MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) saat ini sedang melakukan penyusunan berkas dakwaan terhadap 5 tersangka kredit Rp129 miliar BNI tanpa SOP.
“Keempat tersangkanya akan dipisah menurun peran masing-masing. Sementara itu untuk berkas dakwaan tersangka Boy Hermansyah belum karena yang bersangkutan masih kita cari,” beber Jufri Nasution SH pada wartawan Senin (26/9) di Jalan AH Nasution Medan.
Keempat tersangka, sambung Jufri dikenakan undang-undang perbankan, penyalahgunaan jabatan dan lainnya. “Saat ini kita sudah melakukan penyusunan berkas.Walaupun tersangka belum kita tahan, namun kita akan mintai keterangan apabila penyidik masih membutuhkan keterangan para tersangka,” beber Jufri.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena sudah ditemukannya kerugian negera dan menetapkan tersangka baru, atas perkara kredit senilai Rp129 miliar tanpa SOP yang disalurkan BNI 46 Cabang Pemuda Medan.
Dari hasil gelar ekspos yang dilakukan secara internal (Kejatisu) kemarin, maka hasil akan dibawa ke Kejagung RI, guna digelar ekspos secara bersama-sama, untuk melakukan penghitungan kerugian negera juga penetapan tersangka baru. (rud)