MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui tim gabungan yang dibentuk terus gencar merobohkan papan reklame bermasalah, baik yang tidak memiliki izin atau berdiri di atas fasilitas umum seperti trotoar dan lain sebagainya. Namun ditengah gencarnya penertiban reklame tersebut, ternyata malah bermunculan reklame baru.
Informasi dihimpun di lapangan lokasi yang berdiri reklame baru tersebut antara lain Jalan Veteran Simpang Jalan Timor dan Jalan Sutomo Simpang Jalan Veteran.
Ketua Komisi D DPRD Medan, Abdul Rani mengatakan, keberadaan reklame yang baru muncul tersebut harus disikapi secara tegas oleh Pemko Medan. Artinya, ditindak dan ditertibkan tanpa pilih kasih. “Kenapa bisa berdiri reklame di lokasi tersebut, apalagi di fasilitas umum (trotoar)? Satpol PP harus tegas dan menindak reklame yang baru muncul tersebut,” kata Abdul Rani yang dihubungi, kemarin (27/1).
Menurut dia, kebijakan Wali Kota Medan menertibkan seluruh papan reklame jangan dijadikan momen atau kesempatan oleh oknum-oknum pengusaha reklame untuk memonopoli. “Kita tidak mau ada monopoli, artinya hanya ada satu pengusaha papan reklame di Kota Medan yang mampu dan memiliki izin pendirian,” kata anggota dewan dari Partai Persatuan Pembangunan ini.
Oleh sebab itu, sambung dia, Satpol PP jika menemukan ada papan reklame berdiri di fasilitas umum segera tertibkan dan tumbangkan. Sebab, selain melanggar juga merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Medan. “Kalau enggak ada izin, pasti tidak ada pajak yang disetorkan. Makanya, merugikan terhadap PAD kota Medan,” cetusnya.
Tak jauh beda disampaikan anggota DPRD Medan dari PDI Perjuangan, Wong Chun Sen. Wong mengatakan, agar penertiban dilakukan jangan hanya karena ada pesanan dan pilih kasih. Pihak pengusaha advertising saat ini diketahui banyak yang sedang mengurus perizinan usaha papan reklame mereka.
“Kita minta segera tertibkan tiang reklame yang masih ada berdiri termasuk yang baru didirikan di trotoar jalan. Sebab, hal ini dapat menimbulkan kesenjangan diantara sesama pengusaha papan reklame. Apa dasar mereka mendirikan kembali reklame, apalagi di atas trotoar jalan yang jelas merupakan fasilitas umum,” tegasnya.
Wong menambahkan, aturan pendirian reklame jangan hanya dilihat dari kepentingan bisnis semata. Namun juga harus tetap menjaga estetika kota dan lingkungan.
Sementara, Kepala Satpol PP Medan M Sofyan mengatakan, pembongkaran reklame ini akan terus berlanjut sampai tidak ada satupun yang bermasalah berdiri. Ia mengaku sudah dua ribu lebih reklame bermasalah yang ditumbangkan sampai dengan saat ini. “Tim gabungan akan terus gencar menertibkan reklame, termasuk bangunan bermasalah. Kita menegakkan peraturan yang sudah ditetapkan, dengan begitu dapat membuat Kota Medan menjadi lebih indah dan enak dipandang,” katanya.
Sofyan mengimbau kepada seluruh pengusaha reklame dan bangunan bermasalah agar menaati semua aturan yang telah dibuat Pemko Medan. Hal ini untuk kepentingan bersama dan juga demi menciptakan nilai estetika kota. “Saya menghimbau untuk mengurus izin-izinnya, atau lakukan pembongkaran sendiri. Jika tidak, maka kami bongkar,” ujarnya. (ris/ila)