29 C
Medan
Saturday, February 22, 2025
spot_img

Pengusaha Bisa Dipenjara 5 Tahun

Pengawasan Barang tak Layak Jual di Pusat Perbelanjaan

MEDAN- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan akan menerapkan sanksi tegas terhadap pelaku usaha di pusat perbelanjaan yang masih membandel. Jika pelaku usaha tetap menjual barang-barang tak layak jual atau tak layak konsumsi, akan dikenakan sanksi pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.

“Kita sudah ingatkan kepada pelaku usaha, khususnya di pusat perbelanjaan, seperti mal, supermarket, plaza dan swalayan untuk tidak menjual produk yang tidak layak jual. Kalau hal itu tetap dilakukan, secara tegas kita akan menerapkan sanksinya,” kata Kepala Disperindag Kota Medan Syahrizal Arif didampingi Kabid Perdagangan Disperindag Medan Irfan Syarif Siregar, Senin (26/12).

Dijelaskan Syahrizal, sanksi tegas itu sudah diatur sesuai UU Nomor 8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen. Di mana setiap pelaku usaha yang menjual produk yang tak layak jual serta produk tak layak konsumsi yang merugikan konsumen, akan dikenakan sanksi pidana 5  tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

“Meskipun sudah berulang kali Disperindag Medan melakukan sosialisasi UU Perlindungan Konsumen kepada pelaku usaha, tetap saja dari beberapa pusat perbelanjaan masih terdapat produk yang tak layak jual serta tak layak konsumsi dijual,” ucapnya.

Selama ini, tambah Syahrizal, pihaknya terus mengedukasi konsumen untuk lebih kritis memilih produk. “Selama ini, kami telah melakukan sosialisasi tentang UU Perlindungan Konsumen dan kami juga telah menyebaran brosur dan baliho di tempat umum, seperti swalayan, supermarket sekaligus membuat kotak pengaduan konsumen,” terangnya.

Namun, yang paling penting, diharapkan kepada masyarakat, apabila mendapatkan atau mengalami kerugian akibat dari pelaku usaha, dapat segera melaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan di Jalan Jenderal Abdul Haris Nasution No. 17 Medan. “Kita harap dengan laporan konsumen , kasus itu bisa  dapat segera kita tindak lanjuti,” tegasnya.(adl)

Pengawasan Barang tak Layak Jual di Pusat Perbelanjaan

MEDAN- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan akan menerapkan sanksi tegas terhadap pelaku usaha di pusat perbelanjaan yang masih membandel. Jika pelaku usaha tetap menjual barang-barang tak layak jual atau tak layak konsumsi, akan dikenakan sanksi pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.

“Kita sudah ingatkan kepada pelaku usaha, khususnya di pusat perbelanjaan, seperti mal, supermarket, plaza dan swalayan untuk tidak menjual produk yang tidak layak jual. Kalau hal itu tetap dilakukan, secara tegas kita akan menerapkan sanksinya,” kata Kepala Disperindag Kota Medan Syahrizal Arif didampingi Kabid Perdagangan Disperindag Medan Irfan Syarif Siregar, Senin (26/12).

Dijelaskan Syahrizal, sanksi tegas itu sudah diatur sesuai UU Nomor 8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen. Di mana setiap pelaku usaha yang menjual produk yang tak layak jual serta produk tak layak konsumsi yang merugikan konsumen, akan dikenakan sanksi pidana 5  tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

“Meskipun sudah berulang kali Disperindag Medan melakukan sosialisasi UU Perlindungan Konsumen kepada pelaku usaha, tetap saja dari beberapa pusat perbelanjaan masih terdapat produk yang tak layak jual serta tak layak konsumsi dijual,” ucapnya.

Selama ini, tambah Syahrizal, pihaknya terus mengedukasi konsumen untuk lebih kritis memilih produk. “Selama ini, kami telah melakukan sosialisasi tentang UU Perlindungan Konsumen dan kami juga telah menyebaran brosur dan baliho di tempat umum, seperti swalayan, supermarket sekaligus membuat kotak pengaduan konsumen,” terangnya.

Namun, yang paling penting, diharapkan kepada masyarakat, apabila mendapatkan atau mengalami kerugian akibat dari pelaku usaha, dapat segera melaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan di Jalan Jenderal Abdul Haris Nasution No. 17 Medan. “Kita harap dengan laporan konsumen , kasus itu bisa  dapat segera kita tindak lanjuti,” tegasnya.(adl)

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/