26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Dapat Remisi Kemerdekaan, Eh… Ditangkap Lagi

Foto: Hulman/PM Sugiono, tersangka kasus penganiayaan, tertunduk lesu saat digiring anggota Sat Reskrim Polres Deliserdang. Padahal, ia baru saja bebas setelah dapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Foto: Hulman/PM
Sugiono, tersangka kasus penganiayaan, tertunduk lesu saat digiring anggota Sat Reskrim Polres Deliserdang. Padahal, ia baru saja bebas setelah dapat remisi HUT Kemerdekaan RI.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Harusnya Sugiono alias Sugi (31) bisa bebas merdeka karena mendapat remisi HUT ke-71 RI. Tapi, warga Jalan Labuhan Deli Kelurahan Syahmad Lubukpakam harus mengelus dada. Pasalnya, begitu keluar dari Lapas, dia malah ditangkap lagi.

Kemarin, HUT ke-71 membawa berkah bagi sebagian warga binaan pemasyarakatan Lapas Klas IIB Lubukpakam. Sebanyak 341 narapidana (napi) mendapat remisi dan 21 di antaranya langsung bebas.Pemberian remisi umum tahun 2016 sesuai SK Menteri Hukum dan HAM RI tanggal 15 Agustus 2016 itu dibacakan Wakil Bupati Deliserdang Zainuddin Mars di Lapas Lubukpakam, Rabu (17/8) pagi.

Kalapas Lubukpakam Jahari Sitepu didampingi Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Eben Haezer ketika dikonfirmasi menyebutkan napi yang mendapat remisi 6 bulan berjumlah dua orang, remisi 5 bulan sebanyak 7 orang, remisi 4 bulan sebanyak 19 orang, remisi 3 bulan sebanyak 97 orang, dan remisi dua bulan sebanyak 101 orang, serta yang mendapat remisi sebulan sebanyak 115 orang

Dari 21 napi yang mendapat remisi dan langsung bebas satu di antaranya Sugiono tadi. HUT Kemerdekaan RI yang seharusnya dirayakannya di luar penjara justru harus merayakannya dalam penjara. Sebab, usai keluar dari pintu depan Lapas Lubukpakam, Sugiono napi kasus perampokan yang divonis 2 tahun penjara itu kembali ditangkap Sat Reskrim Polres Deliserdang. Dia terlibat kasus penganiayaan secara bersama-sama. Kasus yang menyeret Sugiono kembali masuk penjara untuk kedua kalinya itu terjadi pada Selasa 4 Maret 2014 lalu di Dusun VII Lampu I Desa Sena Kecamatan Batangkuis.

Pantauan kru Koran ini, sebelum Sugiono keluar, sejumlah personel Sat Reskrim Polres Deliserdang sudah menunggu di luar Lapas. Sugiono pun keluar duluan dari napi yang sama-sama bebas hari itu juga. Saat Sugiono keluar dari pintu Lapas, sejumlah personel Sat Reskrim Polres Deliserdang langsung menunjukkan surat perintah penangkapan. Setelah mendengar penjelasan dari personel Sat reskrim yang akan menangkapnya, Sugiono tertunduk dan wajahnya terlihat pucat. Seorang personel polisi langsung memborgol tangan Sugiono dan menggiringnya berjalan kaki ke Polres Deliserdang yang berada di belakang Lapas. (man/rbb)

Foto: Hulman/PM Sugiono, tersangka kasus penganiayaan, tertunduk lesu saat digiring anggota Sat Reskrim Polres Deliserdang. Padahal, ia baru saja bebas setelah dapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Foto: Hulman/PM
Sugiono, tersangka kasus penganiayaan, tertunduk lesu saat digiring anggota Sat Reskrim Polres Deliserdang. Padahal, ia baru saja bebas setelah dapat remisi HUT Kemerdekaan RI.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Harusnya Sugiono alias Sugi (31) bisa bebas merdeka karena mendapat remisi HUT ke-71 RI. Tapi, warga Jalan Labuhan Deli Kelurahan Syahmad Lubukpakam harus mengelus dada. Pasalnya, begitu keluar dari Lapas, dia malah ditangkap lagi.

Kemarin, HUT ke-71 membawa berkah bagi sebagian warga binaan pemasyarakatan Lapas Klas IIB Lubukpakam. Sebanyak 341 narapidana (napi) mendapat remisi dan 21 di antaranya langsung bebas.Pemberian remisi umum tahun 2016 sesuai SK Menteri Hukum dan HAM RI tanggal 15 Agustus 2016 itu dibacakan Wakil Bupati Deliserdang Zainuddin Mars di Lapas Lubukpakam, Rabu (17/8) pagi.

Kalapas Lubukpakam Jahari Sitepu didampingi Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Eben Haezer ketika dikonfirmasi menyebutkan napi yang mendapat remisi 6 bulan berjumlah dua orang, remisi 5 bulan sebanyak 7 orang, remisi 4 bulan sebanyak 19 orang, remisi 3 bulan sebanyak 97 orang, dan remisi dua bulan sebanyak 101 orang, serta yang mendapat remisi sebulan sebanyak 115 orang

Dari 21 napi yang mendapat remisi dan langsung bebas satu di antaranya Sugiono tadi. HUT Kemerdekaan RI yang seharusnya dirayakannya di luar penjara justru harus merayakannya dalam penjara. Sebab, usai keluar dari pintu depan Lapas Lubukpakam, Sugiono napi kasus perampokan yang divonis 2 tahun penjara itu kembali ditangkap Sat Reskrim Polres Deliserdang. Dia terlibat kasus penganiayaan secara bersama-sama. Kasus yang menyeret Sugiono kembali masuk penjara untuk kedua kalinya itu terjadi pada Selasa 4 Maret 2014 lalu di Dusun VII Lampu I Desa Sena Kecamatan Batangkuis.

Pantauan kru Koran ini, sebelum Sugiono keluar, sejumlah personel Sat Reskrim Polres Deliserdang sudah menunggu di luar Lapas. Sugiono pun keluar duluan dari napi yang sama-sama bebas hari itu juga. Saat Sugiono keluar dari pintu Lapas, sejumlah personel Sat Reskrim Polres Deliserdang langsung menunjukkan surat perintah penangkapan. Setelah mendengar penjelasan dari personel Sat reskrim yang akan menangkapnya, Sugiono tertunduk dan wajahnya terlihat pucat. Seorang personel polisi langsung memborgol tangan Sugiono dan menggiringnya berjalan kaki ke Polres Deliserdang yang berada di belakang Lapas. (man/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/