31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Empat Intel Peras Pasutri Rp200 Juta

MEDAN-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut, resmi menetapkan 4 personel, Unit Reskrim Polsekta Medan Timur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Keempat intel itu diduga memeras pasangan suami istri (pasutri) Rp200 juta karena telibat kasus narkoba.n
“Sudah tersangka, sudah lebih 24 jam diperiksa, secara logika berpikir, pastinya sudah ditetapkan,”ungkap Kasubdit Pengelolaan Data dan Informasi (PID) Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (26/11) pagi, di ruang kerjanya.

Selain itu, perwira melati dua ini, mengungkapkan keempat personel Polsekta Medan Timur ini, sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan polisi (RTP) Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sumut. “Sudah ditahan, makanya jadi tersangka, dalam proses penyidikan dan pemeriksaan,”kata MP Nainggolan.

Untuk diketahui, keempat oknum petugas Polsek Medan Timur, diketahui masing-masing berinisial Briptu BH, Brigadir IP, Briptu MB, dan Briptu MA dibawa ke Propam Poldasu, Sabtu (23/11) setelah dugaan pemerasan mereka lakukan terhadap pasutri yang ditangkap atas dugaan kasus narkoba diketahui petugas Propam.

Suami istri berinisial Y dan D ditangkap Sabtu (23/11) di Jalan Marelan Raya Gang Intan, Lingkungan X, Kecamatan Medan Marelan. Tetapi tidak lama kemudian keduanya dilepas setelah dimintai uang sebesar Rp200 juta.

Disinggung, dengan proses keempat personel Polsekta Medan Timur, di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, menunggu hasil proses tindak pidana terdahulu.”Setelah dilakukan proses pidana, baru dilakukan proses disiplinnya melalui propam,” ungkapnya.

Disinggung, apakah keempat personel penegak hukum ini akan diberikan sanksi hingga pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) MP Nainggolan enggan berkomentar. “Itu sudah mendahului penyidikan, kita lihat dulu, proses penyidikan ke depan,” katanya.

Kembali lagi ditanya, dalam dugaan kasus pemerasan ini, apakah ada melibatkan Kapolsekta Medan Timur, Kompol Juliani Prihartini dan mengalir uang tersebut ke orang nomor satu di Polsek Medan Timur itu, MP Nainggolan langsung membantah. Pasalnya, saat dilakukan penangkapan terhadap pasutri tersebut, tidak disertai dengan surat perintah penangkapan (Spekap), yang dikeluarkan dari Kapolsek Medan Timur. Namun, tidak menutup kemungkinan sang Kapolsekta akan diperiksa. “Tapi bisa kita periksa (Kapolsek,red),” tegasnya.

Sebelumnya, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Makmur Ginting mengatakan empat intel tersebut telah diserahkan ke bagian reserse umum. Mengenai bukti pemerasan, Ginting mengatakan belum dapat memastikannya. “Nanti akan diketahui apakah mereka benar telah melakukan pemerasan atau tidak, saksi-saksi juga akan diperiksa,” kata dia menjelaskan.

Saat ini, kata perwira melati tiga ini, pihaknya menunggu pemeriksaan dilakukan penyidik reserse. “Jika terbukti melakukan pemerasan maka keempat oknum polisi itu akan menjalani sidang kode etik di Propam. Sedangkan sanksi yang diberikan kepada keempat oknum polisi itu menunggu hasil sidang,” jelasnya.

Di sisi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Syarief Gunawan, mengawasi secara serius proses pemeriksaan yang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut, terhadap empat oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan pada sepasang suami istri terkait kasus narkoba.

“Jika mereka bersalah, tidak bisa ditutupi. Harus diberikan sanksi tegas. Karena polisi tidak boleh melakukan pelanggaran, apalagi yang sifatnya pidana. Pemerasan itu masuk ranah pidana. Tapi tentu harus bisa dibuktikan kalau mereka telah melakukan pelanggaran hukum,” ujar Komisioner Kompolnas, Edi Saputra Hasibuan, kepada koran ini di Jakarta, Selasa (26/11).

Menurut Edi, setelah pemeriksaan Propam selesai dilakukan, maka tahap selanjutnya keempat oknum tersebut secepatnya diajukan ke pangadilan. Dan setelah putusan dijatuhkan, barulah kemudian sidang kode etik kepolisian dilakukan.

“Jadi harus diberi sanksi sesuai hasil pengadilan. Mereka bisa diajukan ke pengadilan umum. Nah setelah ada putusan pengadilan, baru dilakukan sidang kode etik,” katanya.

Selain terhadap keempat oknum dimaksud, Propam menurut Edi, juga dinilai perlu melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Medan Timur. Karena walau bagaimana pun, sebagai pimpinan Kapolsek harus ikut bertanggungjawab,. Minimal dapat dikenakan sanksi lalai menjalankan tugas pembinaan terhadap anak buah yang ada di bawahnya.

“Kapolsek bisa dikenakan kelalaian, apalagi tahu, bisa lebih parah. Misalnya tidak berhasil mendidik anak buahnya. Tapi perlu kita teliti, bagaimana pembinaan kapolsek terhadap anak buahnya,” kata Edi. (gus/gir)

MEDAN-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut, resmi menetapkan 4 personel, Unit Reskrim Polsekta Medan Timur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Keempat intel itu diduga memeras pasangan suami istri (pasutri) Rp200 juta karena telibat kasus narkoba.n
“Sudah tersangka, sudah lebih 24 jam diperiksa, secara logika berpikir, pastinya sudah ditetapkan,”ungkap Kasubdit Pengelolaan Data dan Informasi (PID) Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (26/11) pagi, di ruang kerjanya.

Selain itu, perwira melati dua ini, mengungkapkan keempat personel Polsekta Medan Timur ini, sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan polisi (RTP) Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sumut. “Sudah ditahan, makanya jadi tersangka, dalam proses penyidikan dan pemeriksaan,”kata MP Nainggolan.

Untuk diketahui, keempat oknum petugas Polsek Medan Timur, diketahui masing-masing berinisial Briptu BH, Brigadir IP, Briptu MB, dan Briptu MA dibawa ke Propam Poldasu, Sabtu (23/11) setelah dugaan pemerasan mereka lakukan terhadap pasutri yang ditangkap atas dugaan kasus narkoba diketahui petugas Propam.

Suami istri berinisial Y dan D ditangkap Sabtu (23/11) di Jalan Marelan Raya Gang Intan, Lingkungan X, Kecamatan Medan Marelan. Tetapi tidak lama kemudian keduanya dilepas setelah dimintai uang sebesar Rp200 juta.

Disinggung, dengan proses keempat personel Polsekta Medan Timur, di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, menunggu hasil proses tindak pidana terdahulu.”Setelah dilakukan proses pidana, baru dilakukan proses disiplinnya melalui propam,” ungkapnya.

Disinggung, apakah keempat personel penegak hukum ini akan diberikan sanksi hingga pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) MP Nainggolan enggan berkomentar. “Itu sudah mendahului penyidikan, kita lihat dulu, proses penyidikan ke depan,” katanya.

Kembali lagi ditanya, dalam dugaan kasus pemerasan ini, apakah ada melibatkan Kapolsekta Medan Timur, Kompol Juliani Prihartini dan mengalir uang tersebut ke orang nomor satu di Polsek Medan Timur itu, MP Nainggolan langsung membantah. Pasalnya, saat dilakukan penangkapan terhadap pasutri tersebut, tidak disertai dengan surat perintah penangkapan (Spekap), yang dikeluarkan dari Kapolsek Medan Timur. Namun, tidak menutup kemungkinan sang Kapolsekta akan diperiksa. “Tapi bisa kita periksa (Kapolsek,red),” tegasnya.

Sebelumnya, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Makmur Ginting mengatakan empat intel tersebut telah diserahkan ke bagian reserse umum. Mengenai bukti pemerasan, Ginting mengatakan belum dapat memastikannya. “Nanti akan diketahui apakah mereka benar telah melakukan pemerasan atau tidak, saksi-saksi juga akan diperiksa,” kata dia menjelaskan.

Saat ini, kata perwira melati tiga ini, pihaknya menunggu pemeriksaan dilakukan penyidik reserse. “Jika terbukti melakukan pemerasan maka keempat oknum polisi itu akan menjalani sidang kode etik di Propam. Sedangkan sanksi yang diberikan kepada keempat oknum polisi itu menunggu hasil sidang,” jelasnya.

Di sisi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Syarief Gunawan, mengawasi secara serius proses pemeriksaan yang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut, terhadap empat oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan pada sepasang suami istri terkait kasus narkoba.

“Jika mereka bersalah, tidak bisa ditutupi. Harus diberikan sanksi tegas. Karena polisi tidak boleh melakukan pelanggaran, apalagi yang sifatnya pidana. Pemerasan itu masuk ranah pidana. Tapi tentu harus bisa dibuktikan kalau mereka telah melakukan pelanggaran hukum,” ujar Komisioner Kompolnas, Edi Saputra Hasibuan, kepada koran ini di Jakarta, Selasa (26/11).

Menurut Edi, setelah pemeriksaan Propam selesai dilakukan, maka tahap selanjutnya keempat oknum tersebut secepatnya diajukan ke pangadilan. Dan setelah putusan dijatuhkan, barulah kemudian sidang kode etik kepolisian dilakukan.

“Jadi harus diberi sanksi sesuai hasil pengadilan. Mereka bisa diajukan ke pengadilan umum. Nah setelah ada putusan pengadilan, baru dilakukan sidang kode etik,” katanya.

Selain terhadap keempat oknum dimaksud, Propam menurut Edi, juga dinilai perlu melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Medan Timur. Karena walau bagaimana pun, sebagai pimpinan Kapolsek harus ikut bertanggungjawab,. Minimal dapat dikenakan sanksi lalai menjalankan tugas pembinaan terhadap anak buah yang ada di bawahnya.

“Kapolsek bisa dikenakan kelalaian, apalagi tahu, bisa lebih parah. Misalnya tidak berhasil mendidik anak buahnya. Tapi perlu kita teliti, bagaimana pembinaan kapolsek terhadap anak buahnya,” kata Edi. (gus/gir)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/