27.8 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Larangan Mudik vs Transportasi & Wisata

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keputusan pemerintah melarang mudik lebaran Idul Fitri tahun 2021 bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia, dinilai sebagai langkah efektif dalam mencegah penularan Covid-19. Kebijakan ini diharapkan bisa mengurangi mobilitas masyarakat, yang bisa menimbulkan klaster baru penularan virus corona.

Ilustrasi mudik.

Menurut Epidemiolog Fakultas Kedokteran USU dr Putri C Eyanoer, belajar dari pengalaman mudik lebaran tahun 2020, terjadi peningkatan kasus Covid-19 cukup signifikan sampai 43% atau kasus secara nasional di atas 1.000 per hari. Karenanya, larangan mudik tahun 2021 adalah kebijakan yang tepat.

“Tapi kebijakan pemerintah ini masih kontradiktif dengan pelaku jasa transportasi yang terancam mengalami penurunan okupansi saat kebijakan itu mulai diberlakukan. Tak hanya itu, hal tersebut juga berimbas pada sektor lain seperti pariwisata yang saat ini mencoba bangkit,” ujar Putri kepada wartawan baru-baru ini.

Putri menilai, hal yang kontra dengan aturan adalah orang-orang beranggapan kebijakan pemerintah ini seperti main-main. Sebab masyarakat diminta meningkatkan pariwisata atau menghidupkan pariwisata di bulan Juni dan Juli. Begitu juga sekolah akan dibuka kembali pada bulan yang sama. “Semua itu notabenenya ‘kan berbeda, dua bulan atau satu setengah bulan dari lebaran. Itulah yang menjadi kericuhan, baik di sosial media sekalipun,” kata Putri.

Dia meyakini larangan mudik lebaran 2021 ini akan menurunkan kasus penularan Covid-19 di Indonesia. Apalagi, saat itu mobilisasi atau pergerakan penduduk benar-benar dipersempit. “Akan tetapi, harus dipertanyakan kembali, apakah prokes (protokol kesehatan) itu terlaksana di lapangan? Salahsatu contoh angkutan udara, apakah sudah menerapkan prokes yang ketat? Misalnya, pihak angkutan udara meminta 2 jam sebelum keberangkatan, penumpang harus membawa hasil tes swab PCR,” tuturnya.

Dari hasil analisis di lapangan, Putri mengaku, masih banyak masyarakat yang tidak menerapkan prokes dengan baik, khususnya di lokasi keramaian. Padahal, ini sangat kontradiktif dengan program pemerintah dalam percepat penanganan virus corona. “Pemerintahan harus tegas dan progresif dalam menerapkan aturan prokes yang telah ditetapkan bersama,” cetusnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, selain melarang mudik, pemerintah diharapkan juga harus mempersempit ruang gerak masyarakat terutama saat libur lebaran. Salahsatunya, menutup akses lokasi wisata yang bisa mengundang banyak pengunjung dan kerumunan. Jika ini tidak segera dilakukan, maka sangat kontradiktif dengan pelarangan mudik.

“Masyarakat kita bingung dengan adanya kebijakan itu, masyarakat kita saja yang pro prokes saja masih banyak yang belom paham terkait prokes. Ditambah lagi aturan aturan kontradiktif ini, tentu menjadi bingung,” tandas Putri.

Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, larangan mudik tahun ini berlaku untuk semua pihak. Mulai dari ASN, pegawai BUMN, pegawai swasta, dan seluruh masyarakat Indonesia. Selama periode larangan mudik berlaku, pemerintah juga mengimbau agar warga tidak bepergian keluar rumah apabila tidak memiliki keperluan yang mendesak.

Bagi ASN atau pegawai dengan keperluan dinas dapat melakukan perjalanan dengan menyertakan surat dinas yang ditandatangani pejabat eselon 2 atau masyarakat dengan keperluan mendesak dapat menggunakan surat keterangan dari kepala desa. Selama larangan mudik, pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial atau bansos pada awal Mei.

Tak hanya dilarang mudik, ASN juga dilarang mengajukan cuti lebaran tahun pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Covid-19 ditandatangani oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, kemarin.

“Pegawai aparatur sipil negara tidak mengajukan cuti selama periode sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a (tanggal 6 sampai 17 Mei 2021),” tulis salah satu poin dalam surat edaran, Rabu (7/4).

Tjahjo juga meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak memberikan izin cuti lebaran kepada pegawai ASN. Kendati demikian, Kementerian PAN RB memberikan pengecualian bagi ASN yang ingin mengambil cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan mendesak lainnya. Pengecualian tersebut tetap harus dilakukan secara akuntabel sesuai peraturan.

Setiap ASN yang melanggar Surat Edaran ini akan mendapatkan sanksi disiplin pegawai. “Memberikan hukuman disiplin kepada pegawai aparatur sipil negara yang melanggar hal tersebut,” tulisnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah melarang kegiatan mudik lebaran 2021 bagi seluruh masyarakat karena pandemi masih terjadi sehingga pergerakan orang dalam jumlah besar berpotensi meningkatkan penularan Covid-19. (ris/kps)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keputusan pemerintah melarang mudik lebaran Idul Fitri tahun 2021 bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia, dinilai sebagai langkah efektif dalam mencegah penularan Covid-19. Kebijakan ini diharapkan bisa mengurangi mobilitas masyarakat, yang bisa menimbulkan klaster baru penularan virus corona.

Ilustrasi mudik.

Menurut Epidemiolog Fakultas Kedokteran USU dr Putri C Eyanoer, belajar dari pengalaman mudik lebaran tahun 2020, terjadi peningkatan kasus Covid-19 cukup signifikan sampai 43% atau kasus secara nasional di atas 1.000 per hari. Karenanya, larangan mudik tahun 2021 adalah kebijakan yang tepat.

“Tapi kebijakan pemerintah ini masih kontradiktif dengan pelaku jasa transportasi yang terancam mengalami penurunan okupansi saat kebijakan itu mulai diberlakukan. Tak hanya itu, hal tersebut juga berimbas pada sektor lain seperti pariwisata yang saat ini mencoba bangkit,” ujar Putri kepada wartawan baru-baru ini.

Putri menilai, hal yang kontra dengan aturan adalah orang-orang beranggapan kebijakan pemerintah ini seperti main-main. Sebab masyarakat diminta meningkatkan pariwisata atau menghidupkan pariwisata di bulan Juni dan Juli. Begitu juga sekolah akan dibuka kembali pada bulan yang sama. “Semua itu notabenenya ‘kan berbeda, dua bulan atau satu setengah bulan dari lebaran. Itulah yang menjadi kericuhan, baik di sosial media sekalipun,” kata Putri.

Dia meyakini larangan mudik lebaran 2021 ini akan menurunkan kasus penularan Covid-19 di Indonesia. Apalagi, saat itu mobilisasi atau pergerakan penduduk benar-benar dipersempit. “Akan tetapi, harus dipertanyakan kembali, apakah prokes (protokol kesehatan) itu terlaksana di lapangan? Salahsatu contoh angkutan udara, apakah sudah menerapkan prokes yang ketat? Misalnya, pihak angkutan udara meminta 2 jam sebelum keberangkatan, penumpang harus membawa hasil tes swab PCR,” tuturnya.

Dari hasil analisis di lapangan, Putri mengaku, masih banyak masyarakat yang tidak menerapkan prokes dengan baik, khususnya di lokasi keramaian. Padahal, ini sangat kontradiktif dengan program pemerintah dalam percepat penanganan virus corona. “Pemerintahan harus tegas dan progresif dalam menerapkan aturan prokes yang telah ditetapkan bersama,” cetusnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, selain melarang mudik, pemerintah diharapkan juga harus mempersempit ruang gerak masyarakat terutama saat libur lebaran. Salahsatunya, menutup akses lokasi wisata yang bisa mengundang banyak pengunjung dan kerumunan. Jika ini tidak segera dilakukan, maka sangat kontradiktif dengan pelarangan mudik.

“Masyarakat kita bingung dengan adanya kebijakan itu, masyarakat kita saja yang pro prokes saja masih banyak yang belom paham terkait prokes. Ditambah lagi aturan aturan kontradiktif ini, tentu menjadi bingung,” tandas Putri.

Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, larangan mudik tahun ini berlaku untuk semua pihak. Mulai dari ASN, pegawai BUMN, pegawai swasta, dan seluruh masyarakat Indonesia. Selama periode larangan mudik berlaku, pemerintah juga mengimbau agar warga tidak bepergian keluar rumah apabila tidak memiliki keperluan yang mendesak.

Bagi ASN atau pegawai dengan keperluan dinas dapat melakukan perjalanan dengan menyertakan surat dinas yang ditandatangani pejabat eselon 2 atau masyarakat dengan keperluan mendesak dapat menggunakan surat keterangan dari kepala desa. Selama larangan mudik, pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial atau bansos pada awal Mei.

Tak hanya dilarang mudik, ASN juga dilarang mengajukan cuti lebaran tahun pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Covid-19 ditandatangani oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, kemarin.

“Pegawai aparatur sipil negara tidak mengajukan cuti selama periode sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a (tanggal 6 sampai 17 Mei 2021),” tulis salah satu poin dalam surat edaran, Rabu (7/4).

Tjahjo juga meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak memberikan izin cuti lebaran kepada pegawai ASN. Kendati demikian, Kementerian PAN RB memberikan pengecualian bagi ASN yang ingin mengambil cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan mendesak lainnya. Pengecualian tersebut tetap harus dilakukan secara akuntabel sesuai peraturan.

Setiap ASN yang melanggar Surat Edaran ini akan mendapatkan sanksi disiplin pegawai. “Memberikan hukuman disiplin kepada pegawai aparatur sipil negara yang melanggar hal tersebut,” tulisnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah melarang kegiatan mudik lebaran 2021 bagi seluruh masyarakat karena pandemi masih terjadi sehingga pergerakan orang dalam jumlah besar berpotensi meningkatkan penularan Covid-19. (ris/kps)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/