25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Panitera PN Medan Dituntut 2,5 Tahun

MEDAN- Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Medan Edy Suhairy, terdakwa pemerasan keluarga terdakwa, dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maya. Hal ini terungkap dalam  sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (26/10) sore.

Dalam tuntutan, terdakwa Edy Suhairy melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dengan penyalahgunaan jabatan yang diembannya sebagai Wakil Panitera Pengadilan.

Terdakwa selaku panitera telah menawarkan jasa untuk pengurusan kasus perkara atau melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Eddy Suhairy sebagai Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Medan pernah meminta uang kepada orangtua terdakwa sabu-sabu Said Ichsan, Syarifah Hasanah senilai Rp100 juta. Dengan janji akan membebaskan Said Ichsan dari hukuman atas kepemilikan sabu yang sedang diadili di PN Medan.

Namun Syarifah keberatan dan hanya mampu membayar Rp50 juta. Edy pun mengamininya dan meminta uang tersebut diantarkan ke grosir di Jalan Amal Luhur, Medan.

Setelah terjadi kesepakatan tersebut, Syarifah Hasanah didampingi suaminya, Said Amir melaporkan pemerasan tersebut ke Polda Sumut. Kemudian Syarifah mengambil uang ke Bank Rp50 juta dan membungkusnya dengan koran untuk diserahkan kepada Edy.

Namun Syarifah tak datang sendirian, dia bersama petugas kepolisian. Saat uang tersebut serahkan, petugas kepolisian yang menyaru langsung menangkap terdakwa.
Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, hakim menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda putusan.(rud)

MEDAN- Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Medan Edy Suhairy, terdakwa pemerasan keluarga terdakwa, dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maya. Hal ini terungkap dalam  sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (26/10) sore.

Dalam tuntutan, terdakwa Edy Suhairy melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dengan penyalahgunaan jabatan yang diembannya sebagai Wakil Panitera Pengadilan.

Terdakwa selaku panitera telah menawarkan jasa untuk pengurusan kasus perkara atau melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Eddy Suhairy sebagai Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Medan pernah meminta uang kepada orangtua terdakwa sabu-sabu Said Ichsan, Syarifah Hasanah senilai Rp100 juta. Dengan janji akan membebaskan Said Ichsan dari hukuman atas kepemilikan sabu yang sedang diadili di PN Medan.

Namun Syarifah keberatan dan hanya mampu membayar Rp50 juta. Edy pun mengamininya dan meminta uang tersebut diantarkan ke grosir di Jalan Amal Luhur, Medan.

Setelah terjadi kesepakatan tersebut, Syarifah Hasanah didampingi suaminya, Said Amir melaporkan pemerasan tersebut ke Polda Sumut. Kemudian Syarifah mengambil uang ke Bank Rp50 juta dan membungkusnya dengan koran untuk diserahkan kepada Edy.

Namun Syarifah tak datang sendirian, dia bersama petugas kepolisian. Saat uang tersebut serahkan, petugas kepolisian yang menyaru langsung menangkap terdakwa.
Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, hakim menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda putusan.(rud)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/