26.7 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Eksepsi Hari Sabarno Ditolak Jaksa

JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Hari Sabarno. Keberatan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) di 22 provinsi Indonesia senilai Rp1,2 miliar, itu dianggap sudah masuk inti perkara yang didakwaan yang akan dibuktikan di persidangan.

Selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Hakim Suhartoyo itu akan memberikan putusan sela. “Meminta majelis hakim menolak keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa seluruhnya dan menetapkan pemeriksaan terhadap perkara terdakwa di persidangan tetap dilanjutkan,” pinta Ketut Sumedana, JPU KPK kepada majelis hakim yang diketuai Suhartoyo dalam siding lanjutan mantan Menteri Dalam Negeri di era Presiden Megawati Soekarnoputri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/9).

Dalam uraiannya, Sumedana membantah semua keberatan yang diajukan kuasa hukum Hari Sabarno. Salah satunya terkait keberatan JPU yang dinilai tidak bisa menjelaskan dengan detail apa peranan Hari dalam perkara itu. Apakah sebagai pelaku bersama-sama atau turut serta. “Penuntut umum tidak perlu menguraikan dengan detail dengan alasan keefektifan surat dakwaan dalam dakwaan,” tangkisnya.

Usai sidang, Hari Sabarno mengatakan tak mempersoalkan penolakan keberatannya itu. Yang terpenting, katanya, ada putusan majelis hakim kelak. “Ya sudah mekanismenya seperti itu. Saya tidak pasrah kok,” tangkisnya sambil pergi. (ers/jpnn)

JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Hari Sabarno. Keberatan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) di 22 provinsi Indonesia senilai Rp1,2 miliar, itu dianggap sudah masuk inti perkara yang didakwaan yang akan dibuktikan di persidangan.

Selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Hakim Suhartoyo itu akan memberikan putusan sela. “Meminta majelis hakim menolak keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa seluruhnya dan menetapkan pemeriksaan terhadap perkara terdakwa di persidangan tetap dilanjutkan,” pinta Ketut Sumedana, JPU KPK kepada majelis hakim yang diketuai Suhartoyo dalam siding lanjutan mantan Menteri Dalam Negeri di era Presiden Megawati Soekarnoputri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/9).

Dalam uraiannya, Sumedana membantah semua keberatan yang diajukan kuasa hukum Hari Sabarno. Salah satunya terkait keberatan JPU yang dinilai tidak bisa menjelaskan dengan detail apa peranan Hari dalam perkara itu. Apakah sebagai pelaku bersama-sama atau turut serta. “Penuntut umum tidak perlu menguraikan dengan detail dengan alasan keefektifan surat dakwaan dalam dakwaan,” tangkisnya.

Usai sidang, Hari Sabarno mengatakan tak mempersoalkan penolakan keberatannya itu. Yang terpenting, katanya, ada putusan majelis hakim kelak. “Ya sudah mekanismenya seperti itu. Saya tidak pasrah kok,” tangkisnya sambil pergi. (ers/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/