Dugaan Korupsi Bagian Humas Pemko Medan Rp2,049 Miliar
MEDAN- Mantan Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemko Medan yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Kadispora) Medan Hanas Hasibuan mengaku meriang alias demam karena tersangkut kasus dugaan penyelewengan dana APBD 2010 yang diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Pengakuan tersebut diungkapkannya sendiri kepada Sumut Pos, Minggu (27/2).
“Karena berita ini, keluarga-keluarga saya menelpon saya untuk menanyakan kebenarannya. Saya beritahu mereka mengenai persoalan ini. Dan mereka juga saya beritahu, media itu adalah sebagai kontrol sosial. Jum’at (25/2) lalu, setelah saya mendampingi Wali Kota Medan Safari Jumat ke Medan Utara, saya meriang. Yah, demam-demam gitu lah. Karena berita inilah. Jadi maaf, kalau waktu itu saya tidak bisa mengangkat telepon. Yang mengangkat telepon waktu itu, supir saya,” ujarnya.
Selanjutnya, Hanas kembali membantah, adanya penyelewengan di Humas Pemko Medan. Dikatakannya, salah satu item yang dipermasalahkan yakni, pengadaan buku bacaan dan perundang-undangan senilai Rp910 juta, saat ini tersisa Rp10 juta. Jadi, yang terpakai hanya Rp900 juta. Dan sisanya itu telah dikembalikan.
Dana Rp900 juta itu, termasuklah biaya pembayaran uang berlangganan koran sebanyak 78 media. Uang sisa Rp10 juta itu, awalnya diperuntukkan untuk pengadaan buku UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No 14 tahun 2008 yang akan disebarkan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta para camat dan lurah. “Karena tidak jadi pengadaan itu, makanya uangnya dikembalikan,” katanya.
Mengenai Anggaran penyediaan bacaan buku kliping dari surat kabar, majalah dan tabloid sebesar Rp100 juta (dinaikkan menjadi Rp135 juta pada Perubahan APBD 2010), Hanas menjelaskan, adanya penambahan jumlah kliping koran dari 5 menjadi 9 yang peruntukan kliping tersebut bagi Wali Kota Medan, Wakil Wali Kota Medan, Sekda Medan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Medan, Inspektorat Kota Medan dan ke empat Assisten Pemko Medan. Untuk dana ini, telah habis semua karena telah dipergunakan untuk pembuatan kliping koran. “Karena ada penambahan ini, makanya ditambah di PAPBD 2010,” kilahnya.
Lebih lanjut Hanas mengungkapkan mengenai anggaran penerbitan buku petunjuk telepon sebesar Rp104.280.000. Dia menyatakan, anggaran ini tidak dicairkan dan tidak digunakan.
“Buku telepon itukan diberikan pihak yang menjadi langganan telepon Pemko Medan secara gratis, dan begitu pula dengan pelanggan telepon lainnya. Jadi, ketika pihak yang menjadi langganan telepon itu meminta untuk dibayar, maka kami tidak mau membayarnya. Dan dana itu juga tidak jadi dikeluarkan. Itu karena anggarannya sudah ada di bagian lain,” ungkapnya.
Hal tersebut dibenarkan oleh salah seorang staf di Humas Pemko Medan yang enggan disebutkan namanya. “Untuk pengajuan itu saja tidak lewat dari dewan. Jadi, tidak bisa dicairkan dan digunakan,” katanya.
Pada kesempatan itu juga, Hanas menjelaskan mengenai biaya perjalanan dinas. Menurutnya, perjalanan dinas telah sesuai dengan aturan dan tidak ada yang diselewengkan. Diketahui, untuk biaya perjalanan dinas yang merupakan kegiatan peliputan dari Humas Pemko Medan saat mendampingi aktivitas Wali Kota Medan Rahudman Harahap.
Besarannya dikatakan Hanas, untuk pejabat Humas Pemko Medan golongan IV menerima Rp90 ribu untuk satu kali kegiatan. Golongan III menerima Rp70 ribu dan Golongan II menerima Rp40 ribu. Petugas-petugas tersebut antara lain, dokumentasi foto dan rekaman kegiatan serta rilis berita kegiatan.
Sementara staf di Humas Pemko Medan yang enggan disebutkan namanya tadi menyatakan, untuk nominal anggaran pembuatan press rilis sebesar Rp45 juta dan menjadi Rp60 juta di PAPBD 2010. Saat ini tersisa Rp34 juta dan telah dikembalikan ke kas daerah.
Dari keterangan lainnya yang diperoleh, ada penambahan di PAPBD 2010, ternyata ada mata anggaran yang penambahannya tidak diketahui Humas Pemko Medan. Tapi, adanya perubahan itu dibiarkan saja. Mata anggaran tersebut adalah pemeliharaan alat tulis kantor yang awalnya sebesar Rp15 juta dan menjadi Rp66 juta lebih di P APBD 2010. Nominal tersebut saat ini tersisa Rp62 juta.
Hanas sendiri kembali menegaskan, apa yang dilakukannya selama ini menjadi telah sesuai dengan keputusan yang ada yakni, Keppres No 80 Tahun 2003 yang sekarang menjadi Keppres 56 Tahun 2008 tentang pengadaan barang dan jasa.
Terkait uang iklan ucapan selamat atas pelantikkan Wali Kota Medan Rahudman dan Wakilnya Dzulmi Eldin terhadap beberapa media, Hanas menyangkal bahwa dirinya telah menjanjikan akan membayar uang iklan tersebut.
“Uang iklan dan papan bunga tidak dianggarkan di APBD. Saya pernah menyarankan kepada wartawan yang mengenai iklan tersebut, sebaiknya langsung saja ke SKPD terkait. Tapi karena didesak, makanya saya iya kan saja. Jadi saya tegaskan, uang iklan itu tidak bisa dibayar, karena dikhawatirkan akan menjadi temuan. Kembali saya tegaskan, saya tidak pernah menjanjikan akan membayar uang iklan itu,” tegasnya.
Di akhir kesempatan, Hanas mengaku pasrah atas bergulirnya persoalan yang menerpa dirinya tersebut. “Jika diproses kejaksaan ya silahkan saja. Kalau ada yang fiktif, pasti saya tidak berani keluar rumah. Tapi saya tetap beraktifitas di luar rumah,” paparnya.(ari)