26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

2 Kapal Penyelundup Monza Ditangkap

BELAWAN- Dua kapal pengangkut pakaian bekas (monza) asal Malaysia ditangkap oleh kapal pengawas HIU 001 dan kapal pengawas HIU 010 milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan di perairan Zona Ekonomi Ekskutif Indonesia (ZEEI)-Selat Malaka, Minggu (25/9).

Kedua kapal tersebut, KM.Jaya Utama GT.18 No. 2522 PPB memuat sekitar 200 bal pakaian bekas dengan 4 orang awak kapal yaitu, nahkoda Hendrik warga Batubara dan ABK Julkifli warga Tanjung Balai, Subali warga Kuala Tanjung, Ahmad Ridwan warga Tanjung Balai. Sedangkan kapal lainnya, KM. Rahmat GT 10 No.852 PHB, memuat sekitar 150 bal pakain bekas dengan 4 orang awak kapal yaitu, nahkoda Irwanto dan ABK masing-masing, Amankhan, Ismail, dan Zulkifli warga Tanjung Balai.

Informasi diterima wartawan Sumut Pos menyebutkan, dua kapal penyelundup pakaian bekas ini, ditangkap, Minggu (25/9) siang, saat kapal pengawas perikanan Hiu 001 dan Hiu 010 sedang melakukan patroli rutin.  Kala itu, dua kapal pengawas ini, melihat dua kapal menyerupai kapal ikan melabuhkan jangkar. Kemudian, mereka mendekati kedua kapal tersebut, ternyata kedua kapal memuat pakaian bekas. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata kapal tersebut tidak memiliki dokumen lengkap terkait muatan yang dibawanya.

“Kami menangkap kedua kapal tersebut sekitar 70 mil dari Belawan, tepatnya di sebelah Timur Perairan Pulau Berhala,” kata salah seorang petugas P2SDKP di dermaga Bea Cukai saat dilakukan pembongkaran.
Kepala Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (P2SDKP) Belawan Mukhtar Api, membenarkan penangkapan kedua kapal penyelundup pakaian bekas tersebut.

“Kami hanya melakukan pengamanan terhadap kedua kapal tersebut, untuk proses lebih lanjut, kami serahkan ke pihak Bea Cukai Kanwil Sumut,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menambahkan, menurut informasi kedua nahkoda kapal penyeludup pakaian bekas, kapal tersebut milik Udin dari Tanjung Balai yang berangkat dari Port Klang, Malaysia, Sabtu (24/9) sekitar Pukul 06.00 WIB dengan tujuan Belawan. “Dari hasil pemeriksaan kami terhadap nahkoda, pakaian bekas tersebut berasal dari Malaysia dan pihaknya sudah melakukan serah terima barang bukti dan 8 orang tersangka ke Bea Cukai,” tandasnya.
Sementara itu, Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kanwil Sumut Imron, tidak dapat memberikan komentar dengan alasan sedang berada di luar kota. “Saya sedang ada rapat di Jakarta, coba tanyakan saja ke Kasi Penindakan, Supenir,” katanya.(mag-11)

BELAWAN- Dua kapal pengangkut pakaian bekas (monza) asal Malaysia ditangkap oleh kapal pengawas HIU 001 dan kapal pengawas HIU 010 milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan di perairan Zona Ekonomi Ekskutif Indonesia (ZEEI)-Selat Malaka, Minggu (25/9).

Kedua kapal tersebut, KM.Jaya Utama GT.18 No. 2522 PPB memuat sekitar 200 bal pakaian bekas dengan 4 orang awak kapal yaitu, nahkoda Hendrik warga Batubara dan ABK Julkifli warga Tanjung Balai, Subali warga Kuala Tanjung, Ahmad Ridwan warga Tanjung Balai. Sedangkan kapal lainnya, KM. Rahmat GT 10 No.852 PHB, memuat sekitar 150 bal pakain bekas dengan 4 orang awak kapal yaitu, nahkoda Irwanto dan ABK masing-masing, Amankhan, Ismail, dan Zulkifli warga Tanjung Balai.

Informasi diterima wartawan Sumut Pos menyebutkan, dua kapal penyelundup pakaian bekas ini, ditangkap, Minggu (25/9) siang, saat kapal pengawas perikanan Hiu 001 dan Hiu 010 sedang melakukan patroli rutin.  Kala itu, dua kapal pengawas ini, melihat dua kapal menyerupai kapal ikan melabuhkan jangkar. Kemudian, mereka mendekati kedua kapal tersebut, ternyata kedua kapal memuat pakaian bekas. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata kapal tersebut tidak memiliki dokumen lengkap terkait muatan yang dibawanya.

“Kami menangkap kedua kapal tersebut sekitar 70 mil dari Belawan, tepatnya di sebelah Timur Perairan Pulau Berhala,” kata salah seorang petugas P2SDKP di dermaga Bea Cukai saat dilakukan pembongkaran.
Kepala Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (P2SDKP) Belawan Mukhtar Api, membenarkan penangkapan kedua kapal penyelundup pakaian bekas tersebut.

“Kami hanya melakukan pengamanan terhadap kedua kapal tersebut, untuk proses lebih lanjut, kami serahkan ke pihak Bea Cukai Kanwil Sumut,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menambahkan, menurut informasi kedua nahkoda kapal penyeludup pakaian bekas, kapal tersebut milik Udin dari Tanjung Balai yang berangkat dari Port Klang, Malaysia, Sabtu (24/9) sekitar Pukul 06.00 WIB dengan tujuan Belawan. “Dari hasil pemeriksaan kami terhadap nahkoda, pakaian bekas tersebut berasal dari Malaysia dan pihaknya sudah melakukan serah terima barang bukti dan 8 orang tersangka ke Bea Cukai,” tandasnya.
Sementara itu, Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kanwil Sumut Imron, tidak dapat memberikan komentar dengan alasan sedang berada di luar kota. “Saya sedang ada rapat di Jakarta, coba tanyakan saja ke Kasi Penindakan, Supenir,” katanya.(mag-11)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/