26 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Pembangunan Jaringan Limbah Terbengkalai

MEDAN- Pembangunan jaringan limbah yang dikerjakan PT Nugraha Adi Taruna diperkirakan bakal tak selesai hingga akhir tahun ini. Pasalnya, adanya larangan dari aparat pemerintahan setempat, mengakibatkan pembangunan di delapan zona terbengkalai.

Akibat terbengkalainya pembangunan jaringan limbah tersebut, mengakibatkan kawasan Jalan Amaliun dan sekitarnya terkesan kumuh. Selain jalanan berlubang, beberapa material bekas pengorekan parit juga berserakan di badan jalan. Kondisi ini dapat membahayakan pengendara saat melintas di kawasan tersebut.

Kepada wartawan, Ari Sinik selaku pelaksana pengerjaan menjelaskan, terbengkalainya pengerjaan proyek pembangunan pipa limbah tadi dikarenakan adanya larangan dari aparat pemerintahan di tingkat kecamatan, lurah dan kepling.
“Sebenarnya pengerjaan galian pipa untuk jaringan limbah ini bisa diselesaikan sebagaimana jadwal kegiatan. Namun karena adanya larangan dari pemerintah setempat, pembangunan delapan zona terbengkalai,” terangnya.

Terpisah, Lurah Komat II Eswin yang dikonfirmasi wartawan via ponsel membenarkan, kalau pihaknya melarang pembangunan jaringan pipa limbah tersebut. “Ya, kita melarang pembangunannya. Karena itu perintah atasan langsung,” ujarnya tanpa menjelaskan alasan larangan pembangunan tersebut.(ade)

MEDAN- Pembangunan jaringan limbah yang dikerjakan PT Nugraha Adi Taruna diperkirakan bakal tak selesai hingga akhir tahun ini. Pasalnya, adanya larangan dari aparat pemerintahan setempat, mengakibatkan pembangunan di delapan zona terbengkalai.

Akibat terbengkalainya pembangunan jaringan limbah tersebut, mengakibatkan kawasan Jalan Amaliun dan sekitarnya terkesan kumuh. Selain jalanan berlubang, beberapa material bekas pengorekan parit juga berserakan di badan jalan. Kondisi ini dapat membahayakan pengendara saat melintas di kawasan tersebut.

Kepada wartawan, Ari Sinik selaku pelaksana pengerjaan menjelaskan, terbengkalainya pengerjaan proyek pembangunan pipa limbah tadi dikarenakan adanya larangan dari aparat pemerintahan di tingkat kecamatan, lurah dan kepling.
“Sebenarnya pengerjaan galian pipa untuk jaringan limbah ini bisa diselesaikan sebagaimana jadwal kegiatan. Namun karena adanya larangan dari pemerintah setempat, pembangunan delapan zona terbengkalai,” terangnya.

Terpisah, Lurah Komat II Eswin yang dikonfirmasi wartawan via ponsel membenarkan, kalau pihaknya melarang pembangunan jaringan pipa limbah tersebut. “Ya, kita melarang pembangunannya. Karena itu perintah atasan langsung,” ujarnya tanpa menjelaskan alasan larangan pembangunan tersebut.(ade)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/