25 C
Medan
Saturday, September 21, 2024

Perjuangan Memerdekakan Lapangan Merdeka, Tim 7 Siap Gugat Pemko Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perjuangan Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Medan-Sumatera Utara untuk memerdekakan Lapangan Merdeka Medan, memasuki babak baru. Mereka telah membentuk Tim Tujuh yang terdiri dari anggota koalisi, siap mengajukan gugatan warga negara (citizen lawsuit) terhadap Pemko Medan agar Lapangan Merdeka (LM) Medan ditetapkan sebagai cagar budaya.

Menurut Koordinator KMS yang juga bagian dari Tim Tujuh, Miduk Hutabarat, penetapan itu dinilai penting untuk menghentikan komersialisasi dan mengembalikan fungsi LM Medan sebagai cagar budaya, monumen sejarah, dan ruang terbuka hijau untuk publik.

“Senin kemarin (24/8) kami sudah menyampaikan notifikasi atau pemberitahuan gugatan kepada Pemko Medan. Jika tak ada tanggapan selama 60 hari, kami akan mengajukan gugatan ke pengadilan,” katanya menjawab Sumut Pos, Rabu (26/8).

Lapangan Merdeka Medan bagian pusat inti bersejarah Kota Medan. Alun-alun kota yang aktif digunakan sejak 1880 itu awalnya bernama De Es’planade, lapangan di tengah kota. Inilah yang dipertanyakan Tim Tujuh dari KMS akan status LM Medan yang harusnya dinyatakan sebagai cagar budaya. Namun, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan No.13/2011 tentang Tata Ruang Wilayah Kota Medan Tahun 2011-2031, LM Medan ditetapkan sebagai ruang terbuka nonhijau, dan jalur evakuasi bencana.

“Lapangan Merdeka Medan memiliki banyak sejarah dan rentan dialihfungsikan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Kami meminta Pemko Medan agar Lapangan Merdeka Medan ini dimasukan menjadi cagar budaya Kota Medan. Sebab, Lapangan Merdeka Kota Medan ini sangatlah bersejarah,” ujar pria dengan ciri khas memakai tutup kepala seperti surban tersebut.

Tak hanya itu, pihaknya meminta agar Pemko Medan merevisi Perda No.3/2011 tersebut, dan harus memasukan Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya.

Penasehat Hukum Tim Tujuh, Redyanto Sidi dari LBH Humaniora menyatakan, bahwa gugatan yang dilakukan ini bersifat citizen lawsuit. “Jadi ini kita menggugat melalui cara citizen lawsuit, sehingga kita harus memberitahukan terlebih dahulu kepada Pemko Medan. Sehingga dalam 60 hari tidak dijalankan, maka kita akan menggugat ke Pengadilan Negeri Medan,” ujarnya.

Menurutnya, tuntutan ini terkait dengan Perda No.13/2011, yang dianggap belum melindungi Lapangan Merdeka karena tidak menyebut secara tegas Lapangan Merdeka sebagai bagian dari cagar budaya.

“KMS Peduli Lapangan Merdeka Medan menilai bahwasanya LM Medan patut untuk masuk daftar cagar budaya karena memiliki nilai penting menurut sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan,” tuturnya.

Sebagai informasi, sejumlah pasal dalam Perda 13/2011 itu mengatur soal fungsi LM Medan. Antara lain, Lapangan Merdeka dinyatakan sebagai salah satu tempat berkumpul evakuasi bencana (Pasal 34 ayat 5), ruang evakuasi bencana (Pasal 47 ayat 3) dan ruang terbuka non-hijau atau RTNH (Pasal 46 ayat 4). Sementara itu, kawasan yang termasuk cagar budaya diatur dalam pasal 39 ayat 4.

Bunyinya: Kawasan cagar budaya kota sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b ditetapkan di kawasan Polonia, kawasan Kota Lama Labuhan Deli (Toapekong Labuhan), Rumah-rumah Toko Pekong, Rumah-rumah Melayu, Mesjid Raya Labuhan, Bangunan yang semula Bea Cukai dan Stasiun Kereta Api Belawan, Kawasan Perumahan dan Pergudangan yang semula DSM (Deli Spoorweg Maatsehappij) di Pulo Brayan, Kawasan Istana Maimun, Kawasan Kampung Keling dan Kawasan Kesawan.

Aturan soal RTH di perkotaan ini diatur dalam UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam Pasal 29 UU 26/2007 itu disebut proporsi ruang terbuka hijau di wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota. Sementara pada ayat 3 disebutkan proporsi ruang terbuka hijau publik wilayah kota berjumlah 20 persen dari total luas wilayah. (prn/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perjuangan Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Medan-Sumatera Utara untuk memerdekakan Lapangan Merdeka Medan, memasuki babak baru. Mereka telah membentuk Tim Tujuh yang terdiri dari anggota koalisi, siap mengajukan gugatan warga negara (citizen lawsuit) terhadap Pemko Medan agar Lapangan Merdeka (LM) Medan ditetapkan sebagai cagar budaya.

Menurut Koordinator KMS yang juga bagian dari Tim Tujuh, Miduk Hutabarat, penetapan itu dinilai penting untuk menghentikan komersialisasi dan mengembalikan fungsi LM Medan sebagai cagar budaya, monumen sejarah, dan ruang terbuka hijau untuk publik.

“Senin kemarin (24/8) kami sudah menyampaikan notifikasi atau pemberitahuan gugatan kepada Pemko Medan. Jika tak ada tanggapan selama 60 hari, kami akan mengajukan gugatan ke pengadilan,” katanya menjawab Sumut Pos, Rabu (26/8).

Lapangan Merdeka Medan bagian pusat inti bersejarah Kota Medan. Alun-alun kota yang aktif digunakan sejak 1880 itu awalnya bernama De Es’planade, lapangan di tengah kota. Inilah yang dipertanyakan Tim Tujuh dari KMS akan status LM Medan yang harusnya dinyatakan sebagai cagar budaya. Namun, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan No.13/2011 tentang Tata Ruang Wilayah Kota Medan Tahun 2011-2031, LM Medan ditetapkan sebagai ruang terbuka nonhijau, dan jalur evakuasi bencana.

“Lapangan Merdeka Medan memiliki banyak sejarah dan rentan dialihfungsikan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Kami meminta Pemko Medan agar Lapangan Merdeka Medan ini dimasukan menjadi cagar budaya Kota Medan. Sebab, Lapangan Merdeka Kota Medan ini sangatlah bersejarah,” ujar pria dengan ciri khas memakai tutup kepala seperti surban tersebut.

Tak hanya itu, pihaknya meminta agar Pemko Medan merevisi Perda No.3/2011 tersebut, dan harus memasukan Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya.

Penasehat Hukum Tim Tujuh, Redyanto Sidi dari LBH Humaniora menyatakan, bahwa gugatan yang dilakukan ini bersifat citizen lawsuit. “Jadi ini kita menggugat melalui cara citizen lawsuit, sehingga kita harus memberitahukan terlebih dahulu kepada Pemko Medan. Sehingga dalam 60 hari tidak dijalankan, maka kita akan menggugat ke Pengadilan Negeri Medan,” ujarnya.

Menurutnya, tuntutan ini terkait dengan Perda No.13/2011, yang dianggap belum melindungi Lapangan Merdeka karena tidak menyebut secara tegas Lapangan Merdeka sebagai bagian dari cagar budaya.

“KMS Peduli Lapangan Merdeka Medan menilai bahwasanya LM Medan patut untuk masuk daftar cagar budaya karena memiliki nilai penting menurut sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan,” tuturnya.

Sebagai informasi, sejumlah pasal dalam Perda 13/2011 itu mengatur soal fungsi LM Medan. Antara lain, Lapangan Merdeka dinyatakan sebagai salah satu tempat berkumpul evakuasi bencana (Pasal 34 ayat 5), ruang evakuasi bencana (Pasal 47 ayat 3) dan ruang terbuka non-hijau atau RTNH (Pasal 46 ayat 4). Sementara itu, kawasan yang termasuk cagar budaya diatur dalam pasal 39 ayat 4.

Bunyinya: Kawasan cagar budaya kota sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b ditetapkan di kawasan Polonia, kawasan Kota Lama Labuhan Deli (Toapekong Labuhan), Rumah-rumah Toko Pekong, Rumah-rumah Melayu, Mesjid Raya Labuhan, Bangunan yang semula Bea Cukai dan Stasiun Kereta Api Belawan, Kawasan Perumahan dan Pergudangan yang semula DSM (Deli Spoorweg Maatsehappij) di Pulo Brayan, Kawasan Istana Maimun, Kawasan Kampung Keling dan Kawasan Kesawan.

Aturan soal RTH di perkotaan ini diatur dalam UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam Pasal 29 UU 26/2007 itu disebut proporsi ruang terbuka hijau di wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota. Sementara pada ayat 3 disebutkan proporsi ruang terbuka hijau publik wilayah kota berjumlah 20 persen dari total luas wilayah. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/