25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Petaka Cinta Ditolak

Cinta Ho Ira (40), terhadap To Gek Li (38) begitu besar. Namun sayang, cintanya hanya bertepuk sebelah tangan. Akibatnya, Ho Ira dendam dan membuat onar serta mengintimidasi pujaan hatinya itu selama 20 tahun.

Tak tahan dengan intimidasi yang dialaminya, pada 24 Mei 2009 lalu, akhirnya To Gek Li melaporkan hal itu ke Polsekta Medan Baru dan kini kasusnya  sedang diproses di Pengadilan Negeri Medan.

Dalam sidang yang digelar Rabu (26/10), dengan Ketua Majelis Hakim L Sinurat SH mengagendakan keterangan tiga saksi yaitu Kusmiati (70), Widi serta To Gek Li. Dalam keterangan To Gek Li, perselisihan yang berlarut-larut hingga 20 tahun itu bermula dari perjodohan orangtua Ho Ira dengan To Gek Li yang ingin menikahkan mereka berdua, namun perjodohan tersebut ditolak To Gek Li karena ia tak suka dengan Ho Ira.

Kecewa cintanya ditolak mentah-mentah, lanta Ho Ira sering membuat onar dan mengancam akan membunuh To Gek Li. Apalagi, mereka masih bertetangga, sehingga membuat Ho Ira semakin sering melakukan intimidasi dan mengancam akan membunuh To Gek Li.

“Saya sering disiram air kotoran dari atas rumahnya. Terus abangnya sering melempar rumah kami. Sudah itu, terdakwa sering memaki-maki dengan membawa besi dia suruh aku keluar sambil bilang, kita kasih mati saja dia,” beber To Gek Li. Hal senada juga disampaikan saksi lainnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herbeth SH mendakwa Ho Ira telah melanggar Pasal 335 KUHPidana yakni perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman pidananya berupa penjara selama satu tahun. Usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim pun menunda persidangan pada pekan depan dengan tidak memerintahkan Jaksa untuk menahan pria yang diketahui belum menikah itu.(rud)

Cinta Ho Ira (40), terhadap To Gek Li (38) begitu besar. Namun sayang, cintanya hanya bertepuk sebelah tangan. Akibatnya, Ho Ira dendam dan membuat onar serta mengintimidasi pujaan hatinya itu selama 20 tahun.

Tak tahan dengan intimidasi yang dialaminya, pada 24 Mei 2009 lalu, akhirnya To Gek Li melaporkan hal itu ke Polsekta Medan Baru dan kini kasusnya  sedang diproses di Pengadilan Negeri Medan.

Dalam sidang yang digelar Rabu (26/10), dengan Ketua Majelis Hakim L Sinurat SH mengagendakan keterangan tiga saksi yaitu Kusmiati (70), Widi serta To Gek Li. Dalam keterangan To Gek Li, perselisihan yang berlarut-larut hingga 20 tahun itu bermula dari perjodohan orangtua Ho Ira dengan To Gek Li yang ingin menikahkan mereka berdua, namun perjodohan tersebut ditolak To Gek Li karena ia tak suka dengan Ho Ira.

Kecewa cintanya ditolak mentah-mentah, lanta Ho Ira sering membuat onar dan mengancam akan membunuh To Gek Li. Apalagi, mereka masih bertetangga, sehingga membuat Ho Ira semakin sering melakukan intimidasi dan mengancam akan membunuh To Gek Li.

“Saya sering disiram air kotoran dari atas rumahnya. Terus abangnya sering melempar rumah kami. Sudah itu, terdakwa sering memaki-maki dengan membawa besi dia suruh aku keluar sambil bilang, kita kasih mati saja dia,” beber To Gek Li. Hal senada juga disampaikan saksi lainnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herbeth SH mendakwa Ho Ira telah melanggar Pasal 335 KUHPidana yakni perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman pidananya berupa penjara selama satu tahun. Usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim pun menunda persidangan pada pekan depan dengan tidak memerintahkan Jaksa untuk menahan pria yang diketahui belum menikah itu.(rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/