26 C
Medan
Saturday, December 27, 2025

3.088 Narapidana Terima Remisi, 43 Orang Langsung Bebas

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 3.088 narapidana di Sumatera Utara menerima remisi khusus (RK) Hari Raya Natal Tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 3.045 orang memperoleh remisi khusus sebagian (RK I) dan 43 orang diantaranya langsung menghirup udara bebas (RK II).

Selain itu, sebanyak 17 Anak Binaan juga mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal, dengan 1 Anak Binaan dinyatakan langsung bebas.

“Para penerima remisi tersebut terdiri atas 1.819 Narapidana pidana umum, 19 narapidana yang menjalani pidana berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2006,” ungkap Kepala Kanwil Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno, di Gereja Oikumene Lapas Medan, Kamis (25/12).

“Serta 1.250 Narapidana berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang seluruhnya telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” sambungnya.

Selain narapidana, pengurangan masa pidana khusus Hari Raya Natal juga diberikan kepada 17 anak binaan, dengan rincian 16 anak binaan menerima pengurangan masa pidana sebagian (PMP I) dan 1 anak binaan menerima pengurangan masa pidana seluruhnya (PMP II). Seluruh anak binaan penerima pengurangan masa pidana tersebut merupakan pelaku pidana umum.

“Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku serta kepatuhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan,” kata dia.

Dia berharap, remisi dapat menjadi motivasi bagi narapidana dan anak binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali berperan aktif di tengah masyarakat.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yakni Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Kepala Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara, unsur Forkopimda, para Kepala UPT Pemasyarakatan Medan dan sekitarnya, serta Pendeta Gereja Injili di Indonesia. (man/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 3.088 narapidana di Sumatera Utara menerima remisi khusus (RK) Hari Raya Natal Tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 3.045 orang memperoleh remisi khusus sebagian (RK I) dan 43 orang diantaranya langsung menghirup udara bebas (RK II).

Selain itu, sebanyak 17 Anak Binaan juga mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal, dengan 1 Anak Binaan dinyatakan langsung bebas.

“Para penerima remisi tersebut terdiri atas 1.819 Narapidana pidana umum, 19 narapidana yang menjalani pidana berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2006,” ungkap Kepala Kanwil Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno, di Gereja Oikumene Lapas Medan, Kamis (25/12).

“Serta 1.250 Narapidana berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang seluruhnya telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” sambungnya.

Selain narapidana, pengurangan masa pidana khusus Hari Raya Natal juga diberikan kepada 17 anak binaan, dengan rincian 16 anak binaan menerima pengurangan masa pidana sebagian (PMP I) dan 1 anak binaan menerima pengurangan masa pidana seluruhnya (PMP II). Seluruh anak binaan penerima pengurangan masa pidana tersebut merupakan pelaku pidana umum.

“Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku serta kepatuhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan,” kata dia.

Dia berharap, remisi dapat menjadi motivasi bagi narapidana dan anak binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali berperan aktif di tengah masyarakat.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yakni Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Kepala Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara, unsur Forkopimda, para Kepala UPT Pemasyarakatan Medan dan sekitarnya, serta Pendeta Gereja Injili di Indonesia. (man/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru