26.6 C
Medan
Saturday, June 1, 2024

Dituding Pedagang Palak Uang Lapak hingga Rp65 Juta, Plt Dirut PD Pasar Membantah

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Plt Dirut PD Pasar Kota Medan, Nasib S.Sos MSi membantah kalau Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan mengutip uang lapak atau stand di bagian belakang lantai dasar Pasar Sei Sikambing di Jalan Gatot Subroto Kota Medan.

Sebab sampai saat ini, belum ada kepastian kapan rencana pembangunan stand atau lapak di Pasar tradisional yang merupakan satu-satunya pasar bersertifikasi SNI di Sumatera Utara itu akan dibangun.

“Gak ada itu, rumor aja itu. Sampai sekarang aja gak ada kejelasan kapan standnya itu mau dibangun,” aku Plt Dirut PD Pasar Kota Medan, Nasib S.Sos MSi kepada Sumut Pos, Rabu (26/8).

Dikatakan Kepala Bagian Perekonomian Pemerintah Kota (Pemko) Medan itu, rencana pembangunan itu belum menemui titik terang karena belum adanya anggaran yang tersedia untuk membangunnya.

“Mana ada anggaran membangun standnya, membangunnya aja belum jelas kapan,” katanya.

Soal kabar adanya patokan harga yang akan ditetapkan PD Pasar senilai Rp35 juta sampai Rp65 juta terhadap stand-stand yang akan dibangun di perbatasan bagian belakang pasar tersebut, Nasib pun dengan keras membantahnya.”Ah mana ada itu. Dibangun aja belum, kok ada pula harga segitu,” bantahnya.

Padahal sebelumnya, sejumlah perwakilan pedagang di Pasar Sei Sikambing telah mengakui bahwa para pedagang secara satu per satu telah dipanggil oleh Kepala Pasar Sei Sikambing, M Iqbal untuk menyampaikan bahwa akan dilakukan pembangunan stand di lokasi tempat mereka berdagang dan akan dikutip uang pembangunan lapak atau stand secara bervariasi. Yakni, mulai dari harga Rp35 juta hingga Rp65 juta, tergantung dari posisi lapak yang dimaksud.

Menanggapi hal itu, Nasib enggan berkomentar jauh. Ia juga tidak mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil kepala pasar yang dimaksud untuk mengklarifikasi hal itu. “Gak ada itu, gak ada, rumor saja itu. Ya sudah ya,” katanya sembari menutup sambungan telepon.

Terpisah, Direktur Operasional PD Pasar Kota Medan, Gelora Ginting juga turut membantah hal itu. Dikatakan Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortala) Pemko Medan itu, tidak pernah ada wacana harga stand senilai Rp35 juta sampai Rp65 juta seperti yang dimaksud. Namun, Gelora membenarkan jika memang ada rencana pembangunan stand itu.

“Rencana membangun stand itu memang ada, tapi belum tahu kapan. Minggu lalu kami baru saja mengusulkan rencana pembangunan (tembok) perbatasan di bagian belakang pasar, bukan pembangunan standnya. Pembangunan perbatasan saja belum ada persetujuan dari Badan Pengawas (Banwas) apalagi itu,” kata mantan Camat Medan Tuntungan itu.

Dikatakan Gelora, setelah nantinya perbatasan itu disetujui untuk dibangun, barulah pihaknya akan mengajukan kepada Banwas agar lapak tersebut dapat dibangun. Gelora membenarkan, jika lapak yang dimaksud ada sekitar 21 lapak.

“Jadi gak bisa kita benarkan soal patokan harga dari Rp35 juta sampai Rp65 juta itu, apalagi untuk menetapkan harga itu harus melalui persetujuan Badan Pengawas, gak bisa kita tentukan sendiri harganya,” pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah perwakilan pedagang pasar Sei Sikambing yang tergabung dalam Aliansi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (Appsindo) Pasar Sei Sikambing mendatangi wakil rakyat pada Komisi III DPRD Medan guna mengadukan nasib mereka. Kedatangan mereka pun disambut secara langsung oleh Ketua Komisi III, M Afri Rizki Lubis di ruang Fraksi Golkar DPRD Medan, Senin (24/8) yang lalu.

Sejumlah pedagang itu mengaku dimintai uang lapak dengan nilai fantastis, uang itu disebut sebagai uang pembangunan lokasi tempat mereka berjualan selama ini. Sebab lokasi tempat berdagang mereka akan dibangun stand atau lapak yang dinilai lebih tertata dan modern.

Para pedagang yang mengaku telah berjualan di lokasi itu selama lebih dari 10 tahun mengaku keberatan jika harus membayar uang lapak dengan nilai Rp35 juta sampai Rp50 juta untuk lokasi lapak di posisi tengah dan Rp55 juta hingga Rp65 juta untuk lapak yang berada di posisi sudut. Padahal, lapak yang dibangun hanya berukuran 1×1,5 meter persegi.

Ketua Komisi III DPRD Medan, Rizki Lubis pun mengaku pihaknya akan segera memanggil PD Pasar dan para pedagang untuk secara bersama-sama membahas dan mengklarifikasi hal itu di dalam rapat dengar pendapat (RDP) di bulan September mendatang. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Plt Dirut PD Pasar Kota Medan, Nasib S.Sos MSi membantah kalau Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan mengutip uang lapak atau stand di bagian belakang lantai dasar Pasar Sei Sikambing di Jalan Gatot Subroto Kota Medan.

Sebab sampai saat ini, belum ada kepastian kapan rencana pembangunan stand atau lapak di Pasar tradisional yang merupakan satu-satunya pasar bersertifikasi SNI di Sumatera Utara itu akan dibangun.

“Gak ada itu, rumor aja itu. Sampai sekarang aja gak ada kejelasan kapan standnya itu mau dibangun,” aku Plt Dirut PD Pasar Kota Medan, Nasib S.Sos MSi kepada Sumut Pos, Rabu (26/8).

Dikatakan Kepala Bagian Perekonomian Pemerintah Kota (Pemko) Medan itu, rencana pembangunan itu belum menemui titik terang karena belum adanya anggaran yang tersedia untuk membangunnya.

“Mana ada anggaran membangun standnya, membangunnya aja belum jelas kapan,” katanya.

Soal kabar adanya patokan harga yang akan ditetapkan PD Pasar senilai Rp35 juta sampai Rp65 juta terhadap stand-stand yang akan dibangun di perbatasan bagian belakang pasar tersebut, Nasib pun dengan keras membantahnya.”Ah mana ada itu. Dibangun aja belum, kok ada pula harga segitu,” bantahnya.

Padahal sebelumnya, sejumlah perwakilan pedagang di Pasar Sei Sikambing telah mengakui bahwa para pedagang secara satu per satu telah dipanggil oleh Kepala Pasar Sei Sikambing, M Iqbal untuk menyampaikan bahwa akan dilakukan pembangunan stand di lokasi tempat mereka berdagang dan akan dikutip uang pembangunan lapak atau stand secara bervariasi. Yakni, mulai dari harga Rp35 juta hingga Rp65 juta, tergantung dari posisi lapak yang dimaksud.

Menanggapi hal itu, Nasib enggan berkomentar jauh. Ia juga tidak mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil kepala pasar yang dimaksud untuk mengklarifikasi hal itu. “Gak ada itu, gak ada, rumor saja itu. Ya sudah ya,” katanya sembari menutup sambungan telepon.

Terpisah, Direktur Operasional PD Pasar Kota Medan, Gelora Ginting juga turut membantah hal itu. Dikatakan Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortala) Pemko Medan itu, tidak pernah ada wacana harga stand senilai Rp35 juta sampai Rp65 juta seperti yang dimaksud. Namun, Gelora membenarkan jika memang ada rencana pembangunan stand itu.

“Rencana membangun stand itu memang ada, tapi belum tahu kapan. Minggu lalu kami baru saja mengusulkan rencana pembangunan (tembok) perbatasan di bagian belakang pasar, bukan pembangunan standnya. Pembangunan perbatasan saja belum ada persetujuan dari Badan Pengawas (Banwas) apalagi itu,” kata mantan Camat Medan Tuntungan itu.

Dikatakan Gelora, setelah nantinya perbatasan itu disetujui untuk dibangun, barulah pihaknya akan mengajukan kepada Banwas agar lapak tersebut dapat dibangun. Gelora membenarkan, jika lapak yang dimaksud ada sekitar 21 lapak.

“Jadi gak bisa kita benarkan soal patokan harga dari Rp35 juta sampai Rp65 juta itu, apalagi untuk menetapkan harga itu harus melalui persetujuan Badan Pengawas, gak bisa kita tentukan sendiri harganya,” pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah perwakilan pedagang pasar Sei Sikambing yang tergabung dalam Aliansi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (Appsindo) Pasar Sei Sikambing mendatangi wakil rakyat pada Komisi III DPRD Medan guna mengadukan nasib mereka. Kedatangan mereka pun disambut secara langsung oleh Ketua Komisi III, M Afri Rizki Lubis di ruang Fraksi Golkar DPRD Medan, Senin (24/8) yang lalu.

Sejumlah pedagang itu mengaku dimintai uang lapak dengan nilai fantastis, uang itu disebut sebagai uang pembangunan lokasi tempat mereka berjualan selama ini. Sebab lokasi tempat berdagang mereka akan dibangun stand atau lapak yang dinilai lebih tertata dan modern.

Para pedagang yang mengaku telah berjualan di lokasi itu selama lebih dari 10 tahun mengaku keberatan jika harus membayar uang lapak dengan nilai Rp35 juta sampai Rp50 juta untuk lokasi lapak di posisi tengah dan Rp55 juta hingga Rp65 juta untuk lapak yang berada di posisi sudut. Padahal, lapak yang dibangun hanya berukuran 1×1,5 meter persegi.

Ketua Komisi III DPRD Medan, Rizki Lubis pun mengaku pihaknya akan segera memanggil PD Pasar dan para pedagang untuk secara bersama-sama membahas dan mengklarifikasi hal itu di dalam rapat dengar pendapat (RDP) di bulan September mendatang. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/