MEDAN- Di awal 2011 ini, kondisi DPRD Kota Medan semakin tidak jelas. Setelah Badan Kehormatan Dewan (BKD) tidak lagi memiliki ketua, kini giliran Badan Legislasi (Banleg) juga mengalami nasib yang sama.
Ketiadaan ketua di dua badan kelengkapan dewan ini terjadi sejak 22 Februari 2011 lalu. Kondisi seperti ini, dikarenakan dua Surat Keputusan (SK) pengangkatan kedua pimpinan badan tersebut telah berakhir pada tanggal yang sama.
Surianda Lubis SAg saat dimintai konfirmasi wartawan, Minggu (27/2) membenarkan hal tersebut. Surianda menyatakan, dirinya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Baleg DPRD Medan, merujuk pada SK yang berkahir pada 22 Februari 2011 lalu.
“Secara administrasi, sesuai dengan SK pengangkatan Ketua Banleg, jabatan saya sebagai ketua sudah berakhir, namun jika merujuk kepada ketentuan Baleg menjabat 2,5 tahun,”n ungkapnya.
Kendati begitu, Surianda menyatakan, kondisi tersebut tidak akan mengganggu rutinitas dan kinerja Baleg. Surianda mengaku, dirinya bersama anggota dewan lainnya yang berada di Baleg masih bekerja seperti biasa. “Soal itu tidak ada masalah, kami (Baleg) bekerja seperti biasa,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) Burhanuddin Sitepu juga mengakui dirinya tidak lagi menjabat sebagai Ketua BKD. “Kalau itu sudah jelas, sesuai dengan SK saya tidak lagi sebagai Ketua BKD terhitung sejak 22 Februari 2011 kemarin,” ungkapnya.
Burhanuddin menuturkan, sebelum ada SK pemberhentian dan proses paripurna pemberhentian sebagai Ketua BKD, dirinya masih terus bekerja sebagai Ketua BKD hingga diangkatnya Ketua BKD yang baru.
Terkait hal itu, Ketua DPRD Medan Amiruddin menyatakan, pihaknya akan segera membawa permasalahan ini ke rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Medan dalam waktu dekat ini. “Dalam waktu dekat ini peroalan itu akan kami bawa ke Bamus untuk segera dibahas,” tuturnya singkat.
Wakil Ketua DPRD Medan Ikrimah Hamidy mengungkapkan, kekosongan Ketua BKD dan Ketua Baleg akan segera diparipurnakan pada 21 Maret 2011 mendatang. Paripurna itu sendiri akan bersamaan dengan perubahan komposisi komisi-komisi DPRD Medan.
“Sudah tidak ada masalah, BKD dan Baleg akan diparipurnakan pada 21 Maret 2011 mendatang bersama penetapan komposisi komisi-komisi,” ungkapnya.(ari)