29 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Divonis 2 Tahun, Mantan Bendahara tak Ditahan

Sidang Korupsi APBD Pemkab Simalungun Tahun 2005-2006

MEDAN- Sugiati, mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun hanya mampu terdiam saat majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dalam sidang di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (26/12). Terdakwa terbukti mengorupsi dana panjar insentif ajudan Bupati dan Wakil Bupati Pemkab Simalungun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2005-2006 sehingga merugikan negara sebesar Rp891 juta lebih. Namun putusan Majelis Hakim tanpa adanya perintah penahanan terhadap terdakwa.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan menyalahgunakan wewenang dan jabatannya. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp100 juta, subsider 2 bulan kurungan. Membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp115.382.239 dengan ketentuan bila tidak dibayar dengan jangka waktu satu bulan maka harta bendanya akan disita, namun bila tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman pidana penjara 1 tahun,” ujar Hakim P Simarmata.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo, Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis Hakim juga menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 2 Jo sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan jaksa.

Usai sidang putusan tersebut, baik jaksa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Dengan demikian putusan Majelis Hakim belum berkekuatan hukum tetap. Terpisah, terdakwa melalui tim penasehat hukumnya, Suripno hanya berkomentar singkat. “Tanpa alat bukti, tidak bisa dijadikan pertimbangan dalam putusan,” ujar Suripno.(far)

Sidang Korupsi APBD Pemkab Simalungun Tahun 2005-2006

MEDAN- Sugiati, mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun hanya mampu terdiam saat majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dalam sidang di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (26/12). Terdakwa terbukti mengorupsi dana panjar insentif ajudan Bupati dan Wakil Bupati Pemkab Simalungun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2005-2006 sehingga merugikan negara sebesar Rp891 juta lebih. Namun putusan Majelis Hakim tanpa adanya perintah penahanan terhadap terdakwa.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan menyalahgunakan wewenang dan jabatannya. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp100 juta, subsider 2 bulan kurungan. Membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp115.382.239 dengan ketentuan bila tidak dibayar dengan jangka waktu satu bulan maka harta bendanya akan disita, namun bila tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman pidana penjara 1 tahun,” ujar Hakim P Simarmata.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo, Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis Hakim juga menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 2 Jo sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan jaksa.

Usai sidang putusan tersebut, baik jaksa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Dengan demikian putusan Majelis Hakim belum berkekuatan hukum tetap. Terpisah, terdakwa melalui tim penasehat hukumnya, Suripno hanya berkomentar singkat. “Tanpa alat bukti, tidak bisa dijadikan pertimbangan dalam putusan,” ujar Suripno.(far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/