MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kalangan DPRD Sumut meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) segera menyampaikan nota Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2019, agar pembahasan secepatnya dilakukan. Bahkan, jika belum juga ada revisi atas draf yang ditandatangani Pj Gubernur Eko Subowo sebelumnya, legislatif siap mendorong dan menjemputnya ke Eksekutif .
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan mengatakan, pihaknya telah menargetkan untuk dilakukan pembahasan atas KUA-PPAS. Yakni mulai awal hingga akhir November selama kurang lebih satu bulan, sebelum segera disahkan sebagiannya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38/2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019. Karena itu, dirinya mempertanyakan bagaimana kesiapan Pemprov mengirimkan nota yang baru atau telah direvisi menyesuaikan visi misi Gubernur-Wakil Gubernur baru.
Meskipun, katanya dalam hal penandatanganan kesepakatan nota KUA-PPAS dimaksud sudah dilakukan oleh Pj Gubernur Eko Subowo pada Agustus lalu, namun ternyata penyesuaian harus dilakukan dengan mengacu pada Permendagri 38/2018. Di mana, di dalamnya mengkhususkan bagi daerah yang baru melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Sebab secara otomatis, dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD)-nya, juga berakhir.
“Sejak awal sebenarnya kita menunggu nota (KUA-PPAS) yang sudah ditandatangani oleh Pj Gubernur Eko Subowo, ditarik kembali oleh Pemprov. Tetapi akhirnya legislatif (melalui Ketua DPRD Sumut) berinisiatif menyerahkan draf tersebut untuk diperbaiki kembali sesuai aturan. Jadi sebenarnya, perubahan (penyesuaian) itu adalah perintah Permendagri,” ujar Sutrisno kepada Sumut Pos, Jumat (26/10).
Sebagaimana disebutkan dalam Permendagri 38/2018 dimaksud, yakni teknis penyusunan APBD 2019, pada poin 2, ‘Dalam hal daerah melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018 dan/atau dokumen RPJMD berakhir, penyusunan prioritas daerah dalam rancangan KUA dan PPAS berpedoman pada RKPD Tahun 2019 yang mengacu pada: arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD, program prioritas nasional dalam RKP, program strategis nasional yang ditetapkan oleh pemerintah dan memperhatikan visi, misi, program Kepala Daerah terpilih, serta mempedomani peraturan daerah mengenai organisasi perangkat daerah’.
“Jadi harusnya semangat untuk menempatkan penyesuaian dengan visi misi Gubernur-Wakil Gubernur yang baru ini ada di eksekutif. Nyatanya, untuk menarik nota KUA-PPAS saja, harus kita yang antarkan,” kata politisi PDIP ini.
Selain itu lanjut Sutrisno, batas waktu pengambilan keputusan persetujuan bersama (DPRD-Kepala Daerah), Ranperda APBD 2019, selambatnya satu bulan sebelum di dimulai tahun anggaran (1 Januari 2019). Sehingga batas waktu tersebut, harus sudah diputuskan pada 30 November 2018. Hal ini juga diatur dalam ketentuan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
“Kita kan sudah menjadwalkan setelah selesai reses (awal November), maka selanjutnya kita fokus ke pembahasan R-APBD Sumut 2019 sampai selesai (sebelum 30 November). Makanya kalau bisa lebih cepat, kan bisa dibahas lebih jauh. Atau kalau Pemprov tidak tahu ada ketentuan mengubah (menyesuaikan) sesuai visi misi Gubernur-Wakil Gubernur yang baru, kita siap menjemput notanya (KUA-PPAS),” sebutnya.
Untuk itu Sutrisno mengingatkan kembali, bahwa legislatif dalam hal ini jangan dianggap sebagai pihak yang punya kepentingan tertentu. Tetapi mereka sebagian lembaga perwakilan rakyat, menegaskan aturan yang ada, dijalankan oleh Pemprov. (bal/ila)