25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

PTM Belum Boleh Digelar, Pemko Medan Fokus Vaksinasi Pelajar

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Saat ini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Medan berstatus level 3. Meski begitu, Pemko Medan masih belum mengizinkan sekolah menggelar pembelajaran tatap muka (PTM). Alasannya, Pemko ingin memaksimalkan persiapan protokol kesehatan (Prokes) dan vaksinasi terhadap pelajar.

BERBINCANG: Wali Kota Medan Bobby Nasution berbincang dengan seorang pelajar di SMP Negeri 23 Medan yang akan divaksin, Kamis (16/9).

Sebelumnya, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.2/9055 tentang PPKM Level 3 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan untuk pengendalian Covid-19 di Kota Medan. Dalam poin 2 SE itu disebutkan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh sudah dapat dilakukan di satuan pendidikan di Kota Medan. Namun belakang beredar imbauan dari Dinas Pendidikan Kota Medan lewat jejaring WhatsApp (WA), jika PTM di Kota Medan belum diperkenankan untuk dilakukan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Dr Adlan SPd MM saat dikonfirmasi Sumut Pos tadi malam mengatakan, keputusan itu diambil Wali Kota Medan setelah melakukan rapat dengan OPD terkait, termasuk Dinas Pendidikan pada Jumat (24/9) lalu. Alasannya, Pemko Medan masih fokus untuk memaksimalkan Prokes dan vaksinasi terhadap pelajar di satuan pendidikan.

“Memang kalau berdasarkan peraturan dari Pemerintah Pusat ataupun kementerian, boleh digelar PTM di PPKM Level 3 dengan kapasitas maksimal 50 persen. Namun berdasarkan kajian saat rapat Jumat kemarin, diputuskan untuk ditunda PTM di Kota Medan, karena untuk memaksimalkan persiapan prokes di lapangan dan vaksinasi siswa,” jelas Adlan.

Dikatakan Adlan, Pemko Medan memang benar-benar ingin memfokuskan vaksinasi pelajar, khususnya tingkat SMP karena termasuk dalam kategori pelajar yang berhak menerima vaksin, yaitu usia minimal 12 tahun. “Jadi kalau siswa SMP-nya telah maksimal vaksinnya, maka boleh PTM sekaligus SD dan PAUD,” ujarnya.

Namun ketika ditanya terkait sanksi apa yang akan diberikan pihaknya ketika nantinya masih ada sekolah di Medan yang tetap menggelar PTMT, Adlan belum dapat menjelaskannya. “Yang pasti pesannya sudah kita sampaikan, kita yakin sekolah tak akan PTM dulu. Yang jelas kita sudah imbau, sudah peringatkan. Sabar dululah PTM-nya, kita maksimalkan vaksinasi dulu. Bukan tidak boleh PTM, tapi ditunda dulu, sabar dulu,” katanya.

Adlan mengakui, isi SE Wali Kota Medan Nomor 443.2/9055 memang benar mengizinkan digelarnya PTM, sebab SE tersebut dibuat berdasarkan Inmendagri No.44/2021 dan Ingubsu No.188.54/42/INST/2021. Artinya, diperbolehkannya digelarnya PTM di masa PPKM Level 3 memang merupakan aturan yanh ditetapkan Pemerintah Pusat. Akan tetapi, lanjut Adlan, Pemko Medan selaku pemerintah daerah memiliki pertimbangan sendiri untuk mengizinkan kegiatan PTM di masa PPKM Level 3 atau menundanya dengan melakukan kajian dan persiapan terlebih dahulu.

“Pemko Medan tetap punya kajian dan pertimbangan. Inikan demi kebaikan, jangan nanti begitu dibuka ada siswa tang terpapar Covid-19. Jadi kembali lagi, PTMT ini ditunda untuk memaksimalkan prokes dan vaksinasi pelajar di satuan pendidikan,” tandasnya.

Keluarkan SE Tunda PTM

Terpisah, kepada Sumut Pos, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD sekaligus Plt Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kota Medan Muhammad Mulyadi, juga membenarkan penundaan digelarnya PTM di Kota Medan meskipun telah berstatus PPKM Level 3. Untuk itu, Mulyadi pun meminta kepada setiap satuan pendidikan di Kota Medan, khsusunya tingkat SD dan SMP untuk menunda digelarnya PTM sesuai imbauan yang telah beredar.

“Sudah kita bahas dengan Pak Wali Hari Jumat itu, dengan Satgas Covid, akhirnya diputuskan bahwa PTM memang ditunda. Alasannya, tingkat partisipasi vaksin siswa kita yang masih sangat rendah, jadi diminta kita untuk meningkatkan vaksin tingkat pelajar dulu,” jawab Mulyadi kepada Sumut Pos, Minggu (26/9).

Dibenarkan Mulyadi, dalam SE Wali Kota Medan No.443.2/9055 disebutkan, satuan pendidikan boleh menggelar PTMT. Akan tetapi di dalam SE tersebut juga dikatakan, satuan pendidikan di daerah dengan status PPKM Level 3 juga bisa menggelarnya secara daring. “Di dalam SE itukan alternatifnya boleh PTM, boleh daring kan. Jadi setelah membahas dengan Satgas Covid, diminta daring dulu,” tuturnya.

Mulyadi pun menjelaskan, pada Jumat (24/9) itu, rapat digelar hingga Maghrib. Dengan demikian, pihaknya tidak bisa langsung menerbitkan SE terbaru tentang penundaan digelarnya PTM di Kota Medan. “Karena jam segitu kantor sudah tutup. Jadi imbauan yang bisa kita lakukan lewat WA lah terlebih dahulu. Tapi besok (hari ini), akan kita buatkan Surat Edaran (penundaan PTMT) itu untuk menekankan bahwa kita masih daring dulu,” jelasnya.

Vaksinasi 5 Ribu Siswa SMP

Mulyadi kembali menjelaskan, untuk mengejar target vaksinasi tingkat pelajar SMP, dalam satu minggu ke depan, Pemko Medan akan intens melakukan vaksinasi pada siswa. Mulai hari ini, Pemko Medan akan melakukan vaksinasi kepada 5.000 siswa SMP di Kota Medan. “Besok ada 5 lokasi itu untuk vaksinasi pelajar,  yaitu di SMPN 2, SMPN 4, SMPN 25, SMPN 45, dan SMPN 18, masing-masing lokasi ada 1.000 siswa, jadi total ada 5.000 siswa yang mau divaksin. Besoknya lagi, kita akan dor itu di 5 titik 5 titik, untuk divaksin,” jelasnya.

Pun begitu, Mulyadi mengatakan, belum ada ketentuan yang ditetapkan tentang berapa jumlah persentase vaksinasi tingkat pelajar di Kota Medan agar Pemko Medan bisa mengizinkan digelarnya PTMT. “Belum ada target yang ditentukan sebagai syarat untuk menggelar PTMT. Sejauh ini yang divaksin baru 4.000 dari 105.000 lebih siswa, jumlahnya masih kecil sekali. Dan itu tergantung vaksin dosis yang tersedia, kita komunikasi dengan Dinkes, mereka nanti yang akan menyiapkannya. Hasil koordinasi kita, satu hari akan ada 5 ribu siswa yang divaksin dan itu akan digelar dalam satu minggu,” pungkasnya. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Saat ini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Medan berstatus level 3. Meski begitu, Pemko Medan masih belum mengizinkan sekolah menggelar pembelajaran tatap muka (PTM). Alasannya, Pemko ingin memaksimalkan persiapan protokol kesehatan (Prokes) dan vaksinasi terhadap pelajar.

BERBINCANG: Wali Kota Medan Bobby Nasution berbincang dengan seorang pelajar di SMP Negeri 23 Medan yang akan divaksin, Kamis (16/9).

Sebelumnya, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.2/9055 tentang PPKM Level 3 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan untuk pengendalian Covid-19 di Kota Medan. Dalam poin 2 SE itu disebutkan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh sudah dapat dilakukan di satuan pendidikan di Kota Medan. Namun belakang beredar imbauan dari Dinas Pendidikan Kota Medan lewat jejaring WhatsApp (WA), jika PTM di Kota Medan belum diperkenankan untuk dilakukan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Dr Adlan SPd MM saat dikonfirmasi Sumut Pos tadi malam mengatakan, keputusan itu diambil Wali Kota Medan setelah melakukan rapat dengan OPD terkait, termasuk Dinas Pendidikan pada Jumat (24/9) lalu. Alasannya, Pemko Medan masih fokus untuk memaksimalkan Prokes dan vaksinasi terhadap pelajar di satuan pendidikan.

“Memang kalau berdasarkan peraturan dari Pemerintah Pusat ataupun kementerian, boleh digelar PTM di PPKM Level 3 dengan kapasitas maksimal 50 persen. Namun berdasarkan kajian saat rapat Jumat kemarin, diputuskan untuk ditunda PTM di Kota Medan, karena untuk memaksimalkan persiapan prokes di lapangan dan vaksinasi siswa,” jelas Adlan.

Dikatakan Adlan, Pemko Medan memang benar-benar ingin memfokuskan vaksinasi pelajar, khususnya tingkat SMP karena termasuk dalam kategori pelajar yang berhak menerima vaksin, yaitu usia minimal 12 tahun. “Jadi kalau siswa SMP-nya telah maksimal vaksinnya, maka boleh PTM sekaligus SD dan PAUD,” ujarnya.

Namun ketika ditanya terkait sanksi apa yang akan diberikan pihaknya ketika nantinya masih ada sekolah di Medan yang tetap menggelar PTMT, Adlan belum dapat menjelaskannya. “Yang pasti pesannya sudah kita sampaikan, kita yakin sekolah tak akan PTM dulu. Yang jelas kita sudah imbau, sudah peringatkan. Sabar dululah PTM-nya, kita maksimalkan vaksinasi dulu. Bukan tidak boleh PTM, tapi ditunda dulu, sabar dulu,” katanya.

Adlan mengakui, isi SE Wali Kota Medan Nomor 443.2/9055 memang benar mengizinkan digelarnya PTM, sebab SE tersebut dibuat berdasarkan Inmendagri No.44/2021 dan Ingubsu No.188.54/42/INST/2021. Artinya, diperbolehkannya digelarnya PTM di masa PPKM Level 3 memang merupakan aturan yanh ditetapkan Pemerintah Pusat. Akan tetapi, lanjut Adlan, Pemko Medan selaku pemerintah daerah memiliki pertimbangan sendiri untuk mengizinkan kegiatan PTM di masa PPKM Level 3 atau menundanya dengan melakukan kajian dan persiapan terlebih dahulu.

“Pemko Medan tetap punya kajian dan pertimbangan. Inikan demi kebaikan, jangan nanti begitu dibuka ada siswa tang terpapar Covid-19. Jadi kembali lagi, PTMT ini ditunda untuk memaksimalkan prokes dan vaksinasi pelajar di satuan pendidikan,” tandasnya.

Keluarkan SE Tunda PTM

Terpisah, kepada Sumut Pos, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD sekaligus Plt Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kota Medan Muhammad Mulyadi, juga membenarkan penundaan digelarnya PTM di Kota Medan meskipun telah berstatus PPKM Level 3. Untuk itu, Mulyadi pun meminta kepada setiap satuan pendidikan di Kota Medan, khsusunya tingkat SD dan SMP untuk menunda digelarnya PTM sesuai imbauan yang telah beredar.

“Sudah kita bahas dengan Pak Wali Hari Jumat itu, dengan Satgas Covid, akhirnya diputuskan bahwa PTM memang ditunda. Alasannya, tingkat partisipasi vaksin siswa kita yang masih sangat rendah, jadi diminta kita untuk meningkatkan vaksin tingkat pelajar dulu,” jawab Mulyadi kepada Sumut Pos, Minggu (26/9).

Dibenarkan Mulyadi, dalam SE Wali Kota Medan No.443.2/9055 disebutkan, satuan pendidikan boleh menggelar PTMT. Akan tetapi di dalam SE tersebut juga dikatakan, satuan pendidikan di daerah dengan status PPKM Level 3 juga bisa menggelarnya secara daring. “Di dalam SE itukan alternatifnya boleh PTM, boleh daring kan. Jadi setelah membahas dengan Satgas Covid, diminta daring dulu,” tuturnya.

Mulyadi pun menjelaskan, pada Jumat (24/9) itu, rapat digelar hingga Maghrib. Dengan demikian, pihaknya tidak bisa langsung menerbitkan SE terbaru tentang penundaan digelarnya PTM di Kota Medan. “Karena jam segitu kantor sudah tutup. Jadi imbauan yang bisa kita lakukan lewat WA lah terlebih dahulu. Tapi besok (hari ini), akan kita buatkan Surat Edaran (penundaan PTMT) itu untuk menekankan bahwa kita masih daring dulu,” jelasnya.

Vaksinasi 5 Ribu Siswa SMP

Mulyadi kembali menjelaskan, untuk mengejar target vaksinasi tingkat pelajar SMP, dalam satu minggu ke depan, Pemko Medan akan intens melakukan vaksinasi pada siswa. Mulai hari ini, Pemko Medan akan melakukan vaksinasi kepada 5.000 siswa SMP di Kota Medan. “Besok ada 5 lokasi itu untuk vaksinasi pelajar,  yaitu di SMPN 2, SMPN 4, SMPN 25, SMPN 45, dan SMPN 18, masing-masing lokasi ada 1.000 siswa, jadi total ada 5.000 siswa yang mau divaksin. Besoknya lagi, kita akan dor itu di 5 titik 5 titik, untuk divaksin,” jelasnya.

Pun begitu, Mulyadi mengatakan, belum ada ketentuan yang ditetapkan tentang berapa jumlah persentase vaksinasi tingkat pelajar di Kota Medan agar Pemko Medan bisa mengizinkan digelarnya PTMT. “Belum ada target yang ditentukan sebagai syarat untuk menggelar PTMT. Sejauh ini yang divaksin baru 4.000 dari 105.000 lebih siswa, jumlahnya masih kecil sekali. Dan itu tergantung vaksin dosis yang tersedia, kita komunikasi dengan Dinkes, mereka nanti yang akan menyiapkannya. Hasil koordinasi kita, satu hari akan ada 5 ribu siswa yang divaksin dan itu akan digelar dalam satu minggu,” pungkasnya. (map)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/