Ambar melanjutkan, kenapa anggota DPRD di provinsi lain masih berhak menerima uang minyak atas mobil dinas yang dipakai, dikarenakan BPK setempat tidak melakukan sampling atas nomenklatur dimaksud. “Mungkin gak disampling, dan kebetulan kami melakukan sampling dari laporan Pemko Medan. Dan pemeriksaan gak bisa disampling kalau populasinya sedikit,” katanya.
Diketahui, paskaterbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Sumut terhadap pelaksanaan APBD Medan Tahun Anggaran 2015, jatah minyak pimpinan dan anggota DPRD Medan dihentikan mulai Juli 2016. Temuan dan rekomendasi BPK Sumut ini menimbulkan polemik di kalangan DPRD Medan. Apalagi BPK merekomendasikan pimpinan dan angggota DPRD mengembalikan uang minyak tahun 2015.
Anggota dewan bahkan ramai-ramai menyatakan akan mengembalikan mobil pinjam pakai ke bagian aset Pemko Medan. Wacana mempertanyakan alasan BPK menjadikan jatah minyak sebagai temuan pun digagas, karena kebijakan itu sudah dilakukan berulang di tahun anggaran sebelumnya. BPK Sumut sendiri juga merekomendasikan agar uang minyak pimpinan dan anggota DPRD Medan dikembalikan.
Sementara itu, dalam surat yang dilayangkan Sekretaris Daerah Kota Medan disebutkan, pimpinan dewan mengembalikan Rp2.688.000 dan anggota dewan sebesar Rp1.680.000. Uang disetor langsung ke rekening bank yang ditunjuk Pemko Medan. (prn/ila)