31 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Izin tak Juga Diurus Developer

Pembangunan Perumahan Elit Jalan Terus

MEDAN-Meski sudah ditindak  tim terpadu Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, developer  rumah elit di Jalan Jangka, Kelurahan Sei Putih Barat I, Medan Petisah tetap tak juga mengurus SIMB.

“Kami memberi waktu seminggu sejak dibongkar kepada pemilik untuk mengurus izinnya. Bila sampai seminggu tidak juga diurus izinya, Dinas TRTB akan membongkarnya kembali,” kata Kepala Dinas TRTB Medan, Syampurno Pohan.

Menurut Syampurno pemilik tidak mentaati peraturan. “Soal kenapa dia (pemilik) tidak mengurus izinnya tanya saja langsung ke pemiliknya. Bila tidak ada izin dari Dinas TRTB pasti kita bongkar Jadi tim akan terus melakukan pengawasan,” katanya.
Pantauan wartawan Sumut Pos, pembangunan masih terus berlangsung.

“Lihatlah masih ada juga pekerja yang diam-diam bekerja,” ucap warga sekitar.
Developer yang coba ditemui Sumut Pos di kantor pemasaran tidak diizinka masuk oleh pekerja bangunan. “Nggak ada orang di dalam. Besok-besok aja kalau mau masuk,” cetusnya.

Sekadar mengingatkan, tim terpadu Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan membongkar 14 unit bangunan berlantai dua di Jalan Jangka, Kelurahan Sei Putih Barat I, Medan Petisah, Rabu (25/1) siang.

Pembongkaran dilakukan karena bangunan yang akan dijadikan perumahan elit itu terbukti melanggar garis sepadan bangunan (GSB).
Terungkapnya kasus itu setelah seorang warga Br Pangaribuan, yang tinggal di sebelah bangunan perumahan itu, melayangkan pengaduan ke Dinas TRTB.

Dalam pengaduannya, Br Pangaribuan keberatan karena bangunan perumahan itu dibangun persis di sebelah rumahnya dan tidak menyisakan jarak sedikit pun.

Walau sudah tiga kali diberi surat peringatan, namun pemilik bangunan tak juga mengindahkannya. Akibatnya, pegawai Dinas TRTB Medan membongkar langsung bangunan dibantu personel Satpol PP, Polsekta dan Koramil setempat. (adl)

Pembangunan Perumahan Elit Jalan Terus

MEDAN-Meski sudah ditindak  tim terpadu Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, developer  rumah elit di Jalan Jangka, Kelurahan Sei Putih Barat I, Medan Petisah tetap tak juga mengurus SIMB.

“Kami memberi waktu seminggu sejak dibongkar kepada pemilik untuk mengurus izinnya. Bila sampai seminggu tidak juga diurus izinya, Dinas TRTB akan membongkarnya kembali,” kata Kepala Dinas TRTB Medan, Syampurno Pohan.

Menurut Syampurno pemilik tidak mentaati peraturan. “Soal kenapa dia (pemilik) tidak mengurus izinnya tanya saja langsung ke pemiliknya. Bila tidak ada izin dari Dinas TRTB pasti kita bongkar Jadi tim akan terus melakukan pengawasan,” katanya.
Pantauan wartawan Sumut Pos, pembangunan masih terus berlangsung.

“Lihatlah masih ada juga pekerja yang diam-diam bekerja,” ucap warga sekitar.
Developer yang coba ditemui Sumut Pos di kantor pemasaran tidak diizinka masuk oleh pekerja bangunan. “Nggak ada orang di dalam. Besok-besok aja kalau mau masuk,” cetusnya.

Sekadar mengingatkan, tim terpadu Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan membongkar 14 unit bangunan berlantai dua di Jalan Jangka, Kelurahan Sei Putih Barat I, Medan Petisah, Rabu (25/1) siang.

Pembongkaran dilakukan karena bangunan yang akan dijadikan perumahan elit itu terbukti melanggar garis sepadan bangunan (GSB).
Terungkapnya kasus itu setelah seorang warga Br Pangaribuan, yang tinggal di sebelah bangunan perumahan itu, melayangkan pengaduan ke Dinas TRTB.

Dalam pengaduannya, Br Pangaribuan keberatan karena bangunan perumahan itu dibangun persis di sebelah rumahnya dan tidak menyisakan jarak sedikit pun.

Walau sudah tiga kali diberi surat peringatan, namun pemilik bangunan tak juga mengindahkannya. Akibatnya, pegawai Dinas TRTB Medan membongkar langsung bangunan dibantu personel Satpol PP, Polsekta dan Koramil setempat. (adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/