25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Sahkan RUU Keperawatan

MEDAN-Tidak disahkannya RUU keperawatan yang dianggap mampu memayungi tugas dan tanggung jawab penting seorang perawat, sangat disesalkan oleh Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumatera Utara, Prof Dr Ir Hj Darmayanti Lubis. Dirinya meminta agar DPR RI segera mensahkan UU Keperawatan, mengingat DPD RI sejauh ini telah berinisiatif membahas RUU Keperawatan lewat paripurna.

“Kita sudah membahas RUU ini dan sudah kita paripurnakan, kita juga sudah serahkan ke DPR RI untuk segera diketok. Namun hingga saat ini, RUU tersebut belum disahkan. Kita minta agar DPR RI segera sahkan UU Keperawatan ini,” sebut Darmayanti, Rabu (26/12).

Dirinya menegaskan, jika tenaga keperawatan adalah salahsatu komponen utama pemberi layanan kesehatan kepada masyarakat yang memiliki peranan penting karena terkait langsung dengan mutu pelayanan kesehatan sesuai dengan kompetensi dan pendidikan yang dimilikinya.

“Kita mau dengan UU keperawatan ini dapat mewujudkan praktik keperawatan profesional. Selama ini, perawat lebih banyak tugasnya dari pada dokter. Namun, kesejahteraannya belum sesuai dengan harapan,” tuturnya.

Dia juga menyebutkan, profesi yang mempersyaratkan pelayanan keperawatan diberikan secara profesional oleh perawat dengan kompetensi yang memenuhi standar dan memperhatikan kaidah etik dan moral. Sehingga, masyarakat terlindungi karena menerima pelayanan dan asuhan keperawatan yang bermutu.

“Perawat juga diharuskan akuntabel terhadap praktik keperawatan yang berarti dapat memberikan pembenaran terhadap keputusan dan tindakan yang dilakukan dengan konsekuensi dapat digugat secara hukum apabila tidak melakukan praktik keperawatan sesuai dengan standar profesi, kaidah etik dan moral,” tandasnya.
Dalam hal ini, sambungnya, diperlukan ketetapan hukum yang mengatur keperawatan.

“Hanya perawat yang memenuhi persyaratan saja yang akan mendapat izin melakukan praktik keperawatan. Untuk itu diperlukan UU Keperawatan yang mengatur keberfungsian Badan Regulatori atau konsil keperawatan untuk melindungi masyarakat,” jelasnya.
Dirinya menilai, selama ini antara dokter dan perawat layaknya seperti atasan dengan bawahan.

“Dokter dan perawat ini kan sama-sama profesi. Mereka juga sama-sama mendapat pendidikan. Bahkan, hasil penelitian Depkes 2005, ternyata lebih dari 75 persen dari seluruh kegiatan pelayanan kesehatan adalah kegiatan pelayanan perawatan, 60 persen tenaga kesehatan adalah perawat yang bekerja pada berbagai sarana/tatanan pelayanan kesehatan dengan pelayanan 24 jam sehari, dan menjadi kontak pertama dengan klien,” ungkapnya.

Dalam RUU keperawatan tersebut memiliki tujuan antara lain, memberikan kepastian dan perlindungan atas kenyamanan dan keselamatan masyarakat atas pelayanan keperawatan, di samping RUU itu juga dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap profesi perawat.

“Selain itu, dalam RUU tersebut menjamin distribusi perawat yang merata di seluruh dunia. Kemudian, menjamin dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan melalui sistem pendidikan keperawatan yang menjamin kualitas, kompetensi, dan profesionalitas perawat Indonesia agar mampu bersaing di tingkat internasional,” pungkasnya. (uma)

MEDAN-Tidak disahkannya RUU keperawatan yang dianggap mampu memayungi tugas dan tanggung jawab penting seorang perawat, sangat disesalkan oleh Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumatera Utara, Prof Dr Ir Hj Darmayanti Lubis. Dirinya meminta agar DPR RI segera mensahkan UU Keperawatan, mengingat DPD RI sejauh ini telah berinisiatif membahas RUU Keperawatan lewat paripurna.

“Kita sudah membahas RUU ini dan sudah kita paripurnakan, kita juga sudah serahkan ke DPR RI untuk segera diketok. Namun hingga saat ini, RUU tersebut belum disahkan. Kita minta agar DPR RI segera sahkan UU Keperawatan ini,” sebut Darmayanti, Rabu (26/12).

Dirinya menegaskan, jika tenaga keperawatan adalah salahsatu komponen utama pemberi layanan kesehatan kepada masyarakat yang memiliki peranan penting karena terkait langsung dengan mutu pelayanan kesehatan sesuai dengan kompetensi dan pendidikan yang dimilikinya.

“Kita mau dengan UU keperawatan ini dapat mewujudkan praktik keperawatan profesional. Selama ini, perawat lebih banyak tugasnya dari pada dokter. Namun, kesejahteraannya belum sesuai dengan harapan,” tuturnya.

Dia juga menyebutkan, profesi yang mempersyaratkan pelayanan keperawatan diberikan secara profesional oleh perawat dengan kompetensi yang memenuhi standar dan memperhatikan kaidah etik dan moral. Sehingga, masyarakat terlindungi karena menerima pelayanan dan asuhan keperawatan yang bermutu.

“Perawat juga diharuskan akuntabel terhadap praktik keperawatan yang berarti dapat memberikan pembenaran terhadap keputusan dan tindakan yang dilakukan dengan konsekuensi dapat digugat secara hukum apabila tidak melakukan praktik keperawatan sesuai dengan standar profesi, kaidah etik dan moral,” tandasnya.
Dalam hal ini, sambungnya, diperlukan ketetapan hukum yang mengatur keperawatan.

“Hanya perawat yang memenuhi persyaratan saja yang akan mendapat izin melakukan praktik keperawatan. Untuk itu diperlukan UU Keperawatan yang mengatur keberfungsian Badan Regulatori atau konsil keperawatan untuk melindungi masyarakat,” jelasnya.
Dirinya menilai, selama ini antara dokter dan perawat layaknya seperti atasan dengan bawahan.

“Dokter dan perawat ini kan sama-sama profesi. Mereka juga sama-sama mendapat pendidikan. Bahkan, hasil penelitian Depkes 2005, ternyata lebih dari 75 persen dari seluruh kegiatan pelayanan kesehatan adalah kegiatan pelayanan perawatan, 60 persen tenaga kesehatan adalah perawat yang bekerja pada berbagai sarana/tatanan pelayanan kesehatan dengan pelayanan 24 jam sehari, dan menjadi kontak pertama dengan klien,” ungkapnya.

Dalam RUU keperawatan tersebut memiliki tujuan antara lain, memberikan kepastian dan perlindungan atas kenyamanan dan keselamatan masyarakat atas pelayanan keperawatan, di samping RUU itu juga dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap profesi perawat.

“Selain itu, dalam RUU tersebut menjamin distribusi perawat yang merata di seluruh dunia. Kemudian, menjamin dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan melalui sistem pendidikan keperawatan yang menjamin kualitas, kompetensi, dan profesionalitas perawat Indonesia agar mampu bersaing di tingkat internasional,” pungkasnya. (uma)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/