MEDAN, SUMUTPOS.CO – Protes warga Jalan Gelas dan Jalan Belanga, Sei Putih Tengah, Medan Petisah, terhadap pembangunan De Glass Residence mendapat sorotan dari Komisi D DPRD Medan. Komisi D berencana akan melakukan pemanggilan kepada pengembang atau developer yang membangun proyek bangunan vertikal tersebut.
“Warga silahkan melaporkan keluhannya secara tertulis kepada kami. Selanjutnya, akan kita panggil pihak pengembang untuk meminta penjelasan,” kata Ketua Komisi D DPRD Medan, Abdul Rani yang dihubungi, kemarin (27/1).
Diutarakan dia, untuk mendirikan bangunan komersil apalagi seperti apartemen di pemukiman penduduk yang cukup padat harus mendapat persetujuan warga sekitar. “Kita ingin tahu kenapa warga keberatan, apakah tidak ada persetujuan sebelumnya untuk membangun proyek itu. Makanya, kita minta warga melampirkan juga bukti-bukti keberatannya pada laporan yang akan disampaikan nanti secara tertulis,” kata Abdul Rani.
Dia mengharapkan, warga tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan dirinya sendiri. Misalnya, melakukan pengerusakan terhadap proyek itu atau lainnya yang menyangkut pidana. Oleh karena itu, diminta warga dapat menahan diri. “Kalau melakukan aksi unjuk rasa silakan saja, karena memang itu sudah dijamin oleh negara. Asalkan, aksi yang dilakukan damai dan tidak anarkis,” imbaunya.
Sementara, mewakili warga, Ketua DPW Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Sumut, Indra Mingka mengatakan akan segera melaporkan secara tertulis kepada Komisi D DPRD Medan. Direncanakan, Senin (28/1) atau Selasa (28/1) laporan diberikan oleh warga yang berdampak secara langsung. “Sebelumnya sudah kita sampaikan surat ke DPRD Medan, tetapi sifatnya masih sebatas tembusan karena tujuan utamanya kepada Gubernur Sumut. Makanya, nanti laporan tertulis akan disampaikan secara langsung,” ujarnya.
Menurut Indra, pembangunan apartemen dua tower yang bakal dibangun 26 lantai itu belum mendapat tanda tangan persetujuan warga sekitar. Untuk itu, dia membantah pernyataan Camat Medan Petisah, M Agha Novrian yang menyatakan sudah ada persetujuan warga sebanyak 36 orang.
“Belum ada persetujuan warga sama sekali. Makanya, kita akan pertanyakan nanti dan minta bukti kepada camat tentang persetujuan 36 orang warga pada pertemuan lanjutan di kantor lurah (Sei Petisah Tengah) yang direncakan besok (hari ini),” cetusnya.
Indra mengaku meragukan adanya persetujuan warga tersebut dan diduga dipalsukan. “Kalau memang mau membangun apartemen, bujuklah baik-baik warga. Selain itu, tanggung jawab atas dampak yang telah ditimbulkan (tembok rumah retak) akibat pemasangan paku bumi,” ujarnya.
Terpisah, Camat Medan Petisah, M Agha Novrian mengatakan, dari data yang diterima pembangunan apartemen tersebut meminta persetujuan 42 orang warga setempat. Dari 42 orang tersebut, 36 di antarnya setuju dan melakukan tanda tangan. “Besok (hari ini, Red) akan dilakukan pertemuan di Kantor Lurah (Sei Putih Tengah). Jadi, nanti dalam pertemuan itu akan disampaikan secara jelas semuanya,” ujarnya. (ris/ila)