah melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan keuangan negera.

“Terdakwa terbukti bersalah karena melakukan pekerjaan tidak sesuai dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya) sebesar Rp240 juta,” kata JPU dalam dakwaannya.

Korupsi yang dilakukan terdakwa, sambung JPU, meliputi, pekerjaan pembangunan 2 unit ruangan kelas dan satu  unit MCK di SDN 101730 Muara Upu.
“Dalam pengerjaan proyek pembangunan ruang kelas dan MCK ini, terdakwa mengerjakan proyek tidak sesuai bestek. Dalam hal ini, negera dirugikan sebesar Rp58 juta,” tegas jaksa.

“Atas perbuatan terdakwa, dikenakan pasal primair dan subsidair pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” dakwa jaksa.

Dalam persidangan perdana itu, Ketua Majelis Hakim Achmad Guntur SH, menanyakan pada terdakwa Ali Imron Siregar mengapa tidak menggunakan penasehat hukum? Ali Imron Siregar mengatakan, dia tidak sanggup membayar pengacara. (rud)

Sidang Korupsi Pembangunan MCK Sekolah Dasar

MEDAN- Diduga menggelapkan dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp58 juta, mantan kepala sekolah Dasar Negeri 101730 Muara Upu, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan, Ali Imron Siregar (44), harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Jumat (26/8).

Sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Padang Sidimpuan Yudha Utama Putra SH dan Ketua Majelis Hakim Achmad Guntur SH, mendakwa Ali Imron Siregar dengan telah melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan keuangan negera.

“Terdakwa terbukti bersalah karena melakukan pekerjaan tidak sesuai dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya) sebesar Rp240 juta,” kata JPU dalam dakwaannya.

Korupsi yang dilakukan terdakwa, sambung JPU, meliputi, pekerjaan pembangunan 2 unit ruangan kelas dan satu  unit MCK di SDN 101730 Muara Upu.
“Dalam pengerjaan proyek pembangunan ruang kelas dan MCK ini, terdakwa mengerjakan proyek tidak sesuai bestek. Dalam hal ini, negera dirugikan sebesar Rp58 juta,” tegas jaksa.

“Atas perbuatan terdakwa, dikenakan pasal primair dan subsidair pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” dakwa jaksa.

Dalam persidangan perdana itu, Ketua Majelis Hakim Achmad Guntur SH, menanyakan pada terdakwa Ali Imron Siregar mengapa tidak menggunakan penasehat hukum? Ali Imron Siregar mengatakan, dia tidak sanggup membayar pengacara. (rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/