MEDAN, SUMUTPOS.CO – Memperhatikan kondisi alam dan hutan di Sumut yang sudah sampai pada taraf kerusakan yang teramat parah, sehingga secara terus-menerus terjadi bencana alam seperti longsor dan banjir bandang, Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan Gubsu dengan mengutif Surat Ar-Rum ayat 41-42 dan Surat Al-A’raf ayat 56-58 dalam Alquran.
Hal tersebut terungkap saat pembacaan Pendapat Akhir Fraksi PDI Perjuangan tentang Ranperda Pengelolaan Kawasan Hutan di Sumut yang dibacakan Sekretaris Fraksi Ustad Sahrul Effendi Siregar di Gedung Paripurna DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol, Rabu (27/1/2021)
“Pendapat Akhir Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumut ini, kami sengaja dan penuh kesadaran mengutip ayat-ayat Alquran seperti yang telah dibacakan di atas, untuk mempertegas sekaligus mengingatkan kepada saudara Gubsu dan kepada kita semua bahwa pengelolaan kawasan hutan yang baik dan ditujukan untuk kebaikan umat manusia adalah perintah Allah SWT Tuhan yang Maha Esa, tidak boleh khianat akan hal tersebut karena akibatnya adalah bencana bagi umat manusia dan melawan perintah Allah Tuhan yang Maha Esa,” ujar Syahrul.
Selanjutnya, F-PDI Perjuangan menyatakan, Perda pengelolaan kawasan hutan di Sumut untuk dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait dan pemangku kepentingan memberikan konsekuensi dan tanggungjawab besar, bahwa pengelolaan kawasan hutan di Sumut harus menghasilkan beberapa hal.
Pertama, Perda ini kelak akan menghasilkan kelestarian kawasan hutan yang ada di Sumut. Labih jauh dari itu, Perda ini mendorong semua pihak untuk terlibat dalam berbagai kegiatan reboisasi kawasan hutan yang telah rusak atau dirusak oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab.
Kedua, Perda ini akan menghasilkan pendapatan asli daerah yang cukup signifikan untuk menopang APBD, sehingga proses pembangunan di Sumut berlanjut dan berkesinambungan untuk mencapai tujuan yang bermartabat. Ketiga, Perda ini akan berdampak pada naiknya tingkat penghasilan masyarakat yang berada di ekosistem kawasan hutan Sumut yang sumber penghasilannya sangat tergantung dengan kelestarian hutan itu sendiri.
Keempat, Perda ini setidaknya akan meminimalisir berbagai potensi bencana alam seperti longsor, banjir, pencemaran lingkungan terutama di aliran sungai, sehingga masyarakat dapat hidup dengan tenang karena salah satu sumber kehidupannya telah pulih kembali.
“Berdasarkan dan memperhatikan keempat pertimbangan di atas dan atas firman Allah, bila Perda Pengelolaan Kawasan Hutan di Sumut secara sungguh-sungguh dimaksudkan untuk itu, maka Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumut tidak punya alasan dan argumentasi apapun untuk menolaknya” tegas Ustad Syahrul.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumut juga mengingatkan kepada Gubsu, apabila ditemukan bahwa Perda ini hanya semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para pemilik modal dan mengabaikan kepentingan ekonomi rakyat dan kelestarian hutan, serta melawan perintah Allah, maka F-PDI Perjuangan akan mengevaluasi dan berada pada barisan terdepan untuk menentang dan mencabut perda tentang pengelolaan kawasan hutan ini.(adz)