30.5 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

UMK akan Ikut UMP 2019 Jika Kabupaten/Kota Tak Usulkan ke Gubsu

Ilustrasi UMP

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2019 baru akan dilakukan setelah penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, paling lama 1 November mendatang. Namun jika kabupaten/kota tidak mengajukan UMK, maka akan menggunakan besaran gaji berdasarkan UMP 2019.

Ketua Dewan Pengupahan Sumut, Maruli Silitonga mengatakan, usulan UMK tersebut bukan bersifat wajib untuk disampaikan ke gubernur. “Kalaupun tak ada usulan UMK, tak masalah. Artinya besaran UMK mengikuti UMP 2019,” ujarnya kepada Sumut Pos, Jumat (26/10).

Dia menjelaskan, setelah UMP diumumkan pemerintah kabupaten/kota baru akan membahas UMK di daerahnya masing-masing. Selanjutnya berdasarkan usulan dari kabupaten/kota tersebut, Dewan Pengupahan Sumut melakukan pembahasan lagi.

Adapun waktu dan tahapan paling lama UMK 2019 harus sudah diumumkan, sebut Maruli, yakni sampai 21 November 2018. “Pembahasan maupun usulannya dari 10 sampai 14 November. Dan maksimum 21 November harus sudah diumumkan semua (UMK),” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Sumut itu.

Pihaknya kembali menegaskan, jika ada Dewan Pengupahan kabupaten/kota tidak mengajukan UMK, berarti akan memakai besaran gaji berdasarkan UMP 2019. “Jadi itu nggak wajib. Kalau dapat (mengusulkan) boleh, enggak pun ya gak apa-apa,” katanya.

Namun biasanya, kata Maruli, Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang kerap terjadi dinamika mengenai UMK dibanding daerah lain di Sumut. Menurut dia hal itu sangat wajar mengingat kedua daerah tersebut paling dominan keberadaan elemen buruh. “Hal itu biasalah karena merupakan aspirasi mereka (kaum buruh),” katanya.

Ia menambahkan, berita acara dan berkas usulan UMP 2019 sudah mereka serahkan ke Biro Hukum Setdaprovsu untuk selanjutnya dieksaminasi menjadi surat keputusan gubernur. “Jadi tinggal eksaminasi Biro Hukum saja. Kemarin, habis rapat kesepakatan UMP, kami langsung serahkan ke mereka untuk diproses,” pungkasnya.

Kepala Biro Hukum Setdaprovsu, Sulaiman Hasibuan saat dikonfirmasi mengatakan, eksaminasi atas usulan UMP tersebut sudah rampung mereka kerjakan. Dia menyebut, Senin (29/10) depan eksaminasi tersebut sudah diteruskan ke gubernur. “Jadi sekarang ini tinggal paraf-paraf dari pihak Disnaker, asisten, sekda dan pak wagub. Kalau eksaminasinya sudah selesai kami buat. Senin kami pastikan berkas usulannya sudah sampai di meja gubernur untuk selanjutnya diteken dan ditetapkan,” katanya.

Untuk diketahui, Dewan Pengupahan Sumut telah sepakat akan mengusulkan UMP 2019 kepada gubernur sebesar Rp2.303.403. Kesepakatan itu setelah ketiga unsur yakni pemerintah, pengusaha dan serikat buruh melaksanakan rapat pembahasan UMP Sumut 2019, di Hotel Putra Mulia Medan, Selasa (23/10). Keesokan harinya, mereka langsung menyerahkan berita acara hasil kesepakatan UMP tersebut ke Biro Hukum Setdaprovsu.

Ilustrasi UMP

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2019 baru akan dilakukan setelah penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, paling lama 1 November mendatang. Namun jika kabupaten/kota tidak mengajukan UMK, maka akan menggunakan besaran gaji berdasarkan UMP 2019.

Ketua Dewan Pengupahan Sumut, Maruli Silitonga mengatakan, usulan UMK tersebut bukan bersifat wajib untuk disampaikan ke gubernur. “Kalaupun tak ada usulan UMK, tak masalah. Artinya besaran UMK mengikuti UMP 2019,” ujarnya kepada Sumut Pos, Jumat (26/10).

Dia menjelaskan, setelah UMP diumumkan pemerintah kabupaten/kota baru akan membahas UMK di daerahnya masing-masing. Selanjutnya berdasarkan usulan dari kabupaten/kota tersebut, Dewan Pengupahan Sumut melakukan pembahasan lagi.

Adapun waktu dan tahapan paling lama UMK 2019 harus sudah diumumkan, sebut Maruli, yakni sampai 21 November 2018. “Pembahasan maupun usulannya dari 10 sampai 14 November. Dan maksimum 21 November harus sudah diumumkan semua (UMK),” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Sumut itu.

Pihaknya kembali menegaskan, jika ada Dewan Pengupahan kabupaten/kota tidak mengajukan UMK, berarti akan memakai besaran gaji berdasarkan UMP 2019. “Jadi itu nggak wajib. Kalau dapat (mengusulkan) boleh, enggak pun ya gak apa-apa,” katanya.

Namun biasanya, kata Maruli, Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang kerap terjadi dinamika mengenai UMK dibanding daerah lain di Sumut. Menurut dia hal itu sangat wajar mengingat kedua daerah tersebut paling dominan keberadaan elemen buruh. “Hal itu biasalah karena merupakan aspirasi mereka (kaum buruh),” katanya.

Ia menambahkan, berita acara dan berkas usulan UMP 2019 sudah mereka serahkan ke Biro Hukum Setdaprovsu untuk selanjutnya dieksaminasi menjadi surat keputusan gubernur. “Jadi tinggal eksaminasi Biro Hukum saja. Kemarin, habis rapat kesepakatan UMP, kami langsung serahkan ke mereka untuk diproses,” pungkasnya.

Kepala Biro Hukum Setdaprovsu, Sulaiman Hasibuan saat dikonfirmasi mengatakan, eksaminasi atas usulan UMP tersebut sudah rampung mereka kerjakan. Dia menyebut, Senin (29/10) depan eksaminasi tersebut sudah diteruskan ke gubernur. “Jadi sekarang ini tinggal paraf-paraf dari pihak Disnaker, asisten, sekda dan pak wagub. Kalau eksaminasinya sudah selesai kami buat. Senin kami pastikan berkas usulannya sudah sampai di meja gubernur untuk selanjutnya diteken dan ditetapkan,” katanya.

Untuk diketahui, Dewan Pengupahan Sumut telah sepakat akan mengusulkan UMP 2019 kepada gubernur sebesar Rp2.303.403. Kesepakatan itu setelah ketiga unsur yakni pemerintah, pengusaha dan serikat buruh melaksanakan rapat pembahasan UMP Sumut 2019, di Hotel Putra Mulia Medan, Selasa (23/10). Keesokan harinya, mereka langsung menyerahkan berita acara hasil kesepakatan UMP tersebut ke Biro Hukum Setdaprovsu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/