27.8 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Oknum Syahbandar Diduga Terlibat

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Tersangka kasus pemerasan dwelling time, diperiksa di Mabes Polda Sumatera Utara Jalan Sisingamangaraja, Kamis (6/10).
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Tersangka kasus pemerasan dwelling time, diperiksa di Mabes Polda Sumatera Utara Jalan Sisingamangaraja, Kamis (6/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) masih melakukan pengembangan dalam mengusut tuntas kasus dwelling time yang diduga melibatkan oknum petugas syahbandar di Pelabuhan Belawan. Hal ini mendapat dukungan penuh dari Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar yang berharap Poldasu dapat mengungkap secara tuntas dwelling time di Pelabuhan Belawan.

Menurut Abyadi, dua tersangka yang diamankan Poldasu saat ini belum membuka tabir sebenarnya dalam aksi pungutan liar (Pungli) bongkar muat di Pelabuhan Belawan. “Polda jangan tanggung untuk membongkar kasus ini, harus dibongkar semuanya. Siapa oknum terlibat harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang ada,” kata Abyadi Siregar kepada Sumut Pos, Minggu (9/10).

Dia menilai, Poldasu harus mampu mengorek keterangan dari kedua tersangka yang telah diamankan yakni, Herbin Polin Marpaung dan Putri. “Kita dukung penyidikan kasus ini. Dengan catatan harus membongkar secara tuntas yang terlibat. Jangan dua tersangka ini saja yang diamankan Polda Sumut,” katanya.

Abyadi mengklaim, kebobrokan pelayanan pelabuhan di Belawan dan didaerah lain di Indonesia sudah dicatat pihak Ombudsman RI dan sudah memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat untuk dilakukan penataan dan pembenahan kembali keseluruhannya.

“Ini sudah citra buruk di Pelabuhan kita. Dari hasil investigasi kita, ada 5 pelabuhan seperti ini di Indonesia. Kita sudah memberikan rekomendasi tersebut kepada pemerintah pusat melalui Ombudsman RI,” katanya.

Selain itu, dia menuturkan, transaksi pungli saat terjadi bongkar muat di Pelabuhan Belawan sendiri, sudah seperti rantai makanan untuk sejumlah oknum, sehingga bila tidak memberikan ‘uang pelicin’ bongkar muat akan berlangsung lama 6 hingga 7 hari.

“Memang rekomendasi kita tidak berubah signifikan. Tapi, hal ini sudah terjadi dan harus dilakukan pembenahan oleh pemerintah kita sendiri,” ungkapnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Abyadi berharap Polda Sumut mempublikasi benang merah sebenarnya permasalah dwelling time di Pelabuhan Belawan, sehingga masyarakat tahu dan ikut memantau perkembangan dan perbaikan jasa bongkar muat Pelabuhan ke depannya.

Apalagi ada pengungkapan dari pelaku saat ini. Bahwa ada yang menikmati dari upeti jasa bongkar muat tersebut, yang dirasakan para oknum di Pelabuhan tersebut.

“Polda Sumut harus membongkar tuntas perkara ini dengan mengungkap oknum-oknum yang terlibat. Jangan hanya dua tersangka dan ada indikasi keterlibatan orang dalam (Pelindo) didalam kasus ini,” tegasnya.

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Tersangka kasus pemerasan dwelling time, diperiksa di Mabes Polda Sumatera Utara Jalan Sisingamangaraja, Kamis (6/10).
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Tersangka kasus pemerasan dwelling time, diperiksa di Mabes Polda Sumatera Utara Jalan Sisingamangaraja, Kamis (6/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) masih melakukan pengembangan dalam mengusut tuntas kasus dwelling time yang diduga melibatkan oknum petugas syahbandar di Pelabuhan Belawan. Hal ini mendapat dukungan penuh dari Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar yang berharap Poldasu dapat mengungkap secara tuntas dwelling time di Pelabuhan Belawan.

Menurut Abyadi, dua tersangka yang diamankan Poldasu saat ini belum membuka tabir sebenarnya dalam aksi pungutan liar (Pungli) bongkar muat di Pelabuhan Belawan. “Polda jangan tanggung untuk membongkar kasus ini, harus dibongkar semuanya. Siapa oknum terlibat harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang ada,” kata Abyadi Siregar kepada Sumut Pos, Minggu (9/10).

Dia menilai, Poldasu harus mampu mengorek keterangan dari kedua tersangka yang telah diamankan yakni, Herbin Polin Marpaung dan Putri. “Kita dukung penyidikan kasus ini. Dengan catatan harus membongkar secara tuntas yang terlibat. Jangan dua tersangka ini saja yang diamankan Polda Sumut,” katanya.

Abyadi mengklaim, kebobrokan pelayanan pelabuhan di Belawan dan didaerah lain di Indonesia sudah dicatat pihak Ombudsman RI dan sudah memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat untuk dilakukan penataan dan pembenahan kembali keseluruhannya.

“Ini sudah citra buruk di Pelabuhan kita. Dari hasil investigasi kita, ada 5 pelabuhan seperti ini di Indonesia. Kita sudah memberikan rekomendasi tersebut kepada pemerintah pusat melalui Ombudsman RI,” katanya.

Selain itu, dia menuturkan, transaksi pungli saat terjadi bongkar muat di Pelabuhan Belawan sendiri, sudah seperti rantai makanan untuk sejumlah oknum, sehingga bila tidak memberikan ‘uang pelicin’ bongkar muat akan berlangsung lama 6 hingga 7 hari.

“Memang rekomendasi kita tidak berubah signifikan. Tapi, hal ini sudah terjadi dan harus dilakukan pembenahan oleh pemerintah kita sendiri,” ungkapnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Abyadi berharap Polda Sumut mempublikasi benang merah sebenarnya permasalah dwelling time di Pelabuhan Belawan, sehingga masyarakat tahu dan ikut memantau perkembangan dan perbaikan jasa bongkar muat Pelabuhan ke depannya.

Apalagi ada pengungkapan dari pelaku saat ini. Bahwa ada yang menikmati dari upeti jasa bongkar muat tersebut, yang dirasakan para oknum di Pelabuhan tersebut.

“Polda Sumut harus membongkar tuntas perkara ini dengan mengungkap oknum-oknum yang terlibat. Jangan hanya dua tersangka dan ada indikasi keterlibatan orang dalam (Pelindo) didalam kasus ini,” tegasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/