25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Gugatan Masjid Al Iklhas Legal

MEDAN- Badan Kenaziran Mesjid (BKM) Al Ikhlash Jalan Timor Medan yang melakukan gugatan di PTUN Medan sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Pernyataan tersebut dikatakan HMK Aldian Pinem SH MH dan Hamdhani Harahap SH Mhum selaku kuasa hukum para penggugat, Sabtu (26/11). “Keterangan para saksi dari Fakultas Hukum USU DR Hasyim Purba dan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut Drs H Asro SH MAg memiliki kedudukan hukum yang sah dalam mengajukan gugatan (legal standing) ke pengadilan,” ucap Aldian Pinem. Lebih lanjut dikatakan Aldian Pinem, para penggugat menyampaikan konklusi perkara Nomor 59/G/ 2011/PTUN-Mdn di Jalan Listrik Medan atas perkara tentang perubuhan Mesjid Al Ikhlash.

“Tenggang waktu diketahuinya objek perkara a quo yaitu sertifikat hak pakai No. 847 tanggal 10 Agustus 2006 (Dephan RI di Jakarta seluas lebih kurang 9.825. M2 adalah pada 23 Maret 2011 dengan adanya plang pengumuman yang dipasang tergugatintervensi II (Menteri Pertahanan RI),” beber Aldian lagi. Lebih lanjut dikatakannya, gugutan yang mereka lakukan dikuatkannya dengan beberapa saksi fakta pada persidangan 6 Oktober 2011 Afrian Efendi yang menerangkan pemasangan plang dengan kayu di depan pagar Mesjid Al Ikhlash. “Perbuatan tergugat (kantor Pertanahan Kota Medan yang menerbitkan sertifikat hak pakai Nomor 847 tanggal 10 Agustus 2006 atas nama Dephan RI adalah jelas melanggar hukum,” tegas Pinem. Sebab, pengakuan tergugat di persidangan, masjid tidak dimasukkan dalam gambar sesuai dengan buktibukti yang telah diajukan.

Itu kesalahan fatal menerbitkan sertifikat hak pakai yang telah melanggar atau bertentangan dengan PP Nomor 24/ 1997 tentang pendaftaran tanah junto pasal 4 ayat (1) Permen Agraria/ Kepala BPN Nomor 9/1999. Ini tentang tatacara pemberian dan pembatalan hak atas tanah negara dan hak pengelolaan. Karena tergugat tidak terlebih dahulu melakukan penelitian data fisik dan data yuridis serta tidak mempertimbangkan adanya bangunan mesjid diatas tanah yang akan diterbitkan sertifikat hak pakai.

Di samping itu, perbuatan tergugat jugatelahmelanggarUURINo.28/1999 tentang asas-asas umum pemerintahan yang baik. Penerbitan sertifikat ini cacat hukum adiministasi. “Dikatakan cacat hukum karena terdapat Masjid Al Ikhlas yang semestinya tidak termasuk dalam bagian tanah di sertifikat tersebut yang telah melanggar pasal 6 UU RI No.5/1960, PP No. 24/1997 junto pasal 4 ayat 1 Permen Agraria No. 9/1999 serta PP No. 40/ 1996 terhadap ruislag yang telah dilakukan Kodam I/BB bersama PT Ganda Reksa Mulia.(rud)

MEDAN- Badan Kenaziran Mesjid (BKM) Al Ikhlash Jalan Timor Medan yang melakukan gugatan di PTUN Medan sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Pernyataan tersebut dikatakan HMK Aldian Pinem SH MH dan Hamdhani Harahap SH Mhum selaku kuasa hukum para penggugat, Sabtu (26/11). “Keterangan para saksi dari Fakultas Hukum USU DR Hasyim Purba dan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut Drs H Asro SH MAg memiliki kedudukan hukum yang sah dalam mengajukan gugatan (legal standing) ke pengadilan,” ucap Aldian Pinem. Lebih lanjut dikatakan Aldian Pinem, para penggugat menyampaikan konklusi perkara Nomor 59/G/ 2011/PTUN-Mdn di Jalan Listrik Medan atas perkara tentang perubuhan Mesjid Al Ikhlash.

“Tenggang waktu diketahuinya objek perkara a quo yaitu sertifikat hak pakai No. 847 tanggal 10 Agustus 2006 (Dephan RI di Jakarta seluas lebih kurang 9.825. M2 adalah pada 23 Maret 2011 dengan adanya plang pengumuman yang dipasang tergugatintervensi II (Menteri Pertahanan RI),” beber Aldian lagi. Lebih lanjut dikatakannya, gugutan yang mereka lakukan dikuatkannya dengan beberapa saksi fakta pada persidangan 6 Oktober 2011 Afrian Efendi yang menerangkan pemasangan plang dengan kayu di depan pagar Mesjid Al Ikhlash. “Perbuatan tergugat (kantor Pertanahan Kota Medan yang menerbitkan sertifikat hak pakai Nomor 847 tanggal 10 Agustus 2006 atas nama Dephan RI adalah jelas melanggar hukum,” tegas Pinem. Sebab, pengakuan tergugat di persidangan, masjid tidak dimasukkan dalam gambar sesuai dengan buktibukti yang telah diajukan.

Itu kesalahan fatal menerbitkan sertifikat hak pakai yang telah melanggar atau bertentangan dengan PP Nomor 24/ 1997 tentang pendaftaran tanah junto pasal 4 ayat (1) Permen Agraria/ Kepala BPN Nomor 9/1999. Ini tentang tatacara pemberian dan pembatalan hak atas tanah negara dan hak pengelolaan. Karena tergugat tidak terlebih dahulu melakukan penelitian data fisik dan data yuridis serta tidak mempertimbangkan adanya bangunan mesjid diatas tanah yang akan diterbitkan sertifikat hak pakai.

Di samping itu, perbuatan tergugat jugatelahmelanggarUURINo.28/1999 tentang asas-asas umum pemerintahan yang baik. Penerbitan sertifikat ini cacat hukum adiministasi. “Dikatakan cacat hukum karena terdapat Masjid Al Ikhlas yang semestinya tidak termasuk dalam bagian tanah di sertifikat tersebut yang telah melanggar pasal 6 UU RI No.5/1960, PP No. 24/1997 junto pasal 4 ayat 1 Permen Agraria No. 9/1999 serta PP No. 40/ 1996 terhadap ruislag yang telah dilakukan Kodam I/BB bersama PT Ganda Reksa Mulia.(rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/